Selasa, 03 Januari 2012

Bupati Bogor Serahkan 2000 Sertifikat Prona


Bogor, Melayu Pos
Bupati Bogor, Rachmat Yasin, mengatakan, ini adalah bantuan dari kantor BPN untuk masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimilikinya secara gratis. Untuk itu saya perintahkan kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak membebani masyarakat sedikitpun. Hal itu ia ungkapkan saat menyerahkan 2000 sertifikat Prona kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang kurang mampu.

“Para Camat dan Kepala Desa saya perintahkan jangan membebani masyarakat, sehingga tujuan baik pemerintah ini dirasakan baik pula oleh masyarakat. Khusus di Kabupaten Bogor juga ada program sejenis, yakni Proyek Daerah (Proda). Kedepan program Proda akan kita seimbangkan quotanya dengan Proyek Nasional (Prona) supaya dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat kurang mampu dalam memperoleh hak atas tanahnya,” jelas RY.

Penyerahan sertifikat tersebut secara simbolis dilakukan Bupati Bogor di Gedung Bank Jabar Banten Lt. 4, Kamis (29/12) lalu. Bantuan sertifikasi tanah ini merupakan Program Proyek Nasional (Prona) melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor dalam membantu masyarakat tidak mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimilikinya.

Dalam kesempatan tersebut RY juga meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar menginfentalisir Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tanahnya belum bersertifikat untuk dimasukan ke dalam Program Prona ataupun Proda. “Sehingga kita bisa betul-betul membantu sepenuhnya masyarakat yang tidak mampu dengan merehab rumahnya serta mensertifikasi tanahnya,” ungkapnya.

Menurut Kepala BPN Kabupaten Bogor, Joko Heriyadi, program tersebut adalah merupakan program sektoral terutama yang membidangi pertanian dan perkebunan. Dalam melaksanakan program ini pihaknya tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan dari semua unsur terkait, pihaknya hanya bisa sampai pemberian asset selebihnya dibantu oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Ia juga mengatakan, mereka yang mendapatkan sertifikat gratis tersebut rata-rata masyarakat tidak mampu atau yang hanya memiliki sedikit lahan. “Rata-rata yang mendapatkan sertifikat mereka yang memiliki luas tanah mulai dari 30 hingga 500 meter. Mudah-mudahan para penerima sertifikat ini dapat mempergunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya jangan sampai dijual atau digadaikan,” ungkap Joko. Sep/Tinus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar