Sampit, Melayu Pos
Beberapa
kasus narkoba yang sudah
diputuskan oleh ketua majelis hakim Pengadilan
Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak sesuai dengan surat
edaran Mahkamah Agung yang sudah
diedarkan tanggal 7 April 2010.
Pengadilan
Negari Sampit sangat tidak mengindahkan
surat edaran tersebut,
ada beberapa yang menjadi narapidana di Lapas kelas ll B Sampit yang barang bukti tidak
sampai 1 gram masih dijatuhkan putusan Pasal 112
UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana
penjara 4
(empat) tahun.
Menurut
salah satu narapidana, Ahmad Subki, dengan adanya surat
edaran Mahkamah Agung, setiap pengguna narkotika yang tertangkap tangan tidak melebihi 1
(satu) gram diwajibkan menjalani rehabilitasi ke panti medis, tetapi
ketua majelis hakim Pengadilan
Negri Sampit sama sekali tidak pernah mengarahkan pengguna
narkotika untuk menjalani rehabilitasi, hampir 95% yang ditangkap narkotika diputus 4 (empat) tahun.
Menurut
sumber yang dikonfirmasi Melayu Pos,
ketua majelis hakim Pengadilan
Negeri Sampit masih pilih-pilih
untuk menjatuh pengguna narkotika menjalani rehabilitasi. Padahal tujuan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan tujuan
pokok untuk mempidanakan bangsa tetapi selama ini ketua majelis hakim mempidana
orang-orang yang pengguna narkotika. Padahal sudah jelas di dalam pasal 103 ayat (1)
dalam huruf (a) dan (b) sudah jelas pengguna, dan korban penyalah guna
narkotuka diwajib rahabilitasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor.
Salah satu naripidana mengharapkan penegak
hukum Pengadilan Negeri Sampit bertidak adil dan bijaksana. Man
Tidak ada komentar:
Posting Komentar