Senin, 21 November 2011

Akibat Pemberitaan Dugaan Pungli

Wartawan BM Digrebeg Satpol PP Anjatan 

Indramayu, MelayuPos
Akibat pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program e-KTP di Kepala Seksi Pelayanan Umum (Kasi Yan-Um) Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, wartawan Berita Metro, Samsuri digerebeg sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Anjatan di rumahnya di Desa Kopyah, belum lama ini.

Wartawan Berita Metro Biro Indramayu, Samsuri, melalui ponselnya menceritakan kronologis penyerbuan tersebut yaitu, berawal dari penulisan beritanya tentang adanya dugaan pungli di Kasi Yan-Um Anjatan, yang jika ditelaah secara fakta jurnalistik itu sudah mencukupi untuk diangkat dalam sebuah pemberitaan.

“Namun, apa yang terjadi terkesan tidak memahami UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka Satpol PP Anjatan bertingkah laku seperti bukan aparatur keamanan saja,” tandasnya.

“Kami menghimbau kepada semua pihak yang terkait dengan pemberitaan yang saya tulis di koran Berita Metro, supaya duduk bersama dalam satu meja untuk membicarakan perihal pemberitaan tersebut, mengingat dalam penulisan itu sudah memuat bantahan dari Kasi Yan Um Anjatan, Hasanaudin. Jadi dalam berita itu cukup berimbang tidak perlu dipermasalahkan, tetapi yang penting harus ada perbaikan kinerja kedepannya,” ungkap Samsuri.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Anjatan, ketika hendak dikonfirmasi masalah tersebut di atas, yang bersangkutan sedang tidak ada di kantornya, meskipun pintu ruang kerjanya terbuka. Begitu juga dengan Camat Anjatan, Mulya Sedjati, SE, hingga berita ini diturunkan belum berhasil ditemuinya. Ismail Azry

Tidak ada komentar:

Posting Komentar