Indramayu,
Melayu Pos
Nasib
apes menimpa salah seorang TKW ABG (anak baru gede) asal Indramayu. Gara-gara
dituduh membunuh anak majikan, si TKW ABG itu kini terancam dihukum mati.
Darmen
bin Kapil (41) warga Kecamatan Juntinyuat, ibu kandung Nurhayati, sempat jatuh pingsan saat dikabari pihak KBRI
Singapura yang menyatakan Nurhayati putrinya yang masih berusia 16 tahun itu
diancam hukuman mati.
Padahal,
Nurhayati itu masih di bawah umur yang menurut undang-undang, dia belum bisa
disebut sebagai pekerja. Nurhayati terpaksa berangkat jadi TKW ke Singapura
karena terkena bujuk rayu Cas (41) sponsor TKW warga Desa dan Kecamatan
Tukdana.
Nurhayati
diajak ke Jakarta oleh Cas hanya membawa selembar ijasah SD dan surat izin dari
orang tua. Sadar Nurhayati masdih bocah dan belum boleh jadi TKW, Cas membawa
Nurhayati ke Ir HS komisaris PT TCA. Sang komisaris kemudian memalsukan semua
dokumen Nurhayati dengan imbalan Rp2 juta hingga Rp3 juta.
Setelah
dokumen-dokumen itu dipalsukan, Nurhayati akhirnya bisa bekerja ke Singapura
sebagai TKW. Sial, baru belum lama kerja, Nurhayati sudah berhadapan dengan
hukum Singapura. Pengadilan negeri jiran menuduh Nurhayati membunuh anak
majikan bernama Linda Lee pada 24 Nopember 2011 pukul 06:07 di Blh
Hovgans Street 51 Singapura.
Vonis
pengadilan Singapura itu konon sesuai Penal Code Chaper 224 Lecsia 302
menetapkan Nurhayati dihukum mati. Kini bocah ingusan yang belum mengerti
hukum itu sedang menanti keajaiban. Semoga kelak, TKW ABG itu terbebas dari
tuduhan pengadilan negeri jiran. Asep AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar