Kamis, 24 November 2011

Ketua TPKD Karanggetas Salahgunakan Wewenang & UPK Diduga Main Petak Umpet


Ketua TPKD Karanggetas Salahgunakan Wewenang & UPK Diduga Main Petak Umpet

Indramayu, Melayu Pos
Pemerintah pusat dari tahun ke tahun telah memberikan bantuan berupa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri Perdesaan yang tentunnya dialokasikan untuk peningkatan pembangunan perdesaan yakni : Bantuan pijaman lunak kepada warga tidak mampu, juga untuk kegiatan perkerasan jalan desa, tembok penahan tanah (TPT) pada saluran, bahkan untuk kegiatan pembangunan sarana ibadah pun seperti pembangunan Madrasah, mushola dan masjid dan ini pun harus ditunjang dengan swadaya masyarakat baik berupa material dan tenaga untuk mewujudkan program tersebut, agar terwujud dapat dirasakan masyarakat. Namun, pelaksanaan program pembangunan perdesaan bukannya dilaksanakan dengan baik, akan tetapi sebaliknya malah diduga dijadikan objek oleh Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan Desa (TPKD) seperti halnya TPKD Karanggetas, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, baru-baru ini telah disalahgunakan wewenangnya oleh Tunadi selaku Ketua TPKD telah memanfaatkan untuk kepentingan pribadi, dengan melakukan pelanggaran sesuai berita acara pelelangan pengadaan bahan tertanggal 12/10/2011 yang diselenggarakan acara penentuan pemenang di Desa Karanggetas yang dimenangkan oleh pihak suplier I berinisial AFA pada kenyataannya tidak sesuai dengan komitmen pada Surat Perjanjian Kontrak No: 01/PNPM/KRG/X/2011, dan ditandatangani kedua belah pihak dibubuhi materai yang cukup Rp 6000, diketahui oleh Hani, Fasilitator Kecamatan (FK) dan Unggul, Fasilitator Tehnik (FT) serta diketahui Sukarjo, S,AP selaku  penanggung jawab operasional kecamatan (PJOK) bahkan pihak unit pelaksanaan kecamatan (UPK) sendiri diduga main petak umpet alias tutup mata dan tutup telinga seolah tak mau tahu atas perbuatan Ketua TPKD tersebut.

Menurut keterangan AFA kepada Melayu Pos beberapa waktu lalu di kediamannya, menerangkan, ”Pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu diselenggarakan pelelangan bahan material berupa bease course untuk kegiatan perkerasan jalan di blok masjid sepanjang lebih kurang 900 meter yang diikuti oleh tiga orang suplier yakni : suplier I dirinya sendiri dengan penawaran sebesar Rp 44.480.000, suplier II harga penawaran sebesar Rp 50.040.000 dan suplier III dengan harga penawaran sebesar Rp 48.650.000 dan saat itulah dalam penentuan sebagai pemenang pelelangan AFA sebagai suplier I untuk melaksanakan pengiriman bahan material untuk kegiatan perkerasan jalan tersebut”.

Namun, pada kenyataanya kendatipun dalam berita acara pelelangan pengadaan bahan material berupa bease course tersebut, telah dimenangkan dan sesuai Surat Perjanjian Kontrak (SPK) No.01/PNPM/KRG/X/2011, tanggal 12/10/2011 yang diketahui oleh FK/FT serta FJOK tidak dindahkan oleh Tunadi selaku Ketua TPKD. Pasalanya, sebelum pengisian bahan material pihaknya meminta uang lebih awal kepada pemenang (suplier I) sebesar Rp 5 juta tanpa ada alasan jelas, untuk dirinya (Ketua TPKD) saat itu belum mengirim bahan material ke lokasi dengan permintaanya uang sebesar itu dan belum diberi oleh suplier, akhirnya terjadi mis komunikasi. Beberapa hari kemudian AFA cek lokasi ternyata ada beberapa armada mengirim bahan material ke lokasi yang dimenangkan dirinya dan tanpa sepengetahuan lagi ternyata yang mengirim meterial adalah pihak lain yakni warga Desa Luewigede blok selaur Kecamatan Lohbener tanpa prosedur ditempuh lagi oleh Tunadi lantaran meminta uang untuk pribadi tidak diberi akibatnya menghalalkan segala cara yang ia lakukan sehingga ajimumpung menjadi ketua TPKD, terangnya.

Jojo, Kuwu Desa Karanggetas saat ditemui di ruang kerjannya (17/11) mengatakan, ”Pihaknya masalah yang dilakukan oleh Ketua TPKD sangat tidak mengetahui sama sekali. Sementara ada empat armada mengirim bahan material ke lokasi dikira yang mengirim bahan tersebut pihak pemenang dan adapun jika memang ada indikasi meminta uang untuk kepentingan pribadi oleh Ketua TPKD, pihaknya akan menemui Tunadi sehingga tidak menyalahgunakan wewenangnya selaku Ketua TPKD,ungkapnya.

Unggul, selaku fasilitator tehnik (FT) UPK Kecamatan Bangodua saat dihubungi via telpon genggamnya menjelaskan, ”Pihaknya belum mengetahui atas perbuatan yang dilakukan oleh Tunadi selaku Ketua TPKD Karanggetas, bahkan baru mengetahui setelah dihubungi per telpon genggamnya”. Karena telah diketahui oleh pihaknya, Jumat (18/11) lalu mengklaripikasikan antara Ketua TPKD dengan suplier I AFA, selaku pemenang bahan material dikonfortirkan di Kantor Desa Karanggetas dengan kesimpulan agar pengiriman bahan material yang bukan pemenang dihentikan, namun Tunadi ngotot bahkan siap dihentikan dari TPKD setelah dipertemukan itu untuk menutupi boroknya karena faktor uang, kata AFA singkat dan lebih menyesal dalam pertemuan itu, Jojo selaku Kuwu tidak menghadiri acara tersebut. Wasnadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar