Senin, 21 November 2011

Alfamart Dibangun Tanpa Izin

Jakarta, Melayu Pos
ebijakan Pemprov DKI Jakarta yang sementara tidak memberikan izin operasional terhadap pengelola minimarket, ternyata diabadaikan begitu saja oleh sebagian pengusaha. Di Jalan Kramat Jaya, Kecamatan Koja, Jakarta Utara misalnya, tepatnya di depan Islamic Center pembangunan sebuah Alfamart  sudah mencapai sekitar 98 persen. Tetapi anehnya, belum ada tanda-tanda bangunan itu akan ditindak sesuai ketentuan.

Menurut sumber media ini, setiap usaha minimarket selain harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga mesti memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Sudin Koperasi, UMKM dan Perdagangan, UUG (Undang-Undang Gangguan) dari Satpol PP serta izin lainnya.
Seorang petugas bagian Perizinan di Sudin Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Utara saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya belakangan ini tidak pernah lagi menerbitkan SIUP untuk minimarket.

“Jangankan SIUP baru, yang mau memperpanjang SIUP saja tidak kami terima lagi saat ini karena itu merupakan kebijakan gubernur. Jadi kalau ada minimarket yang baru, itu pasti tidak memiliki SIUP,” ujarnya.

Petugas Satpol PP Jakarta Utara juga mengatakan hal yang sama bahwa pihaknya tidak mengeluarkan UUG untuk minimarket. “Belum lama ini juga ada yang mengajukan perpanjangan UUG minimarket tapi kami tidak layani karena itu merupakan perintah gubernur,” katanya.

Menjamurnya usaha minimarket di Jakarta hingga ke pemukiman warga, termasuk di dekat pasar-pasar tradisional, membuat banyak pasar yang dikelola PD Pasar Jaya menjadi mati suri. Sebagian di antaranya bahkan dibangun tanpa IMB karena tidak sesuai peruntukan. “Tanpa IMB kepada pengelola minimarket tidak mungkin diberikan SIUP, UUG, dan sebagainya. Dalam hal ini oknum-oknum P2B memang sering ikut bermain, sehingga pembangunannya tetap berjalan meskipun tanpa IMB,” kata sumber tersebut.

Karena banyaknya minimarket yang beroperasi tanpa IMB dan juga melanggar jarak minimal dengan pasar tradisional, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo membuat kebijakan untuk sementara tidak mengeluarkan izin operasional terhadap minimarket.

“Jadi kalau masih ada minimarket yang dibangun, tapi tidak ditindak, sangat mungkin ada oknum yang membekingi. Sudah selayaknya Pemprov DKI Jakarta lebih tegas untuk membongkar bangunan minimarket seperti itu supaya dapat menimbulkan efek jera terhadap yang lainnya,” tandasnya.

Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di Jalan Kramat Jaya juga mempertanyakan keberadaan  Alfamart tersebut. “Tentu saja kami tidak setuju kalau di sini ada minimarket apalagi jaraknya juga hanya sekitar 200 meter dari pasar. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa-apa terhadap pengelolanya maupun bangunannya,” kata seorang pedagang yang berjualan tak jauh dari minimarket tersebut.

Pemilik bangunan yang beberapa kali hendak dikonfirmasi tidak ada di tempat. Salah seorang pekerja di tempat itu mengakui bahwa bangunan itu memang untuk Alfamart. “Tapi soal perizinan saya nggak ngerti karena saya cuma pekerja di sini,” ujarnya. Las

1 komentar:

  1. Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, http://www.rakgudangheavyduty.com/ Telp: 021-87786434 / 021-87786435 / 021-87786436 / 021-87787047

    BalasHapus