Selasa, 20 Desember 2011

Pengajuan Perkara ke PA Indramayu Tidak Jelas


Indramayu, Melayu Pos
Terkait dikeluarkannya surat keterangan tertanggal 25-10-2011 dari Pengadilan Agama Indramayu kepada Syafrudin bin Ruslan perihal keabsahan salinan penegakan nomor : W.10-A2/2016/HK.05/X/2011 perihal permohonan keabsahan akta cerai nomor : 0983/AC/2010/PA.Im dan salinan penetapan nomor : 0751/Pdt.G/2010/PA.Im tanggal 25 Maret 2010 atas nama Syafrudin bin Ruslan dengan Rastini binti Saryib. Keduanya beralamat di Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu yang sebenarnya bukan produk Pengadilan Agama Indramayu.

Berdasarkan register perkara di PA Indramayu akta cerai nomor : 0983/AC/2010/PA.Im atas nama Royana binti Maskum dengan Sutara binti Tarsiwan dan putusan nomor : 0751/Pdt.G/2010/PA.Im atas nama Roheni alias Roeni binti Rosidi dengan Ali Aprilia bin Sutara berdasarkan fakta yang ada di Pengadilan Agama Indramayu.

Penelusuran Melayu Pos di lapangan dan bukti-bukti yang ada menurut sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya mengatakan, “Bahwa Rastini binti Saryib sudah menikah dengan Makmuri bin Ahmad pada tanggal 31-08-2011 kutipan akta nikah nomor : 331/01/IX/2011 tanggal 31 Nopember 2011 yang dikeluarkan dari KUA Kecamatan Bongas, kenapa kepala KUA mengajukan permohonan pembatalan nikah ke PA Indramayu,” ungkapnya.

H Nur Hidayat, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Bongas saat dikonfirmasi di tempat kerjanya perihal permohonan pembatalan nikah a/n Rastini binti Saryid dengan Makmuri bin Ahmad ke PA Indramayu mengatakan, “Memang saya akui telah mengajukan permohonan pembatalan nikah ke PA Indramayu nomor : KK.10.12.19/PW.01/607/2011 tanggal 27 Nopember 2011 yang isinya ada 6 poin salah satu poin tertulis bahwa Rastini binti Saryid dengan Makmuri bin Ahmad tidak sah secara hukum karena dalam pernikahan tersebut menggunakan akta cerai bukan produk PA Indramayu maka perceraiannya dengan Syafrudin bin Ruslan tidak sah.”

Kenapa diregister perkara nomor : 5537/Pdt.G/2011/PA.Im tanggal 17 Nopember 2011 yang isinya ada 6 poin salah satunya tertulis “Bahwa selama rumah tangga pemohon (H Nur Hidayat, S.Ag) selaku kepala KUA dengan termohon satu (Rastini binti Saryid) belum pernah bercerai dan tentang poligami “Dalam Persidangan tanggal 28 Nopember 2011 hakim menyatakan” karena tuntutan tidak jelas silahkan pengajuannya diulang kembali walaupun belum ada keputusan dalam persidangan. S Pranoto/Joy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar