Indramayu,
Melayu Pos
Seorang
tersangka perekrut TKW di bawah umur dan seorang komisaris perusahaan PT
TCA Jakarta yang dituduh memalsukan identitas TKW, Selasa lalu diamankan
Satreskrim Polres Indramayu.
Polisi
menemukan barang bukti setumpuk dokumen persyaratan calon TKW atas nama
Nurhayati, 16 pelajar, alamat Kecamatan Juntinyuat, Indramayu, Jabar
yang dipalsukan tersangka Ir HS, 42 alamat Jakarta Utara berupa
ijazah, KTP, Kartu Keluarga dan lain-lain. Si TKW itu
Nurhayati saat ini menghadapi vonis hukuman mati oleh pengadilan Singapura.
Ir
HS kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Rohadi ditangkap di daerah Cibubur,
Jakarta Timur. Tersangka lain Car alias Rob bin Car, 31 sponsor PT JIC alamat
Desa dan Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu perekrut TKW di bawah umur
ditangkap dikediamannya.
Menurut
AKP Rohadi didampingi Kasubag Humas AKP Wahyudin, Darmen binti Kapil, 41 orang
tua korban (Nurhayati) awalnya melaporkan ke Polres Indramayu, anaknya yang
pelajar dan masih berusia 16 tahun direkrut Car jadi TKW di Singapura.
Hanya
bermodalkan selembar ijazah SD dan surat izin orang tua korban, Car sponsor PT
JIC itu menghubungi komisaris PT TCA Ir HS. Selanjutnya sang komisaris
itu membuatkan dokumen palsu dengan imbalan Rp2 juta hingga Rp3 juta. Tujuannya
agar korban yang masih dibawah umur bisa berangkat menjadi TKW.
“Uang
sebesar itu antara lain digunakan membuat ijazah SMP palsu atas nama Nurhayati
dengan tarif Rp700 ribu per lembar,” katanya. Selain memalsukan ijazah SMP,
usia Nurhayati pun dipalsukan. Tahun kelahiran Nurhayati 1994 dipalsukan
menjadi tahun 1986.
Nopember
2011, pengadilan Singapura tiba-tiba menjatuhkan vonis mati terhadap Nurhayati
karena dituduh membunuh anak majikan. Orang tua korban menjadi shock dan
pingsan. Asep AS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar