Selasa, 03 Januari 2012

BPD dan Panitia Pilwu Desa Sumur Adem Diduga Cacat Huhum


Indramayu, Melayu Pos
Legalitas badan permusyawaratan desa (BPD) dan panitia pemilihan kuwu Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jabar, diduga cacat hukum. Hal ini terkuak sebelum dan setelah pemilihan kuwu yang dilaksanakan tanggal 7 Desember 2011 yang lalu.

Bahkan persoalan-persoalan yang lain terkait hasil pelaksanaan pilwu tersebut juga diduga banyak penyelewengan dan pelanggaran dalam proses pemilihan. Oleh karena itu dari kedua calon kuwu nomor urut 1 (satu) H Hasan Bisri Mustofa dan calon kuwu nomor urut 4 (empat) Nasrudin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu dengan pendaftaran perkara nomor : 53/PDT.G/     /PN.Im tanggal 19 Desember 2011 yang telah dikuasakan sepenuhnya kepada advokat dan konsultan hukum Dudung Badrun, SH, MH & Associates.


Ada pun isi gugatan tersebut diantaranya dari 10 (sepuluh) poin yakni salah satu poin yang ketiga (3) menyatakan “bahwa panitia pemilihan kuwu dibentuk dan diawasi oleh badan permusyawaratan desa yang tidak berkualitas karena berdasarkan keputusan BPD yang disahkan berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 141.2/Kep.395-Otdes/2011 tanggal 27 Oktober 2011 (P.I.II-2, P.I.II-3) hal ini dipertegas oleh surat tergugat IV nomor: 141.1/1959/Otdes tanggal 20 Oktober 2011 bahwa sebelum pengesahan keputusan Bupati Indramayu Nomor: 141.2/Kep.395-Otdes/2011 tanggal 27 Oktober 2011 maka dinyatakan belum ada surat SK Bupati tentang pengesahan BPD Sumuradem.”


Hal tersebut di atas telah disikapi oleh Tim Pemburu Fakta Indonesia Cabang Indramayu KH Nuramin Syafi’i selaku wakil ketua telah melayangkan surat ke panitia pilwu dan ditembuskan ke instansi terkait. Ada pun isi surat tersebut: “pengesahan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumuradem Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Nomor: 141.2//Kep.395-Otdes/2011 tanggal 27 Oktober 2011 masa bakti 2011–2017 kami sesuaikan dengan tahapan pilwu Desa Sumuradem tahun 2011, mohon kepada Panitia Pilwu/BPD/Muspika dan instansi terkait terhitung dari mulai tanggal 27 Oktober 2011 dan seterusnya, maka Panitia Pilwu, BPD, Muspika segera mengadakan rapat kilat untuk mengambil keputusan yang terbaik dengan sebab adanya SK BPD ganda Desa Sumuradem, karena yang mengesahkan balon kuwu menjadi calon, pengesahan hak pilih tetap dan seterusnya adalah BPD yang terlibat didalamnya.“


Camat Sukra Teguh Budiarso, S.Sos, M.Si melalui Sekcam Suminta, S.Sos kepada Melayu Pos (30/12) mengatakan bahwa SK Bupati terkait BPD Desa Sumuradem Nomor: 141.2/Kep.395-Otdes/2011 tanggal 27 Oktober 2011 mengenai pengesahan pimpinan dan anggota BPD itu salah dan sudah diajukan usulan perbaikan kepada Bupati melalui Otdes yakni mengenai pengesahan anggota BPD yang baru untuk melengkapi keanggotaan SK BPD tahun 2007.  “Karena adanya kekeliruan pengetikan dari Otdes dan kesalahan sudah dilaporkan dengan berikut data-datanya, selanjutnya masalah tersebut silahkan tanyakan langsung ke Otdes Indramayu karena hal itu bukan kewenangan kami,” katanya.


Sementara itu, Suryana, SH selaku anggota bantuan hukum Pemda Indramayu saat ditemui Melay Pos (29/12) di rumahnya mengatakan, “Semua SK dan Perda yang kaitannya dengan keputusan Bupati semuanya dikeluarkan oleh satu pintu yaitu harus melalui bagian hukum terkait untuk peregistrasian nomor supaya jangan terjadi tumpang tindih SK dan mengenai SK BPD sebelum pemekaran antara Desa Sumuradem dengan Desa Karang Layung harus ada surat keputusan terlebih dahulu dan tidak berlaku SK yang lama karena sudah ada SK yang baru dan yang 11 orang itu harus direnvoi dan apabila terjadi dobel SK BPD dan mengenai pilwu dilihat BPDnya tidak punya kewenangan dan cacad hukum karena kalau memang tumpang tindih SK BPD yang lebih dari satu SK, dan mengenai pengajuan dan pelantikan calon kuwu terpilih ditangguhkan terlebih dahulu sebelum ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Indramayu, perjalanan sidang diperkirakan 6 bulan juga belum tentu selesai.” S Pranoto/Joy/N Tarigan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar