Kinerja BPN Kota
Pekanbaru Bobrok,
Masyarakat Teraniaya
Pekanbaru, Melayu Pos
Proses penerbitan
sertifikat sebidang tanah yang biasa dikerjakan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kota Pekanbaru mulai menjadi polemik bagi masyarakat, yaitu sertifikat
No:2063 atas Nama Ir Renawati Setiawan yang berada di jalan Tambang Dua sebelah
Tower Tekomsel menuju Siak Dua di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung
Sekaki, diduga sertifikat aspal (asli tapi palsu).
Dengan begitu masyarakat menjadi korban ulah penerbitan sertifikat (aspal) tersebut, maka aset Jalan Tambang Dua menuju Siak Dua Air Hitam terputus yang bakal menjadi polemik berkepanjangan, jika BPN Kota Pekanbaru tidak mau merevisi sertifikat yang telah diterbitkannya, maka masyarakat tidak akan percaya lagi dengan produk penerbitan sertifkat di BPN Kota Pekanbaru. Salah satunya dasar syarat penerbitan sertifikat yang terdaftar SKGR dengan nama Kabri No:592.2/33/II/2500 tanggal 5-2-2005 yang telah terdaftar di BPN Kota Pekanbaru, ternyata aspal.
Saat ketua Investigasi
LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Tuafik
Hidayat menelusuri kebenaran Surat Sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Pekanbaru
berdasarkan SKGR Kabri dengan No 592.2/33/II/2500 tanggal 5-02-2005 dikelurahan
Labuh Baru Barat saat itu dijabat oleh PLH Drs H M Jaminur NIP (010130713) dan juga sebagai Camat Payung Sekaki yang tidak mengesahkan surat SKGR Kabri, namun BPN Kota Pekanbaru berani menerbitkan sertifikat atas nama Ir Renawati Setiawan No sertifikat 2063.
Sementara SKGR yang
terdaftar di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki dengan nama
Rusli yang telah dijual ke RA Silalahi, AMD dengan No.592.2/33/II/2005 tanggal 7-02-2005
dan SKGR W Maimun yang telah dijual ke Ir Renawati Setiawan dengan
No.592.2/32/II/2005 tanggal 5-02-2005 dengan No sertifikat 2065 yang dikeluarkan
kelurahan Labuh Baru Barat yang dijabat oleh Lurah PLH Drs H M Jaminur NIP (010130713) dan juga sebagai Camat Payung Sekaki yang tidak mengesahkan
surat Ir renawati Setiawan, dan tidak terdaftar dilegister Kelurahan Labuh Baru Barat
atas nama Kabri sebagai penjual ke Ir Renawati Setiawan dengan No
592.2/33/II/2500 pada tanggal 05-02-2005, tetapi kenapa BPN Kota Pekanbaru
menerima dasar penerbitan sertifikat dengan surat SKT (Surat Keterangan Lurah) yang tidak terdaftar dilegister Kelurahan Labuh
Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, apakah betul admistrasi yang diterapkan BPN
Kota Pekanbaru seperti demikan?
“Kalau tidak, maka
harus dipertanggung jawabkan kinerja aparatur pemerintah BPN Kota Pekanbaru
itu, dan harus direvisi ulang, jangan dijadikan masyarakat ini tumbal, atau
menganiaya. Sehingga BPN Kota Pekanbaru hanya bisa buang badan dan tidak mau mengakui
kesalahannya, hanya bisa mengucapkan, ‘kalau tidak terima PTUN (Pengadilan Tata
Usaha Negara) aja’,” ujar Taufik.
Taufik berharap kepada
aparat penegak hukum yang dihormati dan sangat dipercaya masyarakat dalam
menegakkan hukum di Indonesia ini tanpa pilih kasih dan segera memproses secara
hukum yang berlaku. Serta yang terlibat dengan menerbitkan sertifikat aspal
segera ditangkap, untuk mengantisipasi jaringan mafia tanah yang berjamur di
BPN Kota Pekanbaru.
Di sisi lain, salah
satu staf BPN Kota Pekanbaru sebut saja Joi nama panggilanya, ”Kami hanya memproses permohon sertifikat yang diajukan berdasarkan SKGR dari lurah dan camat maka kami terbitkanlah sertifikat tersebut.
Namun sertifikat aspal
(asli tanpa palsu) tersebut dibenarkan Wan Hambali saat ditanya Melayu Pos, ”Saya tidak ada mengurus surat menyurat yang telah diterbitkan BPN Kota Pekanbaru baik dari proses
SKGR sampai terbit sertifikat tersebut, semua diurus oleh Azhar, sesuai dengan
surat tanda terima untuk keperluan pengurusan surat tanah yang telah ditanda
tangan Azhar,” jelasnya.
Sedangkan masyarakat
pemilik lahan Rusdi yang merasa kecewa dengan sertifikat aspal (asli tapi
palsu) menyampaikan hasrat hatinya pada pemerintah. ”Saya lebih percaya dengan
surat lama yang dikeluarkan Ninik Mamak dengan segel yang dapat dipertanggung
jawabkan sedangkan sertifikat nyata-nyata produk (penerbitan BPN sendiri
tidak dapat sebagai pedoman pemilikan lahan). Saya memiliki sertifikat 1996 tidak berfungsi dengan sertifikat
yang baru diterbitkan BPN Kota Pekanbaru pada tahun 2006,” ujarnya.
“Jika sertifikat saya
1996 tidak berlaku digunakan sebagai pegangan pemilikan tanah ini, lebih baik
BPN Kota Pekanbaru dibuburkan saja. Supaya kami tidak tertipu dan teraniaya
oleh penerbitan sertifikan aspal (asli tapi palsu) di BPN Kota Pekanbaru,”
tambah Rusdi. Taufik Hidayat
Ini butuh perhatian serius dari pemerintah pusat dan yang terkait karena saya pernah bertanya kepada notaris ppat untuk pembuatan sertifikat tanah dari SKGR butuh waktu 1 tahun paling cepat. Jadi mari kita tegakkan sistem yang baik.
BalasHapusIni butuh perhatian serius dari pemerintah pusat dan yang terkait karena saya pernah bertanya kepada notaris ppat untuk pembuatan sertifikat tanah dari SKGR butuh waktu 1 tahun paling cepat. Jadi mari kita tegakkan sistem yang baik.
BalasHapus