Selasa, 03 Januari 2012

Dadi Darpadi, Kabag Otdes: Perbup No 3 A Tahun 2011 Perlu Dikaji Ulang


Indramayu, Melayu Pos
Pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu secara serempak telah usai 7 Desember 2011 lalu. Sementara  ada beberapa panitia Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang melanggar Perbup No 3 A Th 2011 soal biaya anggaran pelaksanaan, maka kedepan Perbup tersebut perlu dikaji ulang, hal ini diungkapkan Dadi Darpadi, Kepala Bagian Otonomi Desa Pemkab Indramayu.

Dikatakannya, dengan pelaksanaan pemilihan kuwu beberapa waktu lalu, pihak panitia pilwu ada yang memanfaatkan menjadi obyek lantaran kemungkinan pesta demokrasi di tingkat bawah itu enam tahun sekali sehingga untuk anggaran biaya yang dibebankan para Calon Kuwu (Cawu) berdasarkan kesepakatan cukup memberatkan jelas-jelas menyimpang Perbup No 3 A Tahun 2011. Padahal dalam Perbup soal anggaran biaya Pelaksanaan Pemilihan Kuwu telah diatur hanya Rp 65 juta jika jumlah penduduk mencapai 5000 jiwa serta mendapat bantuan dari Pemkab untuk meringankan beban para Calon Kuwu sebesar Rp 10 juta.

Lebuih lanjut Darpadi menambahkan, banyaknya biaya Pilwu yang melebihi aturan memang untuk kebutuhan panitia penyelenggara dan pelaksanaan Pilwu di desa yang telah dimusyawarahkan dan disepakati oleh para Cawu itu sendiri maka pihaknya tidak bisa berbuat apapun dan untuk kedepan nanti, manakala pelaksanaan Pilwu masih tergantung konsekwensi dari pihak panitia, mengenai anggaran Pelaksanaan Pemilihan Kuwu mendatang harus dibicarakan terlebih dahulu. Wasnadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar