Indramayu,
Melayu Pos
Pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu
secara serempak telah usai 7 Desember 2011 lalu. Sementara ada beberapa panitia
Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang melanggar Perbup No 3 A Th 2011 soal biaya anggaran pelaksanaan, maka
kedepan Perbup tersebut perlu dikaji ulang, hal ini diungkapkan Dadi Darpadi,
Kepala Bagian Otonomi Desa Pemkab Indramayu.
Dikatakannya, dengan pelaksanaan pemilihan kuwu beberapa waktu lalu, pihak
panitia pilwu ada yang memanfaatkan menjadi obyek lantaran kemungkinan pesta
demokrasi di tingkat bawah itu enam tahun sekali sehingga untuk anggaran biaya
yang dibebankan para Calon Kuwu (Cawu) berdasarkan kesepakatan cukup
memberatkan jelas-jelas menyimpang Perbup No 3 A Tahun 2011. Padahal dalam Perbup soal anggaran biaya Pelaksanaan Pemilihan Kuwu telah
diatur hanya Rp 65 juta jika jumlah penduduk mencapai 5000 jiwa serta
mendapat bantuan dari Pemkab untuk meringankan beban para Calon Kuwu sebesar Rp
10 juta.
Lebuih lanjut Darpadi menambahkan, banyaknya biaya Pilwu yang melebihi aturan memang untuk
kebutuhan panitia penyelenggara dan pelaksanaan Pilwu di desa yang telah dimusyawarahkan dan disepakati oleh para
Cawu itu sendiri maka pihaknya tidak bisa berbuat apapun dan untuk kedepan
nanti, manakala pelaksanaan Pilwu masih tergantung konsekwensi dari pihak
panitia, mengenai anggaran Pelaksanaan Pemilihan Kuwu mendatang harus dibicarakan terlebih
dahulu. Wasnadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar