Selasa, 20 Desember 2011

Ditangkap, Anggota Geng Motor Perusak Ambulan Rumkit Bhayangkara


Indramayu, Melayu Pos
Satreksrim Polres Indramayu, Selasa silam menangkap salah seorang pelaku pemecah kaca samping mobil ambulan Rumah Sakit Bhayangkara Losarang menggunakan sebilah golok atau parang.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Rohadi didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin di ruang Humas Polres Indramayu menyebutkan, AM alias AO tersangka perusakan mobil ambulan Rumkit Bhayangkara Losarang dan membawa senjata tajam tanpa izin, terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut AKP Rohadi, tersangka AM warga Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu tercatat sebagai anggota geng motor XTC Indramayu naik sepeda motor Yamaha Vega ZR nomor polisi E 5030 SW konvoi bersama temannya start dari Pantai Balongan menuju Kota Indramayu dan kembali ke Balongan.

Saat melintas di Lampu Merah Balongan, pelaku yang dibonceng temannya DA melemparkan sebilah golok atau parang ke arah mobil ambulan itu sehingga kaca samping belakang pecah berantakan. Usai melakukan aksinya, rombongan konvoi kabur ke arah Desa Balongan.

Polsek Balongan yang dilapori Widi Jantoro pekerjaan PHL Rumkit Bhayangkara Losarang mengejar pelaku dan menemukan sebuah sepeda motor diparkir di pinggir jalan Desa Tegalurung. Setelah ditelusuri ternyata pemilik sepeda motor itu pengikuti konvoi, ia juga mengetahui identitas pemecah kaca mobil ambulan bernama AM. “Tersangka AM berhasil ditangkap hari Selasa silam di rumahnya,” ujar Kompol Iskandar Kapolsek Balongan.

Seperti dimaklumi, mobil ambulan milik Rumkit Bhayangkara Losarang yang dikemudikan Widi Jantoro diserang sekelompok pemuda pengendara sepeda motor. Salah seorang pelaku yang dibonceng memecahkan kaca samping belakang dengan golok. Akibat kejadian itu Rumkit Bhayangkara Losarang menderita kerugian Rp1,5 juta. Asep AS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar