Kamis, 12 April 2012

Lelang Tanah Pangonan Cilandak Lor Dibatalkan


Ketua dan anggota Forum Masyarakat
Peduli Desa (FMPD)

Indramayu, Melayu Pos
Lelang tanah pangonan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang pengolahan tata cara lelang, pembagian dan penggunaan hasil lelang sewa rawa dan tanah eks pengangonan, yang setiap tahunnya dilaksanakan bertujuan untuk pemasukan kas pemerintah daerah dan disalurkan lagi baik yang ada pangonan maupun desa yang tidak ada pangonannya untuk mendongkrak pembangunan desa. Namun pelelang tanah pangonan di Desa Cilandak Lor, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jabar, dibatalkan karena masyarakat menolak karena lelang diindikasikan ada kepentingan orang lain dari luar desa tersebut. 

Casmana Ketua Forum Masyarakat Peduli Desa (FMPD) Desa Cilandak Lor kepada Melayu Pos (5/4) mengatakan, batalnya lelang tanah pangonan karena ditengarai dalam prosesnya berseberangan dan dimungkinkan tidak transfaran, maka forum tetap mentaati peraturan  yang telah ditetapkan, tapi mengharapkan hargai masyarakat yang telah terbentuk suatu wadah forum tersebut  untuk bertujuan  untuk menampung keluhan dan kegiatan masyarakat  dan kegiatan ini sudah berjalan selama dua tahun hasilnya diterima oleh masyarakat. Forum ini untuk mengelola keuangan dari hasil lelang pangonan yang notabene adalah aset desa yang harus dirasakan oleh masyarakat.

“Dalam lelang menghendaki lelang bukan masyarakat desa lain apalagi dari luar desa atau kecamatan karena kalau yang menang lelang dari luar desa dikhawatirkan apa yang telah berjalan kegiatan pembangunan baik berupa fisik maupun non fisik tidak akan nyambung karena belum tentu punya komitmen yang sama, maka kami meragukan. Segala kegiatan forum ini untuk pembangunan desa dan segala sesuatu mengenai keuangan siap diaudit dan sampai saat ini forum sudah ada kas dari lelang pangonan selama dua tahun itu sebesar Rp 60.000.000,“ tuturnya.

Sementara itu, Talkiman Kuwu Desa Cilandak Lor saat dikonfirmasi mengatakan dengan batalnya lelang pangonan ini menjadi suatu beban moral bagi dirinya baik di pemerintahan desa maupun tingkat muspika dan muspida. Ia tidak menghendaki ada gejolak di masyarakat.

“Dalam lelang dilakukan secara terbuka dan tidak mungkin dalam lelang memihak sebelah apalagi mementingkan orang yang bukan masyarakat desa kami. Adapun masyarakat ada wadah forum masyarakat desa yang membuat rincian alokasi dana dari hasil lelang pangonan itu bukan saya dan saya juga mendukung apabila untuk kemaslahatan baik untuk sosial atau infrastruktur demi kepentingan dan bermanfaat bagi masyarakat banyak, khususnya masyarakat Desa Cilandak Lor,” ungkapnya. S PRANOTO/JOY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar