Selasa, 20 Desember 2011

Pemalsu Dokumen TKW di Bawah Umur Diamankan


Indramayu, Melayu Pos
Seorang tersangka perekrut TKW di bawah umur dan seorang komisaris perusahaan  PT TCA Jakarta yang dituduh memalsukan identitas TKW, Selasa lalu diamankan Satreskrim Polres Indramayu.

Polisi menemukan barang bukti setumpuk dokumen persyaratan calon TKW atas nama  Nurhayati, 16 pelajar, alamat Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, Jabar  yang dipalsukan tersangka Ir HS, 42 alamat Jakarta Utara berupa  ijazah, KTP,  Kartu Keluarga  dan lain-lain. Si TKW itu Nurhayati saat ini menghadapi vonis hukuman mati oleh pengadilan Singapura.

Ir HS kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Rohadi ditangkap di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Tersangka lain Car alias Rob bin Car, 31 sponsor PT JIC alamat Desa dan Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu perekrut TKW di bawah umur ditangkap dikediamannya.

Menurut AKP Rohadi didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin, Darmen binti Kapil, 41 orang tua korban (Nurhayati) awalnya melaporkan ke Polres Indramayu, anaknya yang pelajar dan masih berusia 16 tahun direkrut Car jadi TKW di Singapura.  

Hanya bermodalkan selembar ijazah SD dan surat izin orang tua korban, Car sponsor PT JIC itu menghubungi komisaris PT TCA  Ir HS. Selanjutnya sang komisaris itu membuatkan dokumen palsu dengan imbalan Rp2 juta hingga Rp3 juta. Tujuannya  agar korban yang masih dibawah umur bisa berangkat menjadi TKW.

“Uang sebesar itu antara lain digunakan membuat ijazah SMP palsu atas nama Nurhayati dengan tarif Rp700 ribu per lembar,” katanya. Selain memalsukan ijazah SMP, usia Nurhayati pun dipalsukan. Tahun kelahiran Nurhayati 1994 dipalsukan menjadi tahun 1986.

Nopember 2011, pengadilan Singapura tiba-tiba menjatuhkan vonis mati terhadap Nurhayati karena dituduh membunuh anak majikan. Orang tua korban menjadi shock dan pingsan. Asep AS 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar