Kepala Dinas Harus Bertanggungjawab
Kab Bekasi, Melayu
Pos
Anggaran yang besar diturunkan ke
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi baik dari APBD provinsi maupun APBN
diharapkan untuk memperbaiki ataupun menambah sarana prasarana sekolah. Tetapi
kalau anggaran besar ini tidak diawasi dengan baik manfaatnya tidak akan dapat
dirasakan. Proyek Rehabilitasi berat ataupun sedang dilakukan oleh kontraktor
yang ditunjuk oleh Disdik bagian sarana prasarana yang dipimpin oleh Suwarto,
S.Pd . Proyek rehabilitasi di SMPN 2 Cikarang Utara contohnya dikeluhkan karena kontraktornya salah membongkar
bangunan yang akan direhab, seharusnya ruang kelas yang direhab tetapi yang
dibongkar adalah ruang perpustakaan, atap perpustakaan sudah tidak ada,
peralatan perpustakaan dipindahkan karena tidak ada tempat atau perpustakaan
tidak efektif akibat kesalahan kontraktornya, sudah tiga bulan sejak salah
bongkar itu belum ada desakan dari
Disdik agar kontraktor cepat kembalikan kondisi perpustakaan tersebut
sampai berita ini diturunkan kondisi perpustakaan masih berantakan. Kesalahan
lain adalah tidak adanya papan proyek yang ditempel di lingkungan tersebut,
menjadikan proyek tersebut diduga banyak gelapnya. Ketika ditanyakan ke tukang
di lapangan cenderung menutupi nama kontraktornya.
Sama dengan proyek di SMPN 2
Tambelang pemasangan paving blok di halaman sekolah dikerjakan tanpa adanya
papan proyek, sehingga besar volume pekerjaaan, SPK, dan lamanya pekerjaan, dan
sumber dana tidak dapat diketahui oleh masyarakat sebagai pengawasan eksternal,
yang mengherankan setiap ditanyakan ke Kasie Sarana Prasarana Disdik Kabupaten
Iwa tidak pernah ada di tempat demikian juga Ka Bidang Sarana Prasarana Suwarto, S.Pd.
Menurut Edo dari LSM Lembaga
Pengawasan Pelaporan Asset Negara (Lepaskan) Pengawasan Internal baik itu
Inspektorat Jenderal kementerian Pendidikan Nasional, dan Inspektorat
daerah harus melakukan fungsinya, jangan
hanya diam melihat penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan negara dan bila
proyek Disdik telah diperiksa dan disetujui mutunya ternyata setelah sekian
lama sesuai waktu daya tahan bangunan itu bila nantinya proyek tersebut dapat
menyebabkan kehilangan jiwa misalnya atap jatuh, tembok rubuh maka inspektorat
salah satunya harus bertanggung jawab.
Salah seorang Kepala SMP memberikan masukan agar
setiap ada proyek di sekolah kiranya kontraktor atau rekanan melakukan diskusi
perihal kepuasan mutu pekerjaan, jangan takut keuntungannya diminta, karena
kami sebagai user berhak merespon bila mutunya riskan apalagi menyangkut
keselamatan jiwa siswa dan satuan pendidik. Untuk itu Komite sekolah juga
berhak melakukan tugas dan fungsinya sesuai permendiknas nomor 044 tahun 2002
tentang dewan pendidikan dan komite sekolah dalam konteks DAK 2011 komite
sekolah melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan DAK di tingkat sekolah. JS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar