Indramayu, Melayu Pos
Pembangunan kios di tanah pekarangan eks TPK Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu–Jabar, hampir satu tahun pembangunannya tak kunjung selesai alias terbengkalai
karena pihak KSU Jugjugan dan pihak pelaksana sekaligus penyandang dana diduga
“putus hubungan kontrak kerja”. Akhirnya konsumen yang sudah mendaftarkan dan
menyetor uang DP ke KSU Jugjugan tersebut entah bagaimana nasibnya.
Hj Darmi bendahara KSU Jugjugan melalui HP kepada Melayu Pos beberapa minggu yang lalu mengatakan, “Belum ada
konsumen yang uangnya minta dikembalikan dan kami (pengurus) lagi mencari
investor baru untuk meneruskan pembangunan kios tersebut dan permasalahan yang
lain tolong ke Pak Amin Tukirno, S.Mn sebagai Ketua KSU Jugjugan, sekarang saya
sedang belanja di Jakarta,” katanya sembari mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Agus Saryo, Amt kepada Melayu Pos saat ditemui di kediamannya beberapa yang lalu
mengatakan ia sudah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk pembangunan
kios tersebut.
“Sekarang saya berhentikan pekerjaannya dikarenakan pihak KSU Jugjugan
yang diketuai Amin Tukirno, S.Mn sudah “melanggar” perjanjian yang sudah dibuat
bersama antara pihak KSU Jugjugan dengan pihak pelaksana. Menurut perjanjian
kerjasama nomor 02/USP/KSU Jugjugan/XI/2011 pasal 6 tentang Rekening Bank
Bersama, apabila ada penjualan kios dan penyetoran dana harus disimpan di
rekening bersama bukan di KSU Jugjugan,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Koma Asper/KBKPH Haurgeulis kepada Melayu Pos saat ditemui di kantornya
(2/4) beberapa hari yang lalu mengatakan ada rencana pemutusan kontrak antara
KSU Jugjugan dengan Perum Perhutani KPH Indramayu, apabila tidak dilanjutkan
pembangunan kios tersebut akan dibongkar, sekarang ada dua investor yang sedang
mengajukan pemanfaatan pekarangan eks TPK Haurgeulis diantaranya PT ESHA SUKSES
JAKARTA dan PT SINAR PERSADA INDRAMAYU untuk melanjutkan pelaksanaan
pembangunan tersebut (di luar tiga lokal yang telah dikerjakan oleh KSU
Jugjugan dengan investor) dan dari pihak ADM Perhutani/KKPH Indramayu
memberikan toleransi kepada KSU Jugjugan untuk menyelesaikan tiga lokal
tersebut,” tuturnya. N TARIGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar