Pangkalpinang, Melayu Pos
Dari dua minggu
terakhir ini, jalan di Kota Madya Pangkalpinang mulai langgeng. Sudah tidak ada
lagi jalan raya yang menjadi lahan parkir antrean mobil berbahan bakar solar. Sebelum
ada penertiban ini banyak jalan raya di depan stasiun pengisian bahan bakar
umum (SPBU) di Kota Madya Pangkalpinang penuh sesak, bahkan pengendara harus ekstra
hati-hati jika melewati jalan raya yang ada SPBU-nya.
Penertipan ini
dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang dalam rangka penertiban
berlalu lintas di wilayah Polresta. Kabag OPS Polres Kota Pangkalpinang, Kompol
Mito, SH kepada Melayu Pos, Jumat
(18/11) mengatakan, penertiban ini dilakukan agar timbul kesadaran masyarakat
dalam berlalu lintas dan juga untuk menerapkan UU BPH Migas tentang penyalah
gunakan BBM bersubdi. “Dalam dua minggu terakhir ini kita telah mengamankan 15
unit mobil dari berbagai macam merk dan jenis,” ujar Kompol Mito, SH.
“Dari 15 unit tadi
sebagian dititipkan Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Baru. 90 % pelanggaran
dilakukan oleh masyarakat umum dan 10%nya dilakukan oleh oknum. Temuan
pelanggaran sementara baru tinggat kelengkapan administrasi kendaraan seperti
surat menyuratlah dan lainnya,” tambah Kompol Mito, SH.
Menurut Kompol Mito,
SH, selama periode bulan Agustus s/d September 2011 terjadi 88 kasus, 43 kasus
sudah dilipahkan ke kejaksaan. Sementara yang lain masih dalam proses. Kasus
tertinggi adalah curas (pencurian dan kekerasan).
Sementara itu, warga
yang dikonfirmasi merasa senang atas penertiban ini. Welly yang berprofesi
sebagai sopir angkutan pelabuhan tak perlu antre berjam-jam lagi. “Harapan Kapolresta
Pangkalpinang melalui kabag OPS supaya masyarakat dan oknum apapun dapat
mengikuti dan mematuhi undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang BPH
Migas, Lalulintas dan yang lainnya,” katanya. Marjono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar