Indramayu,
Melayu Pos
Terkait
dikeluarkannya surat keterangan tertanggal 25-10-2011 dari Pengadilan Agama
Indramayu kepada Syafrudin bin Ruslan perihal keabsahan salinan penegakan nomor
: W.10-A2/2016/HK.05/X/2011 perihal permohonan keabsahan akta cerai nomor :
0983/AC/2010/PA.Im dan salinan penetapan nomor : 0751/Pdt.G/2010/PA.Im tanggal
25 Maret 2010 atas nama Syafrudin bin Ruslan dengan Rastini binti Saryib. Keduanya
beralamat di Desa Margamulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu yang
sebenarnya bukan produk Pengadilan Agama Indramayu.
Berdasarkan
register perkara di PA Indramayu akta cerai nomor : 0983/AC/2010/PA.Im atas
nama Royana binti Maskum dengan Sutara binti Tarsiwan dan putusan nomor :
0751/Pdt.G/2010/PA.Im atas nama Roheni alias Roeni binti Rosidi dengan Ali
Aprilia bin Sutara berdasarkan fakta yang ada di Pengadilan Agama Indramayu.
Penelusuran
Melayu Pos di lapangan dan
bukti-bukti yang ada menurut sumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya
mengatakan, “Bahwa Rastini binti Saryib sudah menikah dengan Makmuri bin Ahmad pada
tanggal 31-08-2011 kutipan akta nikah nomor : 331/01/IX/2011 tanggal 31
Nopember 2011 yang dikeluarkan dari KUA Kecamatan Bongas, kenapa kepala KUA
mengajukan permohonan pembatalan nikah ke PA Indramayu,” ungkapnya.
H
Nur Hidayat, S.Ag selaku Kepala KUA Kecamatan Bongas saat dikonfirmasi di
tempat kerjanya perihal permohonan pembatalan nikah a/n Rastini binti Saryid dengan
Makmuri bin Ahmad ke PA Indramayu mengatakan, “Memang saya akui telah
mengajukan permohonan pembatalan nikah ke PA Indramayu nomor :
KK.10.12.19/PW.01/607/2011 tanggal 27 Nopember 2011 yang isinya ada 6 poin salah
satu poin tertulis bahwa Rastini binti Saryid dengan Makmuri bin Ahmad tidak
sah secara hukum karena dalam pernikahan tersebut menggunakan akta cerai bukan
produk PA Indramayu maka perceraiannya dengan Syafrudin bin Ruslan tidak sah.”
Kenapa diregister perkara nomor :
5537/Pdt.G/2011/PA.Im tanggal 17 Nopember 2011 yang isinya ada 6 poin salah
satunya tertulis “Bahwa selama rumah tangga pemohon (H Nur Hidayat, S.Ag)
selaku kepala KUA dengan termohon satu (Rastini binti Saryid) belum pernah
bercerai dan tentang poligami “Dalam Persidangan tanggal 28 Nopember 2011 hakim
menyatakan” karena tuntutan tidak jelas silahkan pengajuannya diulang kembali
walaupun belum ada keputusan dalam persidangan. S Pranoto/Joy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar