Bogor, Melayu Pos
Bupati
Bogor, Rachmat Yasin, mengatakan, ini adalah bantuan dari kantor BPN untuk
masyarakat Kabupaten Bogor yang tidak mampu dalam memperoleh kejelasan hukum
atas tanah yang dimilikinya secara gratis. Untuk itu saya perintahkan kepada
para Camat dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak membebani masyarakat sedikitpun.
Hal itu ia ungkapkan saat menyerahkan 2000 sertifikat Prona kepada masyarakat
Kabupaten Bogor yang kurang mampu.
“Para
Camat dan Kepala Desa saya perintahkan jangan membebani masyarakat, sehingga
tujuan baik pemerintah ini dirasakan baik pula oleh masyarakat. Khusus di
Kabupaten Bogor juga ada program sejenis, yakni Proyek Daerah (Proda). Kedepan
program Proda akan kita seimbangkan quotanya dengan Proyek Nasional (Prona)
supaya dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat kurang mampu dalam
memperoleh hak atas tanahnya,” jelas RY.
Penyerahan
sertifikat tersebut secara simbolis dilakukan Bupati Bogor di Gedung Bank Jabar
Banten Lt. 4, Kamis (29/12) lalu. Bantuan sertifikasi tanah ini merupakan
Program Proyek Nasional (Prona) melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Bogor dalam membantu masyarakat tidak mampu dalam memperoleh
kejelasan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Dalam
kesempatan tersebut RY juga meminta kepada para Camat dan Kepala Desa agar
menginfentalisir Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tanahnya belum
bersertifikat untuk dimasukan ke dalam Program Prona ataupun Proda. “Sehingga
kita bisa betul-betul membantu sepenuhnya masyarakat yang tidak mampu dengan
merehab rumahnya serta mensertifikasi tanahnya,” ungkapnya.
Menurut
Kepala BPN Kabupaten Bogor, Joko Heriyadi, program tersebut adalah merupakan
program sektoral terutama yang membidangi pertanian dan perkebunan. Dalam
melaksanakan program ini pihaknya tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa
dukungan dari semua unsur terkait, pihaknya hanya bisa sampai pemberian asset
selebihnya dibantu oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ia juga mengatakan, mereka yang mendapatkan
sertifikat gratis tersebut rata-rata masyarakat tidak mampu atau yang hanya
memiliki sedikit lahan. “Rata-rata yang mendapatkan sertifikat mereka yang
memiliki luas tanah mulai dari 30 hingga 500 meter. Mudah-mudahan para penerima
sertifikat ini dapat mempergunakan sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya
jangan sampai dijual atau digadaikan,” ungkap Joko. Sep/Tinus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar