Selasa, 20 Desember 2011

4 Calon Kuwu Desa Patrol Gugat Panitia Pilwu


Indramayu, Melayu Pos
Hal ini terjadi terkait diduga banyaknya kecurangan dan ketidakadilan dalam pesta demokrasi saat pemilihan kuwu/kepala desa di Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jabar, yang telah dilaksanakan serentak tanggal 7 Desember 2011 lalu. Keempat calon kuwu yang merasa dirugikan tersebut, yakni calon kuwu Dra Hj Amaliah, DA, H Santoni Dirgahayu, S.Pd, Yoyo Taryono dan Carita alias Gendon.

Carita alias Gendon calon kuwu nomor urut 4 kepada Melayu Pos di kantor DPD Golkar Indramayu, belum lama ini mengatakan, panitia banyak melakukan kesalahan dalam pelaksaan pilwu tersebut. Bahkan, Khaerudin bin Tarmudi calon kuwu nomor urut 5 tertangkap tangan melakukan pengumpulan surat panggilan sebanyak 93 lembr dari masyarakat pada tanggal 6 Desember 2011 pukul 19.00.

“Sampai saat ini tidak diproses secara hokum, malahan dilepas. Dan kejanggalan surat panggilan itu tanpa kesepakatan ke-5 calon kuwu dikembalikan kepada masyarakat/pemilih oleh panitia. Setelah kami amati dalam tanda bukti penerimaan surat panggilan tersebut ditemukan dugaan tanda tangan ada yang dipalsukan dan kemiripan tanda tangan satu dengan yang lain, juga menemukan surat panggilan disobek terletak di pemakaman dan di lapangan sepakbola dekat TPS,” ujar Carita alias Gendon.

Calon kuwu nomor urut 3 Yoyo Taryono saat ditemui mengatakan, hasil temuan di lapangan dan bukti yang ada pada mereka telah dilaporkan dan menuntut pemilihan ulang atas dugaan penyimpangan data tersebut kepada panitia pilwu, BPD dan jajaran Muspika Kecamatan Patrol pada tanggal 9 Desember 2011 lalu telah dipertemukan ke 5 calon tersebut dan hasil pertemuan tidak ada keputusan yang memuaskan, karena menurut panitia mereka sudah bekerja sesuai aturan yang dibuat oleh BPD yang disahkan kuwu.

“Dan dipersilahkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu sebelum batas waktunya habis yaitu 14 hari setelah pemilihan dilaksanakan. Maka kami para calon kuwu yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum dan telah berkonsultasi dengan tim advokasi bidang hukum dan HAM DPD Partai Golkar Indramayu, dalam waktu dekat kami mendaftar ke Pengadilan Negeri Indramayu. Dan apabila tuntutan kami dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu kami mengajukan pemilihan Kuwu diulang secara jurdil. Adapun secara pribadi saya menerima kekalahan ini, secara demokrasi menang atau kalah wajar dalam pesta demokrasi tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pilwu Desa Patrol Fatoni, S.Pd saat konfirmasi di rumahnya mengatakan, bahwa pihak panitia pilwu sudah bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan mereka hanya pelaksana pilwu yang diangkat dan disahkan oleh BPD.

“Masalah gugatan para kandidat yang kalah dalam pilwu tersebut silahkan ajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan cukup bukti, dan data yang ada pada kami serahkan kepada Majelis Hakim yang memutuskan masalah ini, dan saya serta keluarga merasa terpojokkan dengan persoalan gugatan tersebut, karena banyak ancaman melalui SMS, maka saya minta perlindungan kepada instansi yang terkait dan yang lebih berat lagi istri dan anak-anak mengalami gangguan secara fsikologis,” kata Fatoni.

Tim advokasi bidang hukum dan HAM dari DPD Partai Golkar Khalimi, SH saat ditemui Melayu Pos  (15/12) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan, dan kalau sudah selesai langsung didaftarkan ke PN Indramayu secepatnya. ”Saya juga punya media nasional yaitu Harian Pelita,” katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari fraksi partai Golkar M Alam Sukmajaya, ST saat ditemui di kantor DPD Golkar Indramayu mengatakan, “Saya mengharapkan rekan-rekan anggota dewan yang membidanginya untuk merevisi perda tentang tata tertib pemilihan kuwu supaya di masa yang akan datang tidak terjadi lagi seperti sekarang ini. Banyak gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu oleh calon kuwu yang gagal karena merasa panitia Pilwu tidak bekerja secara jurdil dan netral.” S Pranoto/Joy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar