Ketua TPKD Karanggetas Salahgunakan Wewenang & UPK
Diduga Main Petak Umpet
Indramayu, Melayu Pos
Pemerintah pusat dari tahun ke tahun telah memberikan bantuan berupa Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)-Mandiri Perdesaan yang tentunnya dialokasikan
untuk peningkatan pembangunan perdesaan yakni : Bantuan pijaman lunak kepada warga tidak mampu, juga
untuk kegiatan perkerasan jalan desa, tembok penahan tanah (TPT) pada saluran, bahkan untuk kegiatan
pembangunan sarana ibadah pun seperti pembangunan Madrasah, mushola dan masjid dan ini pun harus ditunjang dengan swadaya masyarakat baik berupa material dan
tenaga untuk mewujudkan program tersebut, agar terwujud dapat dirasakan masyarakat. Namun, pelaksanaan program pembangunan perdesaan bukannya dilaksanakan dengan baik, akan tetapi
sebaliknya malah diduga dijadikan objek oleh Ketua Tim Pelaksanaan Kegiatan
Desa (TPKD) seperti halnya TPKD Karanggetas, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, baru-baru ini telah disalahgunakan
wewenangnya oleh Tunadi selaku Ketua TPKD telah memanfaatkan untuk kepentingan
pribadi, dengan melakukan pelanggaran sesuai berita acara pelelangan pengadaan bahan
tertanggal 12/10/2011 yang diselenggarakan acara penentuan pemenang di Desa
Karanggetas yang dimenangkan oleh pihak suplier I berinisial AFA pada kenyataannya tidak sesuai
dengan komitmen pada Surat Perjanjian Kontrak No: 01/PNPM/KRG/X/2011,
dan ditandatangani kedua belah pihak dibubuhi materai
yang cukup Rp 6000, diketahui oleh Hani, Fasilitator Kecamatan (FK) dan Unggul, Fasilitator
Tehnik (FT) serta diketahui Sukarjo, S,AP selaku penanggung jawab operasional kecamatan (PJOK) bahkan pihak unit pelaksanaan kecamatan (UPK) sendiri diduga main petak umpet alias tutup mata dan
tutup telinga seolah tak mau tahu atas perbuatan Ketua TPKD tersebut.
Menurut keterangan AFA kepada Melayu Pos beberapa waktu lalu di
kediamannya, menerangkan, ”Pada tanggal 12 Oktober 2011 lalu diselenggarakan
pelelangan bahan material berupa bease course untuk kegiatan perkerasan jalan
di blok masjid sepanjang lebih kurang 900 meter yang diikuti oleh tiga orang suplier yakni : suplier I dirinya sendiri dengan penawaran sebesar Rp 44.480.000, suplier II harga penawaran sebesar Rp
50.040.000 dan suplier III dengan harga penawaran sebesar Rp
48.650.000 dan saat itulah dalam penentuan sebagai
pemenang pelelangan AFA sebagai suplier I untuk melaksanakan pengiriman bahan material
untuk kegiatan perkerasan jalan tersebut”.
Namun, pada kenyataanya kendatipun dalam berita acara pelelangan pengadaan
bahan material berupa bease course tersebut, telah dimenangkan dan sesuai Surat
Perjanjian Kontrak (SPK) No.01/PNPM/KRG/X/2011, tanggal 12/10/2011 yang diketahui oleh FK/FT serta FJOK
tidak dindahkan oleh Tunadi selaku Ketua TPKD. Pasalanya,
sebelum pengisian bahan material pihaknya meminta uang lebih awal kepada
pemenang (suplier I) sebesar Rp 5 juta tanpa ada alasan jelas, untuk dirinya (Ketua TPKD)
saat itu belum mengirim bahan material ke lokasi dengan permintaanya uang
sebesar itu dan belum diberi oleh suplier, akhirnya terjadi mis komunikasi.
Beberapa hari kemudian AFA cek lokasi ternyata ada beberapa armada mengirim
bahan material ke lokasi yang dimenangkan dirinya dan tanpa sepengetahuan lagi ternyata yang
mengirim meterial adalah pihak lain yakni warga Desa Luewigede blok selaur
Kecamatan Lohbener tanpa prosedur ditempuh lagi oleh Tunadi lantaran meminta
uang untuk pribadi tidak diberi akibatnya menghalalkan segala cara yang ia lakukan sehingga ajimumpung menjadi ketua TPKD,” terangnya.
Jojo, Kuwu Desa Karanggetas saat ditemui di
ruang kerjannya (17/11) mengatakan,
”Pihaknya masalah yang dilakukan oleh Ketua TPKD sangat
tidak mengetahui sama sekali. Sementara ada empat armada mengirim bahan material ke lokasi dikira yang
mengirim bahan tersebut pihak pemenang dan adapun jika memang ada indikasi
meminta uang untuk kepentingan pribadi oleh Ketua TPKD, pihaknya akan menemui
Tunadi sehingga tidak menyalahgunakan wewenangnya selaku Ketua TPKD,”
ungkapnya.
Unggul, selaku fasilitator tehnik (FT) UPK Kecamatan Bangodua saat dihubungi via telpon genggamnya
menjelaskan, ”Pihaknya belum mengetahui atas perbuatan yang dilakukan oleh Tunadi selaku
Ketua TPKD Karanggetas, bahkan baru mengetahui setelah dihubungi per telpon
genggamnya”. Karena telah diketahui oleh pihaknya, Jumat (18/11)
lalu mengklaripikasikan antara Ketua TPKD dengan suplier I AFA, selaku pemenang bahan material dikonfortirkan di Kantor Desa
Karanggetas dengan kesimpulan agar pengiriman bahan material yang bukan
pemenang dihentikan, namun Tunadi ngotot bahkan siap dihentikan dari TPKD
setelah dipertemukan itu untuk menutupi boroknya karena faktor uang, kata AFA
singkat dan lebih menyesal dalam pertemuan itu, Jojo selaku Kuwu tidak
menghadiri acara tersebut. Wasnadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar