Selasa, 17 Januari 2012

Ribuan Pekerja/Buruh PT Musim Mas Pertanyakan Aturan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan


DPC SBSI 1992 Pelalawan Buka Posko Pengaduan

Pelalawan, Melayu Pos
Ribuan pekerja/buruh PT Musim Mas mempertanyakan aturan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.

Kepada Melayu Pos, ratusan pekerja/buruh mengaku telah menjadi korban tipu muslihat pada aturan Managemen PT MusimMas yang memaksimalkan biaya pengobatan bagi setiap pekerja/buruh sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) bagi setiap tenaga kerja atau keluarganya yang mengalami sakit yang melebihi target tersebut maka dibebankan kepada pekerja/buruh.

Seperti RG, salah seorang pekerja di PT Musim Mas yang dibebankan biaya perawatan anaknya hingga puluhan juta rupiah. Sementara RG tiap bulannya dipotong gajinya untuk iuran Jamsostek sebesar Rp 27.000/bulan. RG mengaku bahwa Poniman manajer PT Musim Mas memaksa RG untuk menanda tangani surat pengakuan bahwa gajinya bersedia dipotong tiap bulan untuk pembayaran kelebihan biaya pengobatan anaknya.

Dalam pemantauan Melayu Pos, ratusan pekerja telah menjadi korban penipuan PT Musim Mas terkait aturan jaminan pemeliharaan kesehatan ini.

Di tempat terpisah, hasil konfirmasi Melayu Pos melaui e-mail Dirjen perselisahan & Jamsostek Kemeterian Tenaga kerja RI, bahwa pelaksanaan Jamian Pemeliharan Kesehatan (JPK) mandiri bagi tenaga kerja tidak boleh lebih rendah dari aturan Jamsostek. Perusahaan harus menyamakan setidak-tidaknya sama denagan pelayanan Jamsostek.

Terman Waruwu Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan membuka posko pengaduan atas tindakan managemen PT Musim Mas yang melakukan penipuan dalam pemotongan gaji pekerja atas biaya pemeliharaan kesehatan. ”Saya menghimbau siapa saja pekerja/buruh di PT Musim Mas yang menjadi korban pemotongan gaji selama kurung waktu 2 tahun segera melaporkan melaui PK SBSI 1992 di PTMusim Mas akan kita gugat ke pengadilan,” ujar Terman.

Menurut Terman Waruwu, tindakan PT Musim Mas bisa mengarah ke tindak pidana penipuan, sebab pekerja/buruh telah membayar iuran akses kesehatannya lewat PT Musim Mas. Sementara PT Musim Mas melakukan peraturan yang menyimpang dari Undang-Undang yang berlaku, yaitu membebankan kepada pekerja biaya pengobatannya, dan bisa kita laporkan ke pihak yang berwajib.

Aturan yang mengurai di dalam perjanjian kerja bersama PT Musim Mas yang menargetkan biaya pengobatan Rp 6 juta rupiah, menurut Terman hal itu hanya sebuah kelicikkan PT Musim Mas untuk membodohi tenaga kerjanya, hal itu batal demi hukum. Fanti Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar