Selasa, 06 Desember 2011

DPRD dan Walikota Jangan Tutup Mata, Itbanko Jangan Ngorok


Bangunan Bermasalah Merajalela di Jakpus

Bangunan 3 Lapis tanpa IMB di Jl Harapan Malia Raya 
No 9 Cempaka BaruKemayoran, Jakarta Pusat. Foto: Guning | MP
Jakarta, Melayu Pos
Penataan Ibu Kota Jakarta khususnya Jakarta Pusat yang tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah serta minimnya retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perizinan bangunan pada tahun 2010 lalu yang jauh di bawah target. Namum, sepertinya tidak membuat unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kota Administrasi Jakarta Pusat ini menjadi berbenah diri guna memperbaiki kinerjanya. Sepertinya SKPD ini sudah tebal muka dan bangga akan korupsi yang dilakukan karena dengan leluasa bisa melakukan tindakan yang hanya memperkaya diri sendiri hingga mengabaikan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Kurang berjalannya fungsi yang seharusnya dari aparat P2B ini adalah tidak adanya tindakan tegas dari inspektorat dan bahkan terkesan hanya duduk manis-manis di kantor seperti orang yang hanya menunggu setoran saja.

Namun semuanya ini juga sepertinya juga sudah merupukan jaringan setan, dimana para anggota dewan kita yang  duduk di gedung DPRD DKI Jakarta serta Walikota Jakarta Pusat seharusnya jangan menutup mata dan sepertinya terkesan hanya cuek bebek melihat permasalahan maraknya bangunan bermasalah yang ada di wilayah kota Adm Jakarta Pusat.

Bangunan bermasalah di Jakarta Pusat pada saat kepemimpinan Ir H Busrol Amin selaku Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) kali ini tumbuh bagaikan jamur di musim penghujan, sepertinya Perda No 7 Tahun 2010 tidak berfungsi dan tidak dijalankan dan bahkan sepertinya hanya dianggap pepesan kosong belaka. Seperti pengamatan Melayu Pos di lapangan, bangunan bermasalah di Jakarta pusat paling banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Kemayoran, Kecamatan Gambir dan Kecamatan Tanah Abang. Seperti bangunan bemasalah yang dibangun 3 lapis tanpa IMB yang berada Jl Harapan Mulia Raya No 9, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran.

Sugiharto Selaku Kepala Seksie Penertiban Bangunan dari Suku Dinas P2B Jakarta Pusat sepertinya juga tidak pernah menghiraukan pengaduan masyarakat atas maraknya bangunan bermasalah tersebut karena mendapat angin segar dari pimpinan berupa dukungan dan tidak menutup kemungkinan ada arahan agar menerima suap dan melindungi bangunan bermasalah tersebut, yang penting setoran berupa upeti untuk memperkaya diri tetap berjalan lancar berjalan untuk Kasudin, kepala dinas P2B, Inspektorat dan bahkan kemungkinan hingga DPRD dan Walikota.

Kalau keadaannya terus-terusan adanya unsur pembiaran seperti ini sudah barang tentu target retribusi Pendapatan Asli Daerah akan mustahil bisa tercapai, dan penataan kota Jakarta akan amburadul. Gurning

Tidak ada komentar:

Posting Komentar