Nanga Bulik, Melayu Pos
Serunya sengketa
lahan antar warga Kelurahan
Nanga Bulik dengan warga
Transmigarasi Desa Sumber Mulia,
Kecamatan Bulik,
Kabupaten Lamandau,
Kalimantan Tengah. Sengketa lahan tersebut
sudah berjalan dengan lama dan sudah pernah difasilitasi oleh Bupati
dan Polres Lamandau, namun tidak kunjung selesai.
Fehrul
warga Desa Sumber Mulia saat dikonfirmasi Melayu
Pos
di kediamanya mengatakan
sambil merundukkan muka, saya pak tidak bisa berbicara terlalu jauh tentang pengklaiman lahan oleh bapak Saini dengan keluasan kurang lebih 71 ha. Dan akhirnya kami dari anggota KUD Mitra Usaha
sepakat untuk menyelesaikan mesalah agar kami juga tenang, sepakat dengan Rp1.000.000 per ha untuk sebagai konpensasi kami kepada warga
tersebut. Namun
kesepakatan yang sudah disimpulkan
berubah dengan mendadak dan tanpa kami sadari rapat sepihak dengan pemerintahan
Desa Sumber Mulia menemui ganti rugi dengan Rp4.000.000 per ha dan tidak masuk akal.
Saat
Melayu Pos
melakukan investigasi
ke lapangan
untuk mencari kebenaran kepada
pihak warga lainnya bahwa pertemuan itu tidak mengundang pihak Saini selaku penggugat untuk hadir pada saat rapat dan tidak ada berita
acara yang di tandatangani
bersama-sama antar penggugat dan
tergugat untuk disepakati dengan harga tesebut.
Belum lama ini Melayu Pos menemui Takaren Assan Kepala Desa Sumber
Mulia di kediamnya untuk mempertanyakan hal tersebut namun tidak bisa ditemui, berhubung
beliau dan bapak Selampak ketua KUD Mitra Usaha ke Kantor PKS. Dalam kasus sengketa lahan tersebut diduga kuat
Kepala Desa Sumber Mulia memanfaatkan situasi komflik untuk kepentingan prbadi. Semata-mata tekanan yang dilemparkan kepada anggota petani, petani menarik kesepakatan yang sudah
tertuang beberapa bulan yang lalu dan tidak memberikan sesuatu apapun kepada si penggugat karena kami sebagai petani
dianggap dirugikan. Robet/Heran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar