Indramayu, Melayu
Pos
Hal ini terjadi terkait diduga banyaknya kecurangan
dan ketidakadilan dalam pesta demokrasi saat pemilihan kuwu/kepala desa di Desa
Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jabar, yang telah dilaksanakan
serentak tanggal 7 Desember 2011 lalu. Keempat calon kuwu yang merasa dirugikan
tersebut, yakni calon kuwu Dra Hj Amaliah, DA, H Santoni Dirgahayu, S.Pd, Yoyo
Taryono dan Carita alias Gendon.
Carita alias Gendon calon kuwu nomor urut 4 kepada Melayu Pos di kantor DPD Golkar
Indramayu, belum lama ini mengatakan, panitia banyak melakukan kesalahan dalam
pelaksaan pilwu tersebut. Bahkan, Khaerudin bin Tarmudi calon kuwu nomor urut 5
tertangkap tangan melakukan pengumpulan surat panggilan sebanyak 93 lembr dari
masyarakat pada tanggal 6 Desember 2011 pukul 19.00.
“Sampai saat ini tidak diproses secara hokum, malahan
dilepas. Dan kejanggalan surat panggilan itu tanpa kesepakatan ke-5 calon kuwu
dikembalikan kepada masyarakat/pemilih oleh panitia. Setelah kami amati dalam
tanda bukti penerimaan surat panggilan tersebut ditemukan dugaan tanda tangan
ada yang dipalsukan dan kemiripan tanda tangan satu dengan yang lain, juga
menemukan surat panggilan disobek terletak di pemakaman dan di lapangan
sepakbola dekat TPS,” ujar Carita alias Gendon.
Calon kuwu nomor urut 3 Yoyo Taryono saat ditemui mengatakan,
hasil temuan di lapangan dan bukti yang ada pada mereka telah dilaporkan dan
menuntut pemilihan ulang atas dugaan penyimpangan data tersebut kepada panitia pilwu,
BPD dan jajaran Muspika Kecamatan Patrol pada tanggal 9 Desember 2011 lalu
telah dipertemukan ke 5 calon tersebut dan hasil pertemuan tidak ada keputusan
yang memuaskan, karena menurut panitia mereka sudah bekerja sesuai aturan yang
dibuat oleh BPD yang disahkan kuwu.
“Dan dipersilahkan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri
Indramayu sebelum batas waktunya habis yaitu 14 hari setelah pemilihan
dilaksanakan. Maka kami para calon kuwu yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum
dan telah berkonsultasi dengan tim advokasi bidang hukum dan HAM DPD Partai
Golkar Indramayu, dalam waktu dekat kami mendaftar ke Pengadilan Negeri
Indramayu. Dan apabila tuntutan kami dimenangkan oleh majelis hakim Pengadilan
Negeri Indramayu kami mengajukan pemilihan Kuwu diulang secara jurdil. Adapun
secara pribadi saya menerima kekalahan ini, secara demokrasi menang atau kalah
wajar dalam pesta demokrasi tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pilwu Desa Patrol Fatoni, S.Pd
saat konfirmasi di rumahnya mengatakan, bahwa pihak panitia pilwu sudah bekerja
sesuai dengan aturan yang ada dan mereka hanya pelaksana pilwu yang diangkat
dan disahkan oleh BPD.
“Masalah gugatan para kandidat yang kalah dalam pilwu
tersebut silahkan ajukan ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan cukup bukti, dan
data yang ada pada kami serahkan kepada Majelis Hakim yang memutuskan masalah
ini, dan saya serta keluarga merasa terpojokkan dengan persoalan gugatan
tersebut, karena banyak ancaman melalui SMS, maka saya minta perlindungan
kepada instansi yang terkait dan yang lebih berat lagi istri dan anak-anak
mengalami gangguan secara fsikologis,” kata Fatoni.
Tim advokasi bidang hukum dan HAM dari DPD Partai
Golkar Khalimi, SH saat ditemui Melayu
Pos (15/12) mengatakan, saat ini
pihaknya sedang menyiapkan gugatan, dan kalau sudah selesai langsung
didaftarkan ke PN Indramayu secepatnya. ”Saya juga punya media nasional yaitu
Harian Pelita,” katanya.
Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari fraksi
partai Golkar M Alam Sukmajaya, ST saat ditemui di kantor DPD Golkar Indramayu
mengatakan, “Saya mengharapkan rekan-rekan anggota dewan yang membidanginya
untuk merevisi perda tentang tata tertib pemilihan kuwu supaya di masa yang
akan datang tidak terjadi lagi seperti sekarang ini. Banyak gugatan ke Pengadilan
Negeri Indramayu oleh calon kuwu yang gagal karena merasa panitia Pilwu tidak
bekerja secara jurdil dan netral.” S
Pranoto/Joy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar