Rabu, 15 Februari 2012

Konsekuensi Pemkab Indramayu Melemah


Indramayu, Melayu Pos
Beberapa waktu lalu, Hj Anna Shopanna Bupati Indramayu telah melantik Calon Kuwu terpilh di Pendopo Pemerintah Kabupaten Indramayu. Pelantikan itu tampak berjalan lancar dan kondusif. Namun, di balik pelantikan tersebut ada sejumlah Calon Kuwu terpilih merasa cemas lantaran tidak dilantik pada hari itu juga. Entah apa sebabnya tanpa ada alasan pasti, hal tersebut menunjukan sikap dan konsekuensi Pemkab melemah diakibatkan ada dugaan ancaman demo masa sebanyak 10.000 dikerahkan oleh Calon kuwu yang kalah (tidak terpilih). Lalu apa konsekuensi dan ketegasan Pemkab Indramayu?

Adanya rumor dan isu demo yang diduga yang dikerahkan oleh 18 calon kuwu kalah sebanyak 10.000 massa untuk menghalang-halangi jalanya pelantikan calon kuwu di Gedung Negara Pemkab Indramayu, bermaksud dan menuntut tidak melantik 18 Calon Kuwu terpilih tadi, tentunya pihak Pemkab merasa kekhawatiran sehingga bakal mengganggu acara pelantikan itu, maka Calon Kuwu terpilih spontanitas tidak dilantik karena masalah yang belum diketahui masalahnya dan ada indikasi unjuk rasa oleh massa itu sehingga mengakibatkan ketidakberanian Pemkab Indramayu dalam rangkan menuntaskan Pilwu, ungkap Imam Santoso Ketua Aliansi Pemantau Korupsi (APK) Wilayah III Cirebon di halaman gedung Ruang Data I Setda Pemkab Indramayu pekan  lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pengadilan Negeri Indramayu sendiri telah memutuskan dan menolak adanya gugatan Calon Kuwu kalah tanpa adanya alasan yang mendasar. Dan lagi pula pihak PN tidak berwenang untuk memutuskan serta mengadili kasus tersebut, pastinya Pemerintah Kabupaten Indramayu harus melantik bagi para Calon Kuwu terpilih itu dan jika memang ada diantara Calon Kuwu bermasalah ke kerana hukum, setelah itu persolan hukumnya dapat diteruskan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya demo tandingan yang dikerahkan bagi calon kuwu terpilih tidak dilantik dan yang dikhawatirkan lagi jika tidak secepatnya dilantik, maka menimbulkan masalah baru yang dihadapi oleh Pemkab Indramayu atau mungkin massa lebih banyak dari yang dikerahkan oleh calon kuwu kalah tadi.

Di tempat terpisah, Sabar Sembiring, SH Praktisi Hukum dari Kongres Advokasi Indonesia (KAI) menerangkan bahwa Pemilihan Kuwu tidak termasuk ke dalam UU Pemilu yang melibatkan 2 lembaga yakni KPUD dan Panwaslu.

Maka dengan demikian putusan penolakan yang dilakukan PN Indramayu telah memiliki unsur keadilan dilihat dari masalah berdasarkan penolakan gugatan calon kuwu oleh Pengadilan Negeri Indramayu, karena bukan kewenangan untuk memutuskan persoalan kuwu tadi jika memang tidak merasa puas ya tentunya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus ada dasar gugatannya, maka Pemkab harus tegas dalam konsekuensinya untuk melantik para calon kuwu terpilih tadi sehingga kondusifitas Indramayu terjaga dan aman, terangnya. Wasnadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar