Anggota DPRD TK II Pelalawan Terindikasi Ikut Memiliki
Inhu, Melayu Pos
Lahan perkebunan kelapa sawit anggota
Koperasi Mekar Sakti yang diketuai oleh H Djafar Tambak (58) memiliki luas
lahan perkebunan 1.080 ha, diantaranya 1.030 ha untuk perkebunan lahan kelapa sawit
anggota Koperasi Mekar Sakti, 50 ha untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sekarang sudah tidak diketahui lagi luasnya, karena di atas lahan tersebut
sudah ada kelapa sawit yang ditanami masyarakat yang bukan anggota koperasi, hal
ini tentunya sangat merugikan anggota Koperasi Mekar Sakti.
“Berdasarkan surat-suratnya yang
sudah bersertifikat, sebanyak 515 sertifikat diperoleh dari Pemerintah Inhu
yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Inhu melalui Program Nasional
Swadaya APBN Tahun 1998 – 1999. Sangat disesalkan lahan tersebut tidak dapat
dimiliki oleh anggota koperasasi seutuhnya karena lahan tersebut diklaim pihak
Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) dinyatakan masuk dalam wilayah Kawasan TNTN Kab
Pelalawan pada tahun 2004,” ujar H Djafar Tambak kepada Melayu Pos, belum lama ini.
Melalui proses hukum yang memakan
waktu cukup lama, kata H Djafar Tambak, Pengadilan Negeri Rengat menyatakan sertifikat
hak milik atas tanah sebanyak 515 sertifikat adalah sah menurut hukum dalam putusan
sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2008 lalu.
Di saat lahan perkebunan anggota
Koperasi Mekar Sakti sedang dalam proses hukum, hal ini dimanfaatkan oleh masyarakat
lain yang bukan anggota koperasi dengan menanami kelapa sawit. Disinyalir ada juga
beberapa cukong yang ikut menanam kelapa sawit di atas lahan anggota Koperasi
Mekar Sakti. Merasa sangat dirugikan, anggota Koperasi Mekar Sakti melalui H Djafar
Tambak selaku Ketua Koperas membuat parit batas lahan anggota koperasi terhadap
masyarakat dengan menggunakan satu unit alat berat jenis eskapator. Ternyata
apa yang dilakukan H Djafar Tambak membuat parit batas lahan anggota Koperasi
terhadap masyarakat mendapat tanggapan negatif dari masyarakat yang bukan
anggota koperasi tersebut. Dan dirinya telah dipublikasikan di salah satu koran
lokal yang isinya mengatakan eskapator mengeksekusi lahan perkebunan masyarakat
sebanyak 200 orang pemilik lahan di atas tanah tersebut telah dirugikan.
Menurut H Djafar Tambak, kalau
memang ada orang yang telah rugikan, apalagi sebanyak 200 orang. Silahkan
datang menemui dirinya dengan membawa bukti kepemilikannya, agar
dimusyawarahkan dan diambil solusinya, dengan prinsip jangan ada yang saling
dirugikan. H Djafar Tambak menjelaskan, sebelum berita itu terbit, seorang anggota
DPRD Pelalawan bersama wartawan yang mempublikasikan berita itu memfoto-foto eskapator
yang sedang bekerja.
“Saya tahu orangnya dan alamat
rumahnya. Tapi mengenai apa kepentingan dan kapasitasnya serta dalam rangka
apa saat itu saya tidak tahu. Dan
herannya kenapa nama anggota DPRD TK II Kab Pelalawan itu tidak ada dalam
pemberitaan koran lokal tersebut. Kenapa cuma nama saya saja yang ada?” kata H Djafar
Tambak.
Di tempat berbeda Kades Bagan
Limau, M Nur mengatakan, eskapator yang sedang membuat parit batas lahan perkebunan
anggota Koperasi Mekar Sakti tersebut berada di dalam Desa Bagan Limau, tentang
siapa-siapa saja nama-nama masyarakat yang memiliki lahan di atas tanah
tersebut M Nur tidak tahu. Dan sebanyak 200 orang yang dirugikan seperti yang diberitakan
dalam koran lokal tersebut, menurut M Nur tidak benar keberadaannya.
Tentang seorang Anggota DPRD TK
II Pelalawan yang datang ke lokasi eskapator M Nur memang tidak tahu sama
sekali. Tetapi kalau tentang Anggota DPRD TK II Kab Pelalawan yang mau datang
ke kantor Camat Ukui hari Jumat tanggal 04 November 2011, M Nur tahu. Karena M Nur
ditelepon Sekcam Nora untuk datang ke Camat Ukui, hanya saja dibatalkan.
Sekcam Ukui Nora saat dikonfirmasi MP via HP-nya, mengatakan tidak ada
meminta Kades Bagan Limau M Nur untuk datang ke Kantor Camat Ukui hari Jumat 4
November 2011 karena ada anggota DPRD TK II Pelalawan yang datang. Nora menelepon
M Nur menyampaikan akan ada kunjungan anggota DPRD TK II Pelalawan ke Desa
Bagan Limau. Siapa orangnya yang akan berkunjung ke Desa Bagan Limau dan ada
kepentingan apa Sekcam Ukui Nora tidak tahu, hanya saja dari Komisi B, kata Bu
Nora. Tim MP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar