Indramayu, Melayu Pos
Sebagai
Sekretaris Desa (Sekdes) yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
kinerjanya para sekdes tersebut perlu ditinjau ulang oleh tim yang terkait yaitu
BKD Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indramayu. Pasalnya, masih banyak para sekdes-sekdes yang telah diangkat menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) akan tetapi belum sama sekali mampu menyesuaikan diri atau
menaati peraturan daerah sebagaimana mestinya tentang kedisiplinan kerja
sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut
sesuai peraturan pemerintah yaitu tentang jam kerja bagi para sekdes yang telah
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pekerjaannya harus diawali
Pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB namun kenyataannya masih banyak
para sekdes yang tidak menaati peraturan tersebut khususnya para sekdes-sekdes
yang ada di wilayah Indramayu bagian barat.
Perlu
diketahui, masih banyak para sekdes yang sudah diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu Barat masih banyak para sekdes yang
nongkrong di warung-warung kopi di saat jam kerja di mulai dan ini dianggap
akibat kurang pengawasan dari dinas-dinas terkait, jika hal ini masih maka
Sekdes PNS tersebut dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksinya
maka dianggap para sekdes-sekdes tersebut jelas makan gaji tanpa bekerja alias
makan gaji buta. D
Tam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar