Selasa, 17 Januari 2012

Oknum P3N Desa Margamulya Rampas Surat Nikah Pasutri


Indramayu, Melayu Pos
Hal ini terkait perbuatan seseorang yang seakan-akan tidak atau kurang memahami aturan yang telah ditetapkan, yakni mengenai perampasan hak seseorang yang menjadi hak miliknya berupa surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bongas Nomor 331/01/IX/2011 tanggal 31 November 2011. Pasangan suami isteri Makmuri Bin Ahmad dengan Rastini binti Saryib yang beralamat Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jabar, sampai saat ini surat nikah yang diambil oleh oknum P3N Desa Margamulya, H Burhanudin belum dikembalikan.
P3N/Kesra Desa Margamulya H Burhanudin saat ditemui di rumahnya (14/1) membenarkan kejadian tersebut. Ia beralasan hal ini dilakukan karena perintah dari Kepala KUA Kecamatan Bongas H Nurhidayat, S.Ag. “Diamankan karena sedang diajukan pembatalan pernikahan yang sudah diajukan ke Pengadilan Agama Indramayu walaupun belum ada keputusan tetap dan pengambilan surat nikah itu memang tidak ada surat tugas/perintah yang resmi dari kantor KUA, hanya perintah secara lisan, kalaupun suatu saat ada masalah terkait perampasan surat nikah tersebut saya serahkan sepenuhnya kepada Kepala KUA yang telah memerintahkannya,” ungkapnya.
Di tempat terpisah, Makmuri bin Ahmad kepada Melayu Pos mengatakan, ia merasa dilecehkan dan dirugikan oleh perbuatan oknum P3N tersebut. Karena haknya telah dirampas yakni berupa surat nikah yang benar-benar menerangkan statusnya sebagai suami-istri yang sah.
“Tapi dengan kenyataan ini seakan-akan saya merasa dikelabui bahkan harga diri terinjak tanpa ada alasan yang jelas, surat nikah dirampas. Yang jelas atas perbuatan oknum P3N desa tersebut saya tidak terima dan mohon kepada instansi yang terkait menindak tegas atas perbuatan tersebut,” tegasnya. S Pranoto/Joy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar