Indramayu, Melayu Pos
Masih banyak orang
memandang jabatan staf ahli di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu
itu sebagai jabatan kurang “menantang”. Karena itu sebagian masyarakat
menyebut jabatan staf ahli itu sebagai jabatan “buangan”.
Karena jabatan itu
dianggap kurang menantang, banyak pejabat terutama yang pernah menduduki
jabatan pada eselon yang sama yaitu II B ogah ditempatkan sebagai staf ahli.
Maklum, staf ahli itu kerja sendiri. Tidak memiliki staf. Ruang kerjanya
disatukan diantara sesama staf ahli. Di Setda Indramayu pejabat staf ahli itu
diantaranya; Drs Mochamad, MM, Drs Suherman, MM, Aditya Sidiq, SH, MH dan Drs Didi
Kusmulyadi.
Sekalipun orang sering
menyebut staf ahli itu sebagai jabatan “buangan” namun Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Drs H Eddy Mulyadi, MM justru menampiknya.
“Jabatan staf ahli itu bukan jabatan buangan, tapi jabatan eselon II B
mempunyai hak-hak yang sama dengan kepala dinas, kepala badan, Asisten Sekda
dan sebagainya,” ujarnya. Karena sama-sama eselon II B, maka staf ahli juga
memperoleh hak-hak seperti tunjangan jabatan termasuk kendaraan dinas yang sama
dengan para kepala dinas, asisten sekda, kepala badan dan sebagainya.
Diakui Eddy Mulyadi, keberadaan
jabatan staf ahli itu belum lama. Aturan hukumnya, katanya mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Kelembagaan.
Sehingga katanya masih memerlukan waktu. “Secara bertahap kita akan
lakukan pembenahan,” ujarnya.
“Seperti Pak Didi (Didi
Kusmulyadi-red) itu kan pejabat staf ahli, kegiatannya sudah padat yaitu
melakukan kajian-kajian di bidangnya,” ujarnya. Asep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar