Selasa, 20 Desember 2011

Proyek Disdik Kab Bekasi Diduga Banyak Bermasalah


Kepala Dinas Harus Bertanggungjawab
Kab Bekasi, Melayu Pos
Anggaran yang besar diturunkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi baik dari APBD provinsi maupun APBN diharapkan untuk memperbaiki ataupun menambah sarana prasarana sekolah. Tetapi kalau anggaran besar ini tidak diawasi dengan baik manfaatnya tidak akan dapat dirasakan. Proyek Rehabilitasi berat ataupun sedang dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Disdik bagian sarana prasarana yang dipimpin oleh Suwarto, S.Pd . Proyek rehabilitasi di SMPN 2 Cikarang Utara contohnya dikeluhkan  karena kontraktornya salah membongkar bangunan yang akan direhab, seharusnya ruang kelas yang direhab tetapi yang dibongkar adalah ruang perpustakaan, atap perpustakaan sudah tidak ada, peralatan perpustakaan dipindahkan karena tidak ada tempat atau perpustakaan tidak efektif akibat kesalahan kontraktornya, sudah tiga bulan sejak salah bongkar itu belum ada desakan dari  Disdik agar kontraktor cepat kembalikan kondisi perpustakaan tersebut sampai berita ini diturunkan kondisi perpustakaan masih berantakan. Kesalahan lain adalah tidak adanya papan proyek yang ditempel di lingkungan tersebut, menjadikan proyek tersebut diduga banyak gelapnya. Ketika ditanyakan ke tukang di lapangan cenderung menutupi nama kontraktornya.

Sama dengan proyek di SMPN 2 Tambelang pemasangan paving blok di halaman sekolah dikerjakan tanpa adanya papan proyek, sehingga besar volume pekerjaaan, SPK, dan lamanya pekerjaan, dan sumber dana tidak dapat diketahui oleh masyarakat sebagai pengawasan eksternal, yang mengherankan setiap ditanyakan ke Kasie Sarana Prasarana Disdik Kabupaten Iwa tidak pernah ada di tempat demikian juga Ka Bidang Sarana Prasarana  Suwarto, S.Pd.

Menurut Edo dari LSM Lembaga Pengawasan Pelaporan Asset Negara (Lepaskan) Pengawasan Internal baik itu Inspektorat Jenderal kementerian Pendidikan Nasional, dan Inspektorat daerah  harus melakukan fungsinya, jangan hanya diam melihat penyimpangan pelaksanaan kegiatan dan keuangan negara dan bila proyek Disdik telah diperiksa dan disetujui mutunya ternyata setelah sekian lama sesuai waktu daya tahan bangunan itu bila nantinya proyek tersebut dapat menyebabkan kehilangan jiwa misalnya atap jatuh, tembok rubuh maka inspektorat salah satunya harus bertanggung jawab.

Salah seorang Kepala SMP memberikan masukan agar setiap ada proyek di sekolah kiranya kontraktor atau rekanan melakukan diskusi perihal kepuasan mutu pekerjaan, jangan takut keuntungannya diminta, karena kami sebagai user berhak merespon bila mutunya riskan apalagi menyangkut keselamatan jiwa siswa dan satuan pendidik. Untuk itu Komite sekolah juga berhak melakukan tugas dan fungsinya sesuai permendiknas nomor 044 tahun 2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah dalam konteks DAK 2011 komite sekolah melakukan pengawasan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan DAK di tingkat sekolah. JS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar