Selasa, 03 Januari 2012

Pilwu Kabupaten Indramayu, Fenomena Pendidikan Politik Rakyat


Indramayu, Melayu Pos
Pilwu di Kabupaten Indramayu serempak dilaksanakan tanggal 7 Desember 2011 yang diikuti oleh 139 Desa di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu, seharusnya momentum ini dapat dijadikan wahana pendidikan politik rakyat murahan panitia pilwu selaku pelaksana yang dibentuk oleh BPD berdasarkan Perbup Kabupaten Indramayu untuk menjalankan amanat tersebut sesuai mekanisme yang dibuat atau perdes secara baik dan benar tidak seperti kenyataan yang terjadi di lapangan. Realisasinya panitia Pilwu masih banyak kekurangandan kejanggalan sehingga muncul alibi lain yang mengindikasikan adanya pelanggaran oleh panitia Pilwu.

Hal ini dibuktikan banyaknya gugatan  ke Pengadilan Negeri Indramayu oleh calwu yang kalah kepada panitia. Sebut saja diantaranya Desa Patrol Induk, Kecamatan Patrol, Desa Mekarjaya dan Desa Baleraja Kecamatan Gantar. Dari hasil pantauan Melayu Pos di sejumlah kecamatan dan desa yang melakukan gugatan Pilwu indikasi pelanggaran bervariasi salah satunya yang disebutkan oleh Tanu Darta, Calon Kuwu Desa Baleraja nomor urut 1 menggugat panitia karena panitia tidak memberikan copy daftar hadir dan DPT.

Tanu Darta kepada Melayu Pos mengatakan, pihaknya merasa dirugikan oleh panitia dan seharusnya panitia bertindak netral dan melayani calon kuwu yang membiayai Pilwu tersebut karena panitia dibentuk oleh masyarakat melalui BPD untuk masyarakat demi kepentingan demokrasi di desa dan masa depan desa tersebut maka sudah seharusnya panitia bekerja sebaik mungkin dengan biaya Pilwu sebesar Rp 192.500.000 sudah lebih dari cukup. Yang mana biaya tersebut  bukan dari pemerintah melainkan hasil patungan murni dari masing-masing calon kuwu karena mengingat banyaknya laporan dari kader bahwa pada pelaksanaan Pilwu adanya indikasi pelanggaran diperkuat tidak diberikannnya copy daftar hadir dan DPT setelah pilwu.

“Maka saya bersama rekan-rekan calon yang merasa dirugikan mengajukan clashexen gugatan ke pengadilan untuk mencari kebenaran perihal indikasi pelanggaran tersebut,” kata Tanu Darta dengan nada kecewa.

Panitia Pilwu Desa Baleraja Haji Abdul Wahid, belum lama ini mengatakan kepada media, bahwa panitia sudah melaksanakan tugas sesuai Perbup dan tahapan-tahapan serta kesepakatan Calon Kuwu kalau ada temuan yang dianggap pelanggaran maka mempersilahkan ke pengadilan mengenai copy daftar hadir dan DPT sudah tersimpan menjadi dokumentasi yang tidak mungkin dibuka kecuali pengadilan untuk kepentingan persidangan, kata ketua panitia.

Mantan BPD Desa Baleraja Periode 2001–2005, Suryana yang juga pengamat sosial di Kecamatan Gantar dirinya sangat menyayangkan dan prihatin dengan sikap panitia pilwu yang bersikap pasif pasca Pilwu. Seharusnya bersama Muspika dan pemerintahan desa segera melakukan pendekatan baik secara persuasif maupun secara lembaga untuk mencegah meluasnya rasa kekecewaan calon akibat kekalahan sehingga kesenjangan sosial pun dapat dicegah sedini mungkin dan tidak menimbulkan asumsi negatif masyarakat bahwa Pilwu dijadikan ajang politik yang tidak mendidik rakyat sehingga jerih payah masyarakat dan panitia pilwu dinilai kurang baik secara politik karena tidak tertutup kemungkinan pasca Pilwu ini akan berdampak buruk terhadap perkembangan politik yang berkuasa di Kabupaten Indramayu menjelang Pilgub Jabar 2013 karena momentum Pilwu ini digelar serentak di Kabupaten Indramayu. N Suryana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar