Indramayu, Melayu Pos
Hal ini terkait perbuatan seseorang yang
seakan-akan tidak atau kurang memahami aturan yang telah ditetapkan, yakni
mengenai perampasan hak seseorang yang menjadi hak miliknya berupa surat nikah
yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bongas Nomor 331/01/IX/2011 tanggal 31
November 2011. Pasangan suami isteri Makmuri Bin Ahmad dengan Rastini binti
Saryib yang beralamat Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jabar,
sampai saat ini surat nikah yang diambil oleh oknum P3N Desa Margamulya, H Burhanudin
belum dikembalikan.
P3N/Kesra Desa Margamulya H Burhanudin saat
ditemui di rumahnya (14/1) membenarkan kejadian tersebut. Ia beralasan hal ini
dilakukan karena perintah dari Kepala KUA Kecamatan Bongas H Nurhidayat, S.Ag.
“Diamankan karena sedang diajukan pembatalan pernikahan yang sudah diajukan ke Pengadilan
Agama Indramayu walaupun belum ada keputusan tetap dan pengambilan surat nikah
itu memang tidak ada surat tugas/perintah yang resmi dari kantor KUA, hanya
perintah secara lisan, kalaupun suatu saat ada masalah terkait perampasan surat
nikah tersebut saya serahkan sepenuhnya kepada Kepala KUA yang telah
memerintahkannya,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Makmuri bin Ahmad kepada Melayu Pos mengatakan, ia merasa
dilecehkan dan dirugikan oleh perbuatan oknum P3N tersebut. Karena haknya telah
dirampas yakni berupa surat nikah yang benar-benar menerangkan statusnya
sebagai suami-istri yang sah.
“Tapi dengan kenyataan ini seakan-akan saya
merasa dikelabui bahkan harga diri terinjak tanpa ada alasan yang jelas, surat
nikah dirampas. Yang jelas atas perbuatan oknum P3N desa tersebut saya tidak
terima dan mohon kepada instansi yang terkait menindak tegas atas perbuatan
tersebut,” tegasnya. S Pranoto/Joy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar