Selasa, 03 Januari 2012

Pembebasan Lahan oleh Bupati Tidak Manusiawi


Rokan Hilir, Melayu Pos         
Menindak lanjuti pemberitaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan dana APBD oleh Anas Maamun saat menjabat ketua DPRD Tk II Kabupaten Rohil sampai menjabat Bupati Rohil, Zenal Efendi SP Ketua DPW LSM Mapan Provinsi Riau memaparkan kepada Melayu Pos di kantornya di Perum Sidomulyo Pekanbaru, sesuai dengan data dan fakta temuan tim LSM Mapan serta hasil laporan nara sumber tentang kronologis penguasaan dan pembebasan lahan yang dilakukan Bupati Rokan Hilir dianggap tidak manusiawi dan diduga dananya juga telah dianggarkan pada APBD Rokan Hilir.

Lahan sengketa terletak di Kampung Cempedak Rahuk, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kab Tk II Rohil dengan surat hak tanah/surat pernyataan menjual tanah kebun karet seluas 358 ha, tanggal 26 Juni 1965 yang ditanda tangani bersama antara Hadji Husin adalah pemilik tanah (penjual) dan Suryono adalah pembeli yang ditulis di atas kertas segel 25 RP-tahun-1965 dan ditanda tangani oleh penghulu Kampung Sidinginan, Kecamatan Tanah Putih. Namun, pada bulan November tahun 2001 Suryono mendapat informasi dari Adenan Rasyud mantan Lurah Banjar XII, bahwa tanah miliknya telah diukur oleh pihak BPN Kab Tk II Rohil, kabarnya akan dibangun gedung DPRD Kab Tk II Rohil di Bagan Siapiapi Riau. Dan dia menyuruh agar Suryono cepat mengurus pada Anas Maamun Ketua DPRD Kab Tk II Rohil.

Hampir kurang lebih lima bulan mereka susah payah, baru bisa bertemu di kantor DPRD dan dalam pertemuan itu, Anas Maamun menyuruh Suryono membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada H Anas Maamun Ketua DPRD Kab Tk II Rohil. Dan Suryono membuat surat pernyataan yang seperti dikatakan Anas Maamun pada tanggal 1 April 2002, dan hari itu juga diserahkan kepada Anas Maamun di kantor DPRD setelah selesai rapat sidang.

Setelah menerima surat pernyataan tersebut, Anas Maamun menyuruh Suryono datang menemuinya bulan Juni 2002 di kantor DPRD untuk menyelesaikan pembayaran lahan tanah Suryono. Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2002 ada panggilan lisan dari ketua DPRD, Suryono dan Azizi datang ke kantor DPRD, namun mereka tidak bisa bertemu karena ketua DPRD sedang rapat di Kantor Bupati Kab Tk II Rohil. Berhubung tidak bisa bertemu, mereka pergi kekantor BPN Kab Tk II Rohil jam 11.45 Wib dan bertemu dengan Kepala BPN H Raimon, SH dan membenarkan tanah tersebut telah diukur dan dibuat sertifikat oleh H Anas Maamun Ketua DPRD Kab Tk II Rohil masing-masing 1.  sertifikat tanah seluas 125 ha,  2. sertifikat tanah seluas 110 ha  3. Sertifikat tanah seluas 90 ha. Asal-usul pembelian tanah sudah direkayasa dengan menggunakan surat-surat fiktif Hartono Wijaya membeli dari Ruslan Cs bekerjasama dengan Lurah Banjar XII Mustamir dan Camat Tanah Putih H Kiad Dris BA. Suryono sudah berusaha dengan berbagai cara untuk bisa mendapatkan haknya walaupun ada tekanan dan ancaman dari yang berkomplotan untuk menguasai lahan sawit miliknya.

Pada bulan September 2008 Suryono minta bantuan kepada Ir Lainan Zakri Lbs, Ketua Umum/Presiden Direktur Toppan RI Tj Morawa dan berhubungan dengan Rajin Ginting dari pihak Anas Maamun telah ada dananya tersedia sebesar Rp 54 M untuk ganti kerugian pembebasan lahan tanah pembangunan Gedung DPRD dan lain-lainya, dan akan diserahkan Anas Maamun langsung kepada Suryono tanpa didampingi oleh orang-orang. Dan ini pun tidak ada bukti itikad baik untuk ganti rugi yang dijanjikan tersebut oleh Anas Maamun.

Dan awal bulan November 2009 Suryono mendapat informasi dari seorang wartawan media cetak yang bertugas di Riau yang telah menjumpai Anas Maamun untuk mengkonfirmasi soal pembangunan gedung DPRD dan kantor instansi lainnya, serta lahan tanah yang telah dikuasai oleh Anas Maamun sebagai Bupati Tk II Rohil dan di dalam konfirmasi tersebut ada kata hukuman 8 tahun penjara bisa dibayar menjadi bebas, dan sudah siap dituntut dan dipenjarakan oleh Suryono.

Dari tahun 2001 Suryono terus berjuang untuk mendapatkan haknya dan keadilan tidak ada berpihak kepadanya sampai akhirnya Suryono meninggal dunia tanggal 6 Oktober 2010 dengan meninggalkan 6 anak laki-laki dan 5 anak perempuan dan telah ditetapkan sebagai Ahli Waris oleh Pengadilan Agama Medan pada tanggal 23 Desember 2010. Padahal dari 300 ha lebih lahannya sudah produksi TBS-buah sawit seluas 200 ha. Bekas Pejuang 45 ini tidak berhenti berjuang walaupun Indonesia sudah merdeka, dari dana bantuan dalam pengabdian pejuang 45 diinvestasikan membeli kebun karet dari Hadji Husin untuk memperjuangkan dan menjamin kesejahteraan keluarga besarnya sampai Suryono tidak punya rumah karena dijual untuk perawatan lahan sawitnya yang dikuasai oleh Anas Maamun.

Zenal Efendi menambahkan, sambil membolak balik berkas (dokumen) yang sudah dijilid satu bundel seperti buku, bahwa Datas Ginting, SH pada saat menjabat Kepala Kejari di Kab Tk II Rohil menyatakan sah dan akurat menurut hukum atas hak atas tanah/surat pernyataan menjual tanah kebun karet milik Suryono. Namun dari pelaksanaan dan kenyataannya Suryono tidak bisa mengelola bahkan mendapat ganti rugi atas lahan dan kebun sawit yang sudah berproduksi 200 ha tersebut. Tim MP







Tidak ada komentar:

Posting Komentar