Indramayu, Melayu
Pos
Untuk mencari demokrasi yang berkeadilan maka
masa dari empat calon kuwu Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu,
Jabar melakukan unjuk rasa di halaman kantor Kecamatan Patrol (19/12) yang lalu
berjalan damai dan tidak anarkis dengan tujuan pilwu Desa Patrol supaya diulang
kembali.
Dalam orasi yang dibacakan Ali Tabroni sebagai
koordinator unjuk rasa di hadapan Muspika mengatakan, “Kami tidak menerima
calon kuwu nomor lima terpilih dan kami juga menolak hasil Pilwu dan menduga
panitia Desa Patrol cacat hukum karena pada waktu kami mendapat undangan dari
Panitia Pilwu yang isinya terkait pembentukan panitia tapi kenyataannya acara
pengukuhan panitia pilwu.”
Diakhir orasinya, “Tolong Pak Camat kabulkan
permohonan kami dan mohon pilwu Desa Patrol diulang kembali. Sangat disayangkan
akhir orasi tidak satupun unsur Muspika menanggapi orasi pengunjuk rasa
tersebut sampai massa membubarkan diri dan kembali dengan rasa kecewa. Pengamanan
unjuk rasa dari Polres Indramayu menurunkan personil ± 200 anggota yang terdiri
dari Dalmas, Brimob, lalu lintas, Provos, Buser, Intel dan seluruh jajaran
Polsek se-Indramayu juga dibantu dari anggota TNI dan Satpol PP. Banyaknya
anggota diturunkan bertujuan untuk mengamankan supaya pengunjuk rasa tidak
melakukan anarkis karena pemberitahuan pengunjuk rasa ke Polres Indramayu
berjumlah ± 2000 orang maka dari itu Polres Indramayu tidak mau ada resiko yang
tidak diinginkan, pengamanan tersebut langsung dikomandoi Kapolsek Patrol
Kompol Djunaedi.
Saat konfirmasi dengan Camat Patrol Wasga Cipto
Wibowo, SH, MSi masalah unjuk rasa tidak mau memberikan keterangan karena
alasan masih sibuk tolong ke Sekmat yang memberikan keterangannya. katanya.
Menurut keterangan Sekcam Patrol Rory
Firmansyah, SPT kepada Melayu Pos
mengatakan “Bahwa kami tidak bisa mengabulkan permohonan mereka kita tunggu
saja hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Indramayu bagaimana hasilnya, kalau
memang keputusan harus diulang kita ulangi lagi Pilwu Desa Patrol dan dalam Perda
yang berbunyi kalau ada dugaan kecurangan silakan ajukan ke Pengadilan Negeri
Indramayu sebelum 14 hari dari pelaksanaan Pilwu, tentang orasi menurut PP
pasal 556 menghalang-halangi seseorang untuk menentukan pilihannya dalam hal
demokrasi ini jelas bertentangan dengan PP tersebut.” N Tarigan/S Pranoto/ Joy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar