DPC SBSI 1992 Pelalawan Buka Posko Pengaduan
Pelalawan, Melayu Pos
Ribuan pekerja/buruh PT
Musim Mas mempertanyakan aturan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jamsostek.
Kepada Melayu Pos, ratusan pekerja/buruh
mengaku telah menjadi korban tipu muslihat pada aturan Managemen PT MusimMas
yang memaksimalkan biaya pengobatan bagi setiap pekerja/buruh sebesar Rp 6.000.000
(enam juta rupiah) bagi setiap tenaga kerja atau keluarganya yang mengalami
sakit yang melebihi target tersebut maka dibebankan kepada pekerja/buruh.
Seperti RG, salah
seorang pekerja di PT Musim Mas yang dibebankan biaya perawatan anaknya hingga puluhan
juta rupiah. Sementara RG tiap bulannya dipotong gajinya untuk iuran Jamsostek
sebesar Rp 27.000/bulan. RG mengaku bahwa Poniman manajer PT Musim Mas memaksa
RG untuk menanda tangani surat pengakuan bahwa gajinya bersedia dipotong tiap
bulan untuk pembayaran kelebihan biaya pengobatan anaknya.
Dalam pemantauan Melayu Pos, ratusan pekerja telah
menjadi korban penipuan PT Musim Mas terkait aturan jaminan pemeliharaan
kesehatan ini.
Di tempat terpisah,
hasil konfirmasi Melayu Pos melaui e-mail
Dirjen perselisahan & Jamsostek Kemeterian Tenaga kerja RI, bahwa
pelaksanaan Jamian Pemeliharan Kesehatan (JPK) mandiri bagi tenaga kerja tidak
boleh lebih rendah dari aturan Jamsostek. Perusahaan harus menyamakan
setidak-tidaknya sama denagan pelayanan Jamsostek.
Terman Waruwu Ketua DPC
SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan membuka posko pengaduan atas tindakan managemen
PT Musim Mas yang melakukan penipuan dalam pemotongan gaji pekerja atas biaya
pemeliharaan kesehatan. ”Saya menghimbau siapa saja pekerja/buruh di PT Musim
Mas yang menjadi korban pemotongan gaji selama kurung waktu 2 tahun segera
melaporkan melaui PK SBSI 1992 di PTMusim Mas akan kita gugat ke pengadilan,” ujar
Terman.
Menurut Terman Waruwu,
tindakan PT Musim Mas bisa mengarah ke tindak pidana penipuan, sebab pekerja/buruh
telah membayar iuran akses kesehatannya lewat PT Musim Mas. Sementara PT Musim Mas
melakukan peraturan yang menyimpang dari Undang-Undang yang berlaku, yaitu
membebankan kepada pekerja biaya pengobatannya, dan bisa kita laporkan ke pihak
yang berwajib.
Aturan yang mengurai di
dalam perjanjian kerja bersama PT Musim Mas yang menargetkan biaya pengobatan
Rp 6 juta rupiah, menurut Terman hal itu hanya sebuah kelicikkan PT Musim Mas
untuk membodohi tenaga kerjanya, hal itu batal demi hukum. Fanti Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar