Indramayu, Melayu Pos
Pilwu di Kabupaten
Indramayu serempak dilaksanakan tanggal 7 Desember 2011 yang diikuti oleh 139
Desa di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu, seharusnya momentum ini dapat
dijadikan wahana pendidikan politik rakyat murahan panitia pilwu selaku
pelaksana yang dibentuk oleh BPD berdasarkan Perbup Kabupaten Indramayu untuk
menjalankan amanat tersebut sesuai mekanisme yang dibuat atau perdes secara
baik dan benar tidak seperti kenyataan yang terjadi di lapangan. Realisasinya
panitia Pilwu masih banyak kekurangandan kejanggalan sehingga muncul alibi lain
yang mengindikasikan adanya pelanggaran oleh panitia Pilwu.
Hal ini dibuktikan
banyaknya gugatan ke Pengadilan Negeri
Indramayu oleh calwu yang kalah kepada panitia. Sebut saja diantaranya Desa
Patrol Induk, Kecamatan Patrol, Desa Mekarjaya dan Desa Baleraja Kecamatan
Gantar. Dari hasil pantauan Melayu Pos
di sejumlah kecamatan dan desa yang melakukan gugatan Pilwu indikasi pelanggaran
bervariasi salah satunya yang disebutkan oleh Tanu Darta, Calon Kuwu Desa
Baleraja nomor urut 1 menggugat panitia karena panitia tidak memberikan copy
daftar hadir dan DPT.
Tanu Darta kepada Melayu Pos mengatakan, pihaknya merasa
dirugikan oleh panitia dan seharusnya panitia bertindak netral dan melayani
calon kuwu yang membiayai Pilwu tersebut karena panitia dibentuk oleh
masyarakat melalui BPD untuk masyarakat demi kepentingan demokrasi di desa dan
masa depan desa tersebut maka sudah seharusnya panitia bekerja sebaik mungkin
dengan biaya Pilwu sebesar Rp 192.500.000 sudah lebih dari cukup. Yang mana
biaya tersebut bukan dari pemerintah
melainkan hasil patungan murni dari masing-masing calon kuwu karena mengingat
banyaknya laporan dari kader bahwa pada pelaksanaan Pilwu adanya indikasi
pelanggaran diperkuat tidak diberikannnya copy daftar hadir dan DPT setelah
pilwu.
“Maka saya bersama
rekan-rekan calon yang merasa dirugikan mengajukan clashexen gugatan ke
pengadilan untuk mencari kebenaran perihal indikasi pelanggaran tersebut,” kata
Tanu Darta dengan nada kecewa.
Panitia Pilwu Desa
Baleraja Haji Abdul Wahid, belum lama ini mengatakan kepada media, bahwa
panitia sudah melaksanakan tugas sesuai Perbup dan tahapan-tahapan serta
kesepakatan Calon Kuwu kalau ada temuan yang dianggap pelanggaran maka
mempersilahkan ke pengadilan mengenai copy daftar hadir dan DPT sudah tersimpan
menjadi dokumentasi yang tidak mungkin dibuka kecuali pengadilan untuk
kepentingan persidangan, kata ketua panitia.
Mantan BPD Desa
Baleraja Periode 2001–2005, Suryana yang juga pengamat sosial di Kecamatan
Gantar dirinya sangat menyayangkan dan prihatin dengan sikap panitia pilwu yang
bersikap pasif pasca Pilwu. Seharusnya bersama Muspika dan pemerintahan desa
segera melakukan pendekatan baik secara persuasif maupun secara lembaga untuk
mencegah meluasnya rasa kekecewaan calon akibat kekalahan sehingga kesenjangan
sosial pun dapat dicegah sedini mungkin dan tidak menimbulkan asumsi negatif
masyarakat bahwa Pilwu dijadikan ajang politik yang tidak mendidik rakyat
sehingga jerih payah masyarakat dan panitia pilwu dinilai kurang baik secara
politik karena tidak tertutup kemungkinan pasca Pilwu ini akan berdampak buruk
terhadap perkembangan politik yang berkuasa di Kabupaten Indramayu menjelang
Pilgub Jabar 2013 karena momentum Pilwu ini digelar serentak di Kabupaten
Indramayu. N Suryana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar