Bangunan
Bermasalah Merajalela di Jakpus
![]() |
Bangunan
3 Lapis tanpa IMB di Jl Harapan Malia Raya
No 9
Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Guning | MP
|
Jakarta,
Melayu Pos
Penataan Ibu Kota Jakarta khususnya Jakarta Pusat yang tidak
mendapat perhatian serius dari pemerintah serta minimnya retribusi Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dari perizinan bangunan pada tahun 2010 lalu yang jauh di
bawah target.
Namum, sepertinya tidak
membuat unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengawasan dan Penertiban
Bangunan (P2B) Kota
Administrasi Jakarta Pusat ini menjadi berbenah diri guna memperbaiki
kinerjanya.
Sepertinya SKPD ini
sudah tebal muka dan bangga akan korupsi yang dilakukan karena dengan leluasa
bisa melakukan tindakan yang hanya memperkaya diri sendiri hingga mengabaikan
tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai aparat penegak Peraturan Daerah
(Perda).
Kurang
berjalannya fungsi yang seharusnya dari aparat P2B ini adalah tidak adanya
tindakan tegas dari inspektorat dan bahkan terkesan hanya duduk manis-manis di kantor seperti orang
yang hanya menunggu setoran saja.
Namun semuanya
ini juga sepertinya juga sudah merupukan jaringan setan, dimana para anggota
dewan kita yang duduk di gedung DPRD DKI
Jakarta serta Walikota
Jakarta Pusat seharusnya jangan
menutup
mata dan sepertinya terkesan hanya cuek bebek melihat permasalahan maraknya
bangunan bermasalah yang ada di wilayah kota Adm Jakarta Pusat.
Bangunan
bermasalah di Jakarta Pusat pada saat kepemimpinan Ir H Busrol Amin selaku
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) kali ini tumbuh
bagaikan jamur di musim penghujan, sepertinya Perda No 7 Tahun 2010 tidak
berfungsi dan tidak dijalankan dan bahkan sepertinya hanya dianggap pepesan
kosong belaka.
Seperti pengamatan Melayu Pos di lapangan, bangunan
bermasalah di Jakarta pusat paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Gambir dan Kecamatan Tanah Abang. Seperti bangunan
bemasalah yang dibangun 3 lapis tanpa IMB yang berada Jl Harapan Mulia Raya No 9, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.
Sugiharto Selaku Kepala Seksie Penertiban Bangunan dari Suku Dinas
P2B Jakarta Pusat sepertinya juga tidak pernah menghiraukan pengaduan
masyarakat atas maraknya bangunan bermasalah tersebut karena mendapat angin
segar dari pimpinan berupa dukungan dan tidak menutup kemungkinan ada arahan
agar menerima suap dan melindungi bangunan bermasalah tersebut, yang penting
setoran berupa upeti untuk memperkaya diri tetap berjalan lancar berjalan untuk
Kasudin, kepala dinas P2B, Inspektorat dan bahkan kemungkinan hingga DPRD dan
Walikota.
Kalau keadaannya terus-terusan adanya unsur pembiaran seperti ini sudah barang
tentu target retribusi Pendapatan Asli Daerah akan mustahil bisa tercapai, dan
penataan kota Jakarta akan amburadul. Gurning
Tidak ada komentar:
Posting Komentar