Indramayu, Melayu
Pos
Legalitas badan permusyawaratan desa (BPD) dan panitia
pemilihan kuwu Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jabar,
diduga cacat hukum. Hal ini terkuak sebelum dan setelah pemilihan kuwu yang
dilaksanakan tanggal 7 Desember 2011 yang lalu.
Bahkan persoalan-persoalan yang lain terkait
hasil pelaksanaan pilwu tersebut juga diduga banyak penyelewengan dan
pelanggaran dalam proses pemilihan. Oleh karena itu dari kedua calon kuwu nomor
urut 1 (satu) H Hasan Bisri Mustofa dan calon kuwu nomor urut 4 (empat) Nasrudin
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan pendaftaran perkara
nomor : 53/PDT.G/ /PN.Im tanggal 19 Desember
2011 yang telah dikuasakan sepenuhnya kepada advokat dan konsultan hukum Dudung
Badrun, SH, MH & Associates.
Ada pun isi gugatan tersebut diantaranya dari
10 (sepuluh) poin yakni salah satu poin yang ketiga (3) menyatakan “bahwa
panitia pemilihan kuwu dibentuk dan diawasi oleh badan permusyawaratan desa
yang tidak berkualitas karena berdasarkan keputusan BPD yang disahkan
berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 141.2/Kep.395-Otdes/2011 tanggal
27 Oktober 2011 (P.I.II-2, P.I.II-3) hal ini dipertegas oleh surat tergugat IV
nomor: 141.1/1959/Otdes tanggal 20 Oktober 2011 bahwa sebelum pengesahan
keputusan Bupati Indramayu Nomor: 141.2/Kep.395-Otdes/2011 tanggal 27 Oktober 2011
maka dinyatakan belum ada surat SK Bupati tentang pengesahan BPD Sumuradem.”
Hal tersebut di atas telah disikapi oleh Tim
Pemburu Fakta Indonesia Cabang Indramayu KH Nuramin Syafi’i selaku wakil ketua
telah melayangkan surat ke panitia pilwu dan ditembuskan ke instansi terkait.
Ada pun isi surat tersebut: “pengesahan pimpinan dan anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Nomor:
141.2//Kep.395-Otdes/2011 tanggal 27 Oktober 2011 masa bakti 2011–2017 kami
sesuaikan dengan tahapan pilwu Desa Sumuradem tahun 2011, mohon kepada Panitia
Pilwu/BPD/Muspika dan instansi terkait terhitung dari mulai tanggal 27 Oktober 2011
dan seterusnya, maka Panitia Pilwu, BPD, Muspika segera mengadakan rapat kilat
untuk mengambil keputusan yang terbaik dengan sebab adanya SK BPD ganda Desa Sumuradem,
karena yang mengesahkan balon kuwu menjadi calon, pengesahan hak pilih tetap
dan seterusnya adalah BPD yang terlibat didalamnya.“
Camat Sukra Teguh Budiarso, S.Sos, M.Si melalui
Sekcam Suminta, S.Sos kepada Melayu Pos (30/12)
mengatakan bahwa SK Bupati terkait BPD Desa Sumuradem Nomor: 141.2/Kep.395-Otdes/2011
tanggal 27 Oktober 2011 mengenai pengesahan pimpinan dan anggota BPD itu salah
dan sudah diajukan usulan perbaikan kepada Bupati melalui Otdes yakni mengenai
pengesahan anggota BPD yang baru untuk melengkapi keanggotaan SK BPD tahun 2007.
“Karena adanya kekeliruan pengetikan
dari Otdes dan kesalahan sudah dilaporkan dengan berikut data-datanya,
selanjutnya masalah tersebut silahkan tanyakan langsung ke Otdes Indramayu
karena hal itu bukan kewenangan kami,” katanya.
Sementara itu, Suryana, SH selaku anggota
bantuan hukum Pemda Indramayu saat ditemui Melay
Pos (29/12) di rumahnya mengatakan, “Semua SK dan Perda yang kaitannya
dengan keputusan Bupati semuanya dikeluarkan oleh satu pintu yaitu harus
melalui bagian hukum terkait untuk peregistrasian nomor supaya jangan terjadi tumpang
tindih SK dan mengenai SK BPD sebelum pemekaran antara Desa Sumuradem dengan Desa
Karang Layung harus ada surat keputusan terlebih dahulu dan tidak berlaku SK
yang lama karena sudah ada SK yang baru dan yang 11 orang itu harus direnvoi
dan apabila terjadi dobel SK BPD dan mengenai pilwu dilihat BPDnya tidak punya
kewenangan dan cacad hukum karena kalau memang tumpang tindih SK BPD yang lebih
dari satu SK, dan mengenai pengajuan dan pelantikan calon kuwu terpilih
ditangguhkan terlebih dahulu sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri
Indramayu, perjalanan sidang diperkirakan 6 bulan juga belum tentu selesai.” S Pranoto/Joy/N Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar