Indramayu, Melayu Pos
Satreksrim Polres Indramayu, Selasa silam menangkap
salah seorang pelaku pemecah kaca samping mobil ambulan Rumah Sakit Bhayangkara
Losarang menggunakan sebilah golok atau parang.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Rohadi
didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin di ruang Humas Polres Indramayu menyebutkan,
AM alias AO tersangka perusakan mobil ambulan Rumkit Bhayangkara Losarang
dan membawa senjata tajam tanpa izin, terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 406
KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No
12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut AKP Rohadi, tersangka AM warga
Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu tercatat sebagai anggota geng motor XTC
Indramayu naik sepeda motor Yamaha Vega ZR nomor polisi E 5030 SW konvoi
bersama temannya start dari Pantai Balongan menuju Kota Indramayu dan kembali
ke Balongan.
Saat melintas di Lampu Merah Balongan,
pelaku yang dibonceng temannya DA melemparkan sebilah golok atau parang ke arah
mobil ambulan itu sehingga kaca samping belakang pecah berantakan. Usai
melakukan aksinya, rombongan konvoi kabur ke arah Desa Balongan.
Polsek Balongan yang dilapori Widi Jantoro
pekerjaan PHL Rumkit Bhayangkara Losarang mengejar pelaku dan menemukan sebuah
sepeda motor diparkir di pinggir jalan Desa Tegalurung. Setelah ditelusuri
ternyata pemilik sepeda motor itu pengikuti konvoi, ia juga mengetahui
identitas pemecah kaca mobil ambulan bernama AM. “Tersangka AM berhasil
ditangkap hari Selasa silam di rumahnya,” ujar Kompol Iskandar Kapolsek
Balongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar