Selasa, 13 Maret 2012

"Prioritas" Mengecewakan Konsumen


Bengkalis, Melayu Pos
Salah satu tempat penjualan barang prabotan dan elektronik cash & credit bernama “Prioritas” tepatnya di pusat kota yang beralamat di Jalan A Yani Kabupaten Bengkalis telah merugikan konsumen secara moral dan materil yang diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  

Kejadian berawal ketika salah satu sales marketing “Prioritas” berinisial DG menawarkan produk elektronik kepada IN selaku konsumen yang selama ini berlangganan prabotan rumah tangga. Setelah bertemu, sales tersebut menyiapkan kelengkapan administrasi lantas konsumen pun menandatangani sebentuk permohonan dengan DP Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu mengatakan akan ada pihak dari Prioritas mensurvei ke kediaman IN besoknya. Setelah tiga hari, datanglah bagian survei dari Prioritas dua orang supervisor FR dan IR memberitahukan lebih rinci tentang tata cara dan prosodur layanan dan tangung jawab konsumen, lalu mereka mengatakan akan mengantarkan barang tersebut keesokan harinya.

Setelah beberapa hari konsumen menunggu barang yang dijanjikan tidak kunjung datang. Kemudian konsumen bertanya kepada sales marketing kenapa barang yang dipesan tidak juga diantar. “Oke pak, nanti saya hubungi kembali,” ujar sales marketing tersebut. Setelah dua hari kemudian sales tersebut menelpon konsumen IN memberitahukan kronologis kejadian, ia mengatakan disuruh atasannya FR dan IR yang mensurvei kemarin untuk mengambil dana DP barang baru bisa diantarkan dan konsumen pun memanggil sales tersebut datang ke rumah. Setelah DP diberikan, keesokan harinya konsumen menelpon sales itu lagi apakah uang DP sudah diserahkan pada pihak kasir prioritas, ia menjawab sudah jadi pengantaran barang sore nantinya. Setelah penantian sore dan berhari-hari hampir satu minggu lebih barang pun tidak juga diantar. Konsumen pun merasa dipermainkan lantas menelpon langsung bagian supervisor apakah barang benar mau diantar setelah DP bapak terima? “Iya bang, besok kami antarkan barang, tetapi DP tidak bisa segitu lagi harus Rp 2.000.000 (dua juta rupiah),” ujar supervisor tersebut. Dengan rasa kecewa pihak konsumen pun masih tetap mempunyai etika baik dan mengiakan saja. Satu minggu kemudian barang tersebut masih tetap tidak diantarkan mengingat persoalan ini pihak dari Prioritas main kucing kucingan lalu konsumen memvonis mengingat ada mengkreditkan barang di situ seperti yang dijelaskan di atas tadi konsumen pun menanyakan uang tersebut mumpung DP yang saya berikan atas barang yang tak jadi itu dibayarkan ansuran saya yang sudah masuk jatuh tempo tanggal 11 konsumen pun merasa tenang walaupun agak sedikit rasa kesal.

Setelah menjelang beberapa hari pihak prioritas FR menelpon kosumen menanyakan tagihan kredit, konsumen pun spontan kaget lalu menjawab, “Sudah saya bayarkan uang DP kemarin untuk angsuran kredit saya.” Konsumen pun menelpon sales Prioritas apakah tunggakan saya belum anda bayarkan? Lantas sales DG menjawab nanti malam saya dan atasan saya akan datang ke rumah bapak. Ketika pada malam itu juga datang ketiga anggota Prioritas yaitu sales marketing DG, staf IR dan supervisor FR mengatakan, Uang yang DP Rp 2.000.000 kemarin telah hilang pak dan itu harus menjadi tanggung jawab konsumen karena pihak Prioritas tidak mau menanggung resiko tersebut karena tidak ada kaitan dengan uang angsuran kredit bapak. Sementara uang yang telah hilang transaksi melalui anggota prioritas untuk pengambilan DP kredit baru. Bahkan ia mengatakan terkait uang yang sudah dihilangkan karyawan Prioritas itu semua harus dibebankan kepada konsumen. Dan tidak boleh meminta ganti rugi kepada Prioritas walaupun karyawan Prioritas yang menghilangkan uang tersebut mau menggantikan melalui potongan gaji. Sales marketing DG kecewa dengan nada kesal mengatakan melalui Hp kepada konsumen IN.

Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 2 Ayat 1 & 2  menjelaskan asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil, dan Pasal 62 menjelaskan Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Sampai saat ini pihak Prioritas ibarat pepatah Lempar Batu Sembunyi Tangan. Tim/Bks

4 komentar:

  1. laporkan saja ke atasanya itu pegawainya yang nakal..kalo di bengkulu prioritas punya pelayanan yang sangat baik

    BalasHapus
  2. kacau, apaan itu...

    BalasHapus
  3. Ea tuh.. saya aja udah lunas kredit ,pengambilan lemari di prioritas cabang Temanggung udah lewat 3 bulan ada DC prioritas nagih katanya nunggak 2 Angsuran, padahal bukti kuitansi angsuran Lunas pun ada..langsung tanpa kata2 permisi mau croschek tapi langsung bilag kenapa nunggak 2 angsuran..benar2 membuat kesal..

    BalasHapus
  4. Persis kejadianya sya kredit tv . Tv rusak sya mnat d servis mumpung masih garansi, sya d bebani biaya2,8 jta, trs garansi tv sya mana?s sya sangat kecewa

    BalasHapus