Selasa, 03 Januari 2012

Unjuk Rasa Empat Calon Kuwu di Kantor Camat Patrol


Indramayu, Melayu Pos
Untuk mencari demokrasi yang berkeadilan maka masa dari empat calon kuwu Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jabar melakukan unjuk rasa di halaman kantor Kecamatan Patrol (19/12) yang lalu berjalan damai dan tidak anarkis dengan tujuan pilwu Desa Patrol supaya diulang kembali.

Dalam orasi yang dibacakan Ali Tabroni sebagai koordinator unjuk rasa di hadapan Muspika mengatakan, “Kami tidak menerima calon kuwu nomor lima terpilih dan kami juga menolak hasil Pilwu dan menduga panitia Desa Patrol cacat hukum karena pada waktu kami mendapat undangan dari Panitia Pilwu yang isinya terkait pembentukan panitia tapi kenyataannya acara pengukuhan panitia pilwu.”

Diakhir orasinya, “Tolong Pak Camat kabulkan permohonan kami dan mohon pilwu Desa Patrol diulang kembali. Sangat disayangkan akhir orasi tidak satupun unsur Muspika menanggapi orasi pengunjuk rasa tersebut sampai massa membubarkan diri dan kembali dengan rasa kecewa. Pengamanan unjuk rasa dari Polres Indramayu menurunkan personil ± 200 anggota yang terdiri dari Dalmas, Brimob, lalu lintas, Provos, Buser, Intel dan seluruh jajaran Polsek se-Indramayu juga dibantu dari anggota TNI dan Satpol PP. Banyaknya anggota diturunkan bertujuan untuk mengamankan supaya pengunjuk rasa tidak melakukan anarkis karena pemberitahuan pengunjuk rasa ke Polres Indramayu berjumlah ± 2000 orang maka dari itu Polres Indramayu tidak mau ada resiko yang tidak diinginkan, pengamanan tersebut langsung dikomandoi Kapolsek Patrol Kompol Djunaedi.


Saat konfirmasi dengan Camat Patrol Wasga Cipto Wibowo, SH, MSi masalah unjuk rasa tidak mau memberikan keterangan karena alasan masih sibuk tolong ke Sekmat yang memberikan keterangannya. katanya.

Menurut keterangan Sekcam Patrol Rory Firmansyah, SPT kepada Melayu Pos mengatakan “Bahwa kami tidak bisa mengabulkan permohonan mereka kita tunggu saja hasil keputusan dari Pengadilan Negeri Indramayu bagaimana hasilnya, kalau memang keputusan harus diulang kita ulangi lagi Pilwu Desa Patrol dan dalam Perda yang berbunyi kalau ada dugaan kecurangan silakan ajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu sebelum 14 hari dari pelaksanaan Pilwu, tentang orasi menurut PP pasal 556 menghalang-halangi seseorang untuk menentukan pilihannya dalam hal demokrasi ini jelas bertentangan dengan PP tersebut.” N Tarigan/S Pranoto/ Joy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar