Sampit, Melayu Pos
Dari sekian banyak Perusahaan Besar
Swasta (PBS) sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur ini diduga banyak tak memiliki
izin mendirikan bangunan (IMB).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Titin Srikandi, ketika dikonfirmasi kemaren mengatakan, “Sebagai kegiatan rutin
di awal tahun ini kami kembali melakukan penertiban yang didasari beberapa
peraturan daerah (Perda). Kemaren kami sudah menertibkan dua bangunan yang
berbentuk ruko, sebelumnya bangunan ini masih diduga tak mengantongin izin
mendrikan bangunan (IMB) nya karena kami melihat tidak ada tanda-tanda yang
dipasang sebagai tanda bangunan tersebut memiliki IMB.”
“Ternyata tidak salah lagi ketika
saya menurunkan anggota yang langsung dipimpin saya sendiri untuk mempertanyaan
izin bangunan tersebut memang benar bangunan tersebut tidak memilki IMB. Ada
dua bangunan yang kami hentikan pembangunan yang atas kepemilikan Aling
di jalan HM Arsad bangunan ruko dan banguanan atas kepemilikan Arifin di jalan
Jeruk Satu seputaran HM Arsad juga ini kami lakukan pemberhentian sementara
karena tidak mengantongi IMB,” ujarnya.
“Seharusnya buat izin dulu baru
dibangun, ini tidak malah dibangun dulu baru urus izin. Ini sudah menyalahi
aturan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 itu untuk
semua bangunan diwajibkan memilki izin mendirikan bangunan (IMB) apapun itu
tidak ada alasan jika masih ngotot Satpol PP yang akan membongkar bangunan
tersebut,” ujarnya.
“Selain itu juga berdasarkan
informasi dan saat ini datanya masih kita cari untuk bangunan yang berda di PBS.
Menurut informasi kebanyakan tidak mengantongi IMB. Padahal ini diwajibkan
sebelum membangun perumahan ataupun kantor wajib membuat IMB dulu. Ini lah yang
perlu kita pikirkan sekarang. Oleh sebab itu saya meminta kepada dinas
perizinan untuk memberikan data kepada kami dan berkerja sama untuk mengatasi
hal ini,” pungkas Titin. Mia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar