Kejati Riau Didesak Periksa Dan Tangkap
Kadis Diknas Kabupaten Kepulauan Meranti
Meranti, Melayu Pos
Pemerintah Republik Indonesia sangat
peka terhadap pendidikan, terbukti besarnya anggaran APBN yang dialokasikan
pemerintah setiap tahunnya melebihi dari 20 persen. Demikian pula di daerah seluruh Indonesia
mengikuti jejak pusat, tak terkecuali Kabupaten Kepulauan Meranti menganggarkan
dana pendidikan pada APBD tak kurang dari 30 persen.
Namun
hal itu pula yang akan membawa malapetaka bagi mereka yang bernafsu serakah, sebagaimana
yang dilakukan Kadis bersama PPTK
Disdik
Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melaksanakan kegiatan UN pada tahun 2010 yang
lalu, dari sekian banyak jumlah kegiatan, ada tiga kegiatan yang terindikasi
korupsi/manipulasi dan penggelapan diantaranya pelaksanaan try out. Pemda Meranti menganggarkan
pada APBD 2010
sebesar Rp 69.827.700 diperuntukan
7.292 siswa. Persiswa mendapat bantuan Rp
7000, karena try out dilaksanakan sebelum
pencairan anggaran maka hal ini merupakan peluang emas buat Kadis Diknas Drs Bakhtiar MP dan PPTK Jumahar menggarap uang
tersebut dan tidak ada kepala sekolah yang berani
memprotes kebijakan Kadis Diknas walaupun uang yang mereka terima tidak sesuai
dengan kwitansi yang mereka tandatangani.
Menurut sumber yang layak dipercaya, kepala sekolah hanya menerima sebagian kecil
saja, dan ada kemungkinan tidak menerima sama sekali karena lamanya tenggang
waktu pelaksanaan dan pancairan dana.
Kemungkinan terburuk
lagi tidak satupun kepala sekolah yang mengetahui adanya bantuan tersebut. Malahan menurut sumber tersebut, di dalam satu ruangan
sekalipun saling merahasiakan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) masing-masing,
diperkirakan dari dana sebesar Rp
69.827.700 lebih dari 20.000.000
masuk ke kantong
Kadis dan PPTK Jumahar.
Penyelenggaraan lomba pendidik dan
tenaga kependidikan berprestasi dan berdedikasi
jenjang pendidikan dasar pra sekolah yang dianggar DPA sebesar Rp 34.895.000. Menurut infrormasi dari
hasil kegiatan, Jumahar telah
menggelapkan anggaran lebih dari 15 juta rupiah. Kegiatan terakhir yang
dilaksanakan Jumahar sebagai
PPTK yang dipercayai Bakhtiar adalah
pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN). Dalam kegiatan ini
Pemda menganggarkan
dalam APBD 2010 sebesar Rp 280.075.000. Dalam kegiatan ini banyak
sekali kejanggalan yang dibuat oleh PPTK Jumahar
mulai
dari ATK, konsumsi, akomodasi, transportasi, hingga biaya pengamanan kepolisianpun
bisa dimainkan oleh PPTK yang satu ini. Menurut sumber berita, Jumahar dalam
mendapatkan kwitansi telah melakukan permainan kotor dengan toko/kedai terkait
dengan istilah uang fee. Menurut sumber tadi, Jumahar telah menyisakan anggaran
dari 3 kegiatan sebesar Rp 60.330.000, diantaranya Rp 19.330.000 ada padanya, Rp 31.000,000 pada bendaharawan berinisial
S, dan pada A staf keuangan sebesar Rp 10.000.000.
Selain S bendahara, kasubag keuangan pada saat itu berinisial S alias I juga kecipratan
uang fee tersebut masing-masing sebesar Rp 4.000.000.
Jumahar selaku
pejabat pelaksana teknis kegiatan sewaktu dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, merasa kaget dengan
pertanyaan yang diajukan para wartawan pada waktu itu. Dengan nada sedikit kesal Jumahar balik
bertanya, “Dari mana anda
mendapatkan informasi itu?”.
“Itu adalah kode etik
jurnalistik,”
timpal salah satu wartawan. Dengan nada sewot Jumahar mengatakan, “Kegiatan itu sudah
selesai, tak ada permasalahan lagi.”
Senada dengan Jumahar, Drs Bakhtiar MP Kadis Pendidikan
Kabupaten Kep Meranti juga mengatakan bahwa persoalan yang ditanyakan sudah
lama selesai ibarat sebuah proyek
dana
sebesar itu cuma
PL (penunjukkan langsung)
wajar saja kalau pelaksananya mendapat keuntungan.
Menurut sumber, berita permainan yang
dilakoni Jumahar ini sudah diketahui dan direstui oleh Bakhtiar Kadis Pendidikan untuk memperkaya diri pribadi
mereka masing-masing. Oleh karena
itu, tokoh masyarakat maupun tokoh LSM mendesak agar BPK, Kejati Riau segera memeriksa dan menangkap Kadis
Pendidikan Drs Bakhtiar MP dan Jumahar
sebagai
PPTK-nya, karena diduga
keras telah melakukan unsur tindak pidana korupsi,
manipulasidan penggelapan
dana APBD Kabupaten Kepulauan Meranti. TS/MP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar