Kamis, 12 April 2012

Staf Ahli Bukan Jabatan "Buangan"


Indramayu, Melayu Pos
Masih banyak orang memandang jabatan staf ahli di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu  itu sebagai jabatan kurang “menantang”. Karena itu sebagian masyarakat menyebut jabatan staf ahli itu sebagai jabatan “buangan”.

Karena jabatan itu dianggap kurang menantang, banyak pejabat terutama yang pernah menduduki jabatan pada eselon yang sama yaitu II B ogah ditempatkan sebagai staf ahli. Maklum, staf ahli itu kerja sendiri. Tidak memiliki staf. Ruang kerjanya disatukan diantara sesama staf ahli. Di Setda Indramayu pejabat staf ahli itu diantaranya; Drs Mochamad, MM, Drs Suherman, MM, Aditya Sidiq, SH, MH dan Drs Didi Kusmulyadi. 

Sekalipun orang sering menyebut staf ahli itu sebagai jabatan “buangan” namun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Drs H Eddy Mulyadi, MM justru menampiknya. “Jabatan staf ahli itu bukan jabatan buangan, tapi jabatan eselon II B mempunyai hak-hak yang sama dengan kepala dinas, kepala badan, Asisten Sekda dan sebagainya,” ujarnya. Karena sama-sama eselon II B, maka staf ahli juga memperoleh hak-hak seperti tunjangan jabatan termasuk kendaraan dinas yang sama dengan para kepala dinas, asisten sekda, kepala badan dan sebagainya.

Diakui Eddy Mulyadi,  keberadaan jabatan staf ahli itu belum lama. Aturan hukumnya, katanya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2008 tentang Penataan Kelembagaan. Sehingga katanya  masih memerlukan waktu. “Secara bertahap kita akan lakukan pembenahan,” ujarnya.

“Seperti Pak Didi (Didi Kusmulyadi-red) itu kan pejabat staf ahli, kegiatannya sudah padat yaitu melakukan kajian-kajian di bidangnya,” ujarnya. Asep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar