Rokan Hilir, Melayu Pos
Menindak lanjuti pemberitaan indikasi
korupsi dan penyalahgunaan dana APBD oleh Anas Maamun saat menjabat ketua DPRD
Tk II Kabupaten Rohil sampai menjabat Bupati Rohil, Zenal Efendi SP Ketua DPW
LSM Mapan Provinsi Riau memaparkan kepada Melayu
Pos di kantornya di Perum Sidomulyo Pekanbaru, sesuai dengan data dan fakta
temuan tim LSM Mapan serta hasil laporan nara sumber tentang kronologis penguasaan dan pembebasan lahan yang dilakukan
Bupati Rokan Hilir dianggap tidak manusiawi dan diduga dananya juga telah
dianggarkan pada APBD Rokan Hilir.
Lahan
sengketa terletak di Kampung Cempedak Rahuk, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan
Tanah Putih, Kab Tk II Rohil dengan surat hak tanah/surat pernyataan menjual tanah
kebun karet seluas 358 ha, tanggal 26 Juni 1965 yang ditanda tangani bersama
antara Hadji Husin adalah pemilik tanah (penjual) dan Suryono adalah pembeli yang
ditulis di atas kertas segel 25 RP-tahun-1965 dan ditanda tangani oleh penghulu
Kampung Sidinginan, Kecamatan Tanah Putih. Namun, pada bulan November tahun
2001 Suryono mendapat informasi dari Adenan Rasyud mantan Lurah Banjar XII, bahwa
tanah miliknya telah diukur oleh pihak BPN Kab Tk II Rohil, kabarnya akan
dibangun gedung DPRD Kab Tk II Rohil di Bagan Siapiapi Riau. Dan dia menyuruh
agar Suryono cepat mengurus pada Anas Maamun Ketua DPRD Kab Tk II Rohil.
Hampir
kurang lebih lima bulan mereka susah payah, baru bisa bertemu di kantor DPRD
dan dalam pertemuan itu, Anas Maamun menyuruh Suryono membuat surat pernyataan
yang ditujukan kepada H Anas Maamun Ketua DPRD Kab Tk II Rohil. Dan Suryono
membuat surat pernyataan yang seperti dikatakan Anas Maamun pada tanggal 1 April
2002, dan hari itu juga diserahkan kepada Anas Maamun di kantor DPRD setelah
selesai rapat sidang.
Setelah
menerima surat pernyataan tersebut, Anas Maamun menyuruh Suryono datang
menemuinya bulan Juni 2002 di kantor DPRD untuk menyelesaikan pembayaran lahan
tanah Suryono. Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2002 ada panggilan lisan
dari ketua DPRD, Suryono dan Azizi datang ke kantor DPRD, namun mereka tidak
bisa bertemu karena ketua DPRD sedang rapat di Kantor Bupati Kab Tk II Rohil. Berhubung
tidak bisa bertemu, mereka pergi kekantor BPN Kab Tk II Rohil jam 11.45 Wib dan
bertemu dengan Kepala BPN H Raimon, SH dan membenarkan tanah tersebut telah
diukur dan dibuat sertifikat oleh H Anas Maamun Ketua DPRD Kab Tk II Rohil
masing-masing 1. sertifikat tanah seluas
125 ha, 2. sertifikat tanah seluas 110 ha 3. Sertifikat tanah seluas 90 ha. Asal-usul
pembelian tanah sudah direkayasa dengan menggunakan surat-surat fiktif Hartono Wijaya
membeli dari Ruslan Cs bekerjasama dengan Lurah Banjar XII Mustamir dan Camat
Tanah Putih H Kiad Dris BA. Suryono sudah berusaha dengan berbagai cara untuk
bisa mendapatkan haknya walaupun ada tekanan dan ancaman dari yang berkomplotan
untuk menguasai lahan sawit miliknya.
Pada bulan September 2008 Suryono
minta bantuan kepada Ir Lainan Zakri Lbs, Ketua Umum/Presiden Direktur Toppan RI
Tj Morawa dan berhubungan dengan Rajin Ginting dari pihak Anas Maamun telah ada
dananya tersedia sebesar Rp 54 M untuk ganti kerugian pembebasan lahan tanah
pembangunan Gedung DPRD dan lain-lainya, dan akan diserahkan Anas Maamun
langsung kepada Suryono tanpa didampingi oleh orang-orang. Dan ini pun tidak
ada bukti itikad baik untuk ganti rugi yang dijanjikan tersebut oleh Anas Maamun.
Dan awal bulan November 2009 Suryono
mendapat informasi dari seorang wartawan media cetak yang bertugas di Riau yang
telah menjumpai Anas Maamun untuk mengkonfirmasi soal pembangunan gedung DPRD
dan kantor instansi lainnya, serta lahan tanah yang telah dikuasai oleh Anas Maamun
sebagai Bupati Tk II Rohil dan di dalam konfirmasi tersebut ada kata hukuman 8
tahun penjara bisa dibayar menjadi bebas, dan sudah siap dituntut dan
dipenjarakan oleh Suryono.
Dari tahun 2001 Suryono terus
berjuang untuk mendapatkan haknya dan keadilan tidak ada berpihak kepadanya
sampai akhirnya Suryono meninggal dunia tanggal 6 Oktober 2010 dengan
meninggalkan 6 anak laki-laki dan 5 anak perempuan dan telah ditetapkan sebagai
Ahli Waris oleh Pengadilan Agama Medan pada tanggal 23 Desember 2010. Padahal
dari 300 ha lebih lahannya sudah produksi TBS-buah sawit seluas 200 ha. Bekas
Pejuang 45 ini tidak berhenti berjuang walaupun Indonesia sudah merdeka, dari dana
bantuan dalam pengabdian pejuang 45 diinvestasikan membeli kebun karet dari
Hadji Husin untuk memperjuangkan dan menjamin kesejahteraan keluarga besarnya sampai
Suryono tidak punya rumah karena dijual untuk perawatan lahan sawitnya yang
dikuasai oleh Anas Maamun.
Zenal Efendi menambahkan, sambil
membolak balik berkas (dokumen) yang sudah dijilid satu bundel seperti buku,
bahwa Datas Ginting, SH pada saat menjabat Kepala Kejari di Kab Tk II Rohil
menyatakan sah dan akurat menurut hukum atas hak atas tanah/surat pernyataan
menjual tanah kebun karet milik Suryono. Namun dari pelaksanaan dan
kenyataannya Suryono tidak bisa mengelola bahkan mendapat ganti rugi atas lahan
dan kebun sawit yang sudah berproduksi 200 ha tersebut. Tim MP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar