Selasa, 22 November 2011

Putusan Pengadilan Negeri Sampit Tidak Mengacu Pada Surat Edaran MA


Sampit, Melayu Pos
Beberapa kasus narkoba yang sudah diputuskan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tidak sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung  yang sudah diedarkan tanggal 7 April 2010.

Pengadilan Negari Sampit sangat tidak mengindahkan surat edaran tersebut, ada beberapa yang menjadi narapidana di Lapas kelas ll B Sampit yang barang bukti tidak sampai 1 gram masih dijatuhkan putusan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara 4 (empat) tahun.

Menurut salah satu narapidana, Ahmad Subki, dengan adanya surat edaran Mahkamah Agung, setiap pengguna narkotika yang tertangkap tangan tidak melebihi 1 (satu) gram diwajibkan menjalani rehabilitasi ke panti medis, tetapi ketua majelis hakim Pengadilan Negri Sampit  sama sekali tidak pernah mengarahkan pengguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi, hampir 95% yang ditangkap narkotika diputus 4 (empat) tahun.

Menurut sumber yang dikonfirmasi Melayu Pos, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit masih pilih-pilih untuk menjatuh pengguna narkotika menjalani rehabilitasi. Padahal tujuan Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan tujuan pokok untuk mempidanakan bangsa tetapi selama ini ketua majelis hakim mempidana orang-orang yang  pengguna narkotika. Padahal sudah jelas di dalam pasal 103 ayat (1) dalam huruf (a) dan (b) sudah jelas pengguna, dan korban penyalah guna narkotuka diwajib rahabilitasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor.

Salah satu naripidana mengharapkan penegak hukum Pengadilan Negeri Sampit bertidak adil dan bijaksana. Man

Tidak ada komentar:

Posting Komentar