Selasa, 31 Januari 2012

Bangunan di PBS Diduga Banyak tak Kantongi IMB


Sampit, Melayu Pos
Dari sekian banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur ini  diduga banyak tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Titin Srikandi, ketika dikonfirmasi kemaren mengatakan, “Sebagai kegiatan rutin di awal tahun ini kami kembali melakukan penertiban yang didasari beberapa peraturan daerah (Perda). Kemaren kami sudah menertibkan dua bangunan yang berbentuk ruko, sebelumnya bangunan ini masih diduga tak mengantongin izin mendrikan bangunan (IMB) nya karena kami melihat tidak ada tanda-tanda yang dipasang sebagai tanda bangunan tersebut memiliki IMB.”

“Ternyata tidak salah lagi ketika saya menurunkan anggota yang langsung dipimpin saya sendiri untuk mempertanyaan izin bangunan tersebut memang benar bangunan tersebut tidak memilki IMB. Ada dua bangunan yang kami  hentikan pembangunan yang atas kepemilikan Aling di jalan HM Arsad bangunan ruko dan banguanan atas kepemilikan Arifin di jalan Jeruk Satu seputaran HM Arsad juga ini kami lakukan pemberhentian sementara karena tidak mengantongi IMB,” ujarnya.

“Seharusnya buat izin dulu baru dibangun, ini tidak malah dibangun dulu baru urus izin. Ini sudah menyalahi aturan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 6 tahun 2010 itu untuk semua bangunan diwajibkan memilki izin mendirikan bangunan (IMB) apapun itu tidak ada alasan jika masih ngotot Satpol PP yang akan membongkar bangunan tersebut,” ujarnya.

“Selain itu juga berdasarkan informasi dan saat ini datanya masih kita cari untuk bangunan yang berda di PBS. Menurut informasi kebanyakan tidak mengantongi IMB. Padahal ini diwajibkan sebelum membangun perumahan ataupun kantor wajib membuat IMB dulu. Ini lah yang perlu kita pikirkan sekarang. Oleh sebab itu saya meminta kepada dinas perizinan untuk memberikan data kepada kami dan berkerja sama untuk mengatasi hal ini,” pungkas Titin. Mia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar