Bengkalis, Melayu Pos
Salah satu
tempat penjualan barang prabotan dan elektronik cash & credit bernama “Prioritas” tepatnya di
pusat kota yang beralamat di Jalan A Yani Kabupaten Bengkalis
telah merugikan konsumen secara moral dan materil yang diduga melanggar Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun
1999 tentang
Perlindungan
Konsumen.
Kejadian berawal ketika salah satu sales marketing “Prioritas” berinisial
DG menawarkan produk elektronik kepada IN selaku konsumen yang selama ini berlangganan prabotan rumah tangga. Setelah bertemu, sales tersebut menyiapkan kelengkapan
administrasi lantas konsumen pun menandatangani sebentuk permohonan dengan DP Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu mengatakan akan ada pihak dari Prioritas mensurvei ke kediaman IN besoknya.
Setelah tiga hari, datanglah bagian survei dari Prioritas dua orang supervisor FR dan IR memberitahukan lebih rinci tentang tata cara dan prosodur layanan dan tangung jawab konsumen, lalu mereka mengatakan
akan mengantarkan barang tersebut keesokan harinya.
Setelah beberapa hari konsumen menunggu barang yang
dijanjikan tidak kunjung datang. Kemudian konsumen bertanya kepada sales marketing
kenapa barang yang dipesan tidak juga diantar. “Oke pak, nanti saya
hubungi kembali,” ujar sales marketing tersebut. Setelah dua hari kemudian sales tersebut menelpon
konsumen IN memberitahukan kronologis
kejadian, ia mengatakan disuruh atasannya FR dan IR yang mensurvei kemarin untuk mengambil dana DP barang baru bisa
diantarkan dan konsumen pun memanggil sales tersebut datang ke rumah.
Setelah DP
diberikan, keesokan harinya konsumen menelpon sales itu
lagi apakah uang DP sudah diserahkan pada pihak kasir prioritas, ia menjawab sudah jadi
pengantaran barang sore nantinya. Setelah penantian sore dan berhari-hari hampir satu minggu lebih barang
pun tidak juga diantar. Konsumen pun merasa
dipermainkan lantas menelpon langsung bagian supervisor apakah barang benar mau
diantar setelah DP bapak terima? “Iya bang, besok kami antarkan barang, tetapi DP tidak bisa segitu lagi harus Rp 2.000.000 (dua juta rupiah),” ujar supervisor tersebut. Dengan rasa kecewa pihak konsumen
pun masih tetap mempunyai etika baik dan mengiakan saja. Satu minggu kemudian barang tersebut masih tetap
tidak diantarkan mengingat persoalan ini pihak dari Prioritas main kucing kucingan lalu konsumen
memvonis mengingat ada mengkreditkan barang di situ seperti yang dijelaskan di atas tadi konsumen pun
menanyakan uang tersebut mumpung DP yang saya berikan atas barang yang tak jadi
itu dibayarkan ansuran saya yang sudah masuk jatuh tempo tanggal 11 konsumen pun
merasa tenang walaupun agak sedikit rasa kesal.
Setelah menjelang beberapa hari pihak prioritas FR menelpon kosumen menanyakan tagihan kredit, konsumen pun
spontan kaget lalu menjawab, “Sudah saya bayarkan uang DP kemarin untuk angsuran kredit saya.”
Konsumen pun
menelpon sales Prioritas apakah tunggakan saya belum
anda bayarkan? Lantas sales DG menjawab nanti malam saya
dan atasan saya akan datang ke rumah bapak. Ketika
pada malam itu juga datang ketiga anggota Prioritas yaitu
sales marketing DG, staf IR dan supervisor
FR mengatakan, ”Uang yang DP Rp 2.000.000 kemarin telah hilang pak
dan itu harus menjadi tanggung jawab konsumen karena pihak Prioritas
tidak mau menanggung resiko tersebut karena tidak ada kaitan dengan uang angsuran kredit bapak. Sementara uang yang telah hilang transaksi melalui
anggota prioritas untuk pengambilan DP kredit baru. Bahkan ia mengatakan terkait uang yang sudah dihilangkan karyawan
Prioritas itu semua
harus dibebankan kepada konsumen. Dan tidak boleh meminta ganti rugi kepada Prioritas walaupun karyawan
Prioritas yang menghilangkan uang tersebut mau menggantikan melalui potongan gaji. Sales marketing DG kecewa dengan nada kesal mengatakan melalui Hp
kepada konsumen IN.
Sesuai dengan UU Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 2 Ayat 1 & 2 menjelaskan asas manfaat
dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas keadilan
dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal
dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha
untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, dan Pasal 62 menjelaskan ”Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e,
ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp
2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Sampai saat
ini pihak Prioritas ibarat pepatah Lempar Batu Sembunyi Tangan.
Tim/Bks
laporkan saja ke atasanya itu pegawainya yang nakal..kalo di bengkulu prioritas punya pelayanan yang sangat baik
BalasHapuskacau, apaan itu...
BalasHapusEa tuh.. saya aja udah lunas kredit ,pengambilan lemari di prioritas cabang Temanggung udah lewat 3 bulan ada DC prioritas nagih katanya nunggak 2 Angsuran, padahal bukti kuitansi angsuran Lunas pun ada..langsung tanpa kata2 permisi mau croschek tapi langsung bilag kenapa nunggak 2 angsuran..benar2 membuat kesal..
BalasHapusPersis kejadianya sya kredit tv . Tv rusak sya mnat d servis mumpung masih garansi, sya d bebani biaya2,8 jta, trs garansi tv sya mana?s sya sangat kecewa
BalasHapus