![]() |
Ketua dan anggota Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) |
Indramayu, Melayu Pos
Lelang tanah pangonan
yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang pengolahan tata
cara lelang, pembagian dan penggunaan hasil lelang sewa rawa dan tanah eks
pengangonan, yang setiap tahunnya dilaksanakan bertujuan untuk pemasukan kas
pemerintah daerah dan disalurkan lagi baik yang ada pangonan maupun desa yang
tidak ada pangonannya untuk mendongkrak pembangunan desa. Namun pelelang tanah
pangonan di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jabar, dibatalkan
karena masyarakat menolak karena lelang diindikasikan ada kepentingan orang lain
dari luar desa tersebut.
Casmana Ketua Forum
Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Cilandak Lor kepada Melayu Pos (5/4)
mengatakan, batalnya lelang tanah pangonan karena ditengarai dalam prosesnya
berseberangan dan dimungkinkan tidak transfaran, maka forum tetap mentaati peraturan yang telah ditetapkan, tapi mengharapkan
hargai masyarakat yang telah terbentuk suatu wadah forum tersebut untuk bertujuan untuk menampung keluhan dan kegiatan
masyarakat dan kegiatan ini sudah
berjalan selama dua tahun hasilnya diterima oleh masyarakat. Forum ini untuk
mengelola keuangan dari hasil lelang pangonan yang notabene adalah aset desa
yang harus dirasakan oleh masyarakat.
“Dalam lelang
menghendaki lelang bukan masyarakat desa lain apalagi dari luar desa atau
kecamatan karena kalau yang menang lelang dari luar desa dikhawatirkan apa yang
telah berjalan kegiatan pembangunan baik berupa fisik maupun non fisik tidak
akan nyambung karena belum tentu punya komitmen yang sama, maka kami meragukan.
Segala kegiatan forum ini untuk pembangunan desa dan segala sesuatu mengenai
keuangan siap diaudit dan sampai saat ini forum sudah ada kas dari lelang
pangonan selama dua tahun itu sebesar Rp 60.000.000,“ tuturnya.
Sementara itu, Talkiman
Kuwu Desa Cilandak Lor saat dikonfirmasi mengatakan dengan batalnya lelang
pangonan ini menjadi suatu beban moral bagi dirinya baik di pemerintahan desa
maupun tingkat muspika dan muspida. Ia tidak menghendaki ada gejolak di
masyarakat.
“Dalam lelang dilakukan
secara terbuka dan tidak mungkin dalam lelang memihak sebelah apalagi
mementingkan orang yang bukan masyarakat desa kami. Adapun masyarakat ada wadah
forum masyarakat desa yang membuat rincian alokasi dana dari hasil lelang
pangonan itu bukan saya dan saya juga mendukung apabila untuk kemaslahatan baik
untuk sosial atau infrastruktur demi kepentingan dan bermanfaat bagi masyarakat
banyak, khususnya masyarakat Desa Cilandak Lor,” ungkapnya. S PRANOTO/JOY
Tidak ada komentar:
Posting Komentar