Indramayu, Melayu Pos
Beberapa waktu lalu, Hj Anna Shopanna Bupati Indramayu
telah melantik Calon Kuwu terpilh di Pendopo
Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pelantikan itu tampak berjalan
lancar dan kondusif. Namun, di balik pelantikan tersebut ada sejumlah Calon Kuwu
terpilih merasa cemas lantaran tidak dilantik pada hari itu juga. Entah apa sebabnya tanpa ada alasan pasti, hal tersebut menunjukan sikap dan
konsekuensi Pemkab melemah diakibatkan ada dugaan ancaman demo masa sebanyak 10.000
dikerahkan oleh Calon kuwu yang kalah (tidak terpilih). Lalu apa konsekuensi dan ketegasan Pemkab Indramayu?
“Adanya rumor dan isu demo yang diduga yang dikerahkan oleh 18 calon kuwu kalah sebanyak 10.000 massa
untuk menghalang-halangi jalanya pelantikan calon kuwu di Gedung Negara Pemkab
Indramayu, bermaksud dan menuntut tidak melantik 18 Calon Kuwu terpilih tadi, tentunya
pihak Pemkab merasa kekhawatiran sehingga bakal mengganggu acara pelantikan
itu, maka Calon Kuwu terpilih spontanitas tidak dilantik karena masalah yang belum diketahui masalahnya
dan ada indikasi unjuk rasa oleh massa itu sehingga
mengakibatkan ketidakberanian Pemkab Indramayu dalam rangkan menuntaskan Pilwu,” ungkap Imam Santoso Ketua Aliansi Pemantau Korupsi (APK) Wilayah III Cirebon
di halaman
gedung Ruang Data I Setda Pemkab Indramayu pekan lalu.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pengadilan Negeri Indramayu sendiri telah memutuskan
dan menolak adanya gugatan Calon Kuwu kalah tanpa adanya alasan yang mendasar. Dan lagi pula pihak PN tidak berwenang untuk memutuskan serta mengadili
kasus tersebut, pastinya Pemerintah Kabupaten Indramayu harus melantik bagi
para Calon Kuwu terpilih itu dan jika memang ada diantara Calon Kuwu bermasalah
ke kerana hukum, setelah itu persolan hukumnya dapat diteruskan. Hal ini untuk
mengantisipasi adanya demo tandingan yang dikerahkan bagi calon kuwu terpilih
tidak dilantik dan yang dikhawatirkan lagi jika tidak secepatnya dilantik, maka
menimbulkan masalah baru yang dihadapi oleh Pemkab Indramayu atau mungkin massa lebih banyak dari yang dikerahkan oleh calon kuwu kalah
tadi.
Di tempat
terpisah, Sabar Sembiring, SH Praktisi Hukum dari Kongres Advokasi Indonesia
(KAI) menerangkan bahwa Pemilihan Kuwu tidak termasuk ke dalam UU Pemilu yang melibatkan 2
lembaga yakni KPUD dan Panwaslu.
“Maka dengan demikian putusan penolakan yang dilakukan PN Indramayu
telah memiliki unsur keadilan dilihat dari masalah
berdasarkan penolakan gugatan calon kuwu oleh Pengadilan Negeri Indramayu,
karena bukan kewenangan untuk memutuskan persoalan kuwu tadi jika memang tidak
merasa puas ya tentunya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun harus ada dasar gugatannya, maka Pemkab harus
tegas dalam konsekuensinya untuk melantik para calon kuwu terpilih tadi
sehingga kondusifitas Indramayu terjaga dan aman,” terangnya. Wasnadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar