![]() |
Akte yang salah nama a/n Kharul Efendi dan diperbaharui menjadi Fahrul Effendi, Selasa (17/1). |
Tidak ada Pungli
Bangkinang, Melayu Pos
Terkait pemberitaan pungutan liar
(Pungli) yang dilakukan Disdukcapil Kampar itu semua tidak benar adanya. Semua
pungutan yang dilakukan Disdukcapil Kampar di dalam kepengurusan akte kelahiran
adalah suatu hal yang wajar. Karena semua itu sudah diatur di dalam Perda No 18
Tahun 2009 tentang Restribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akte Kelahiran. Jadi apa yang dilakukan Disdukcapil Kampar tidak menyalahi dan
semua itu ada kekuatan hukumnya yang diatur dalam Perda No 18 Tahun 2009.
Saat dikonfirmasi MP di bagian pembuatan akte kelahiran
yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Akte kelahiran yang salah nama atas
nama Kharul Efendi dicetak Disdukcapil Kampar tertanggal 14-06-2010 dan
diperbaharui dengan mengganti nama Fahrul Effendi yang dicetak tanggal
17-01-2012, jelas kita mengikuti Perda No 18 Tahun 2009 tentang Akte ganti atau
Perubahan Nama dikenakan biaya Rp 100.000. Semua itukan sudah diatur dalam
PERDA tersebut.”
Dan dijelaskan juga dengan akte
perkawinan, akte perceraian, akte pengakuan dan pengesahan anak, akte
pengakuan, akte pengangkatan anak, akte ganti/perubahan nama serta akte
kematian yang besar biayanya bervariasi, semua diatur didalam Perda No 18 Tahun
2009.
“Jadi untuk kedepan masyarakat harus memahami Perda ini
agar tidak ada lagi kesalah pahaman dan tidak ada yang namanya pungutan liar
(Pungli) di Disdukcapil Kampar,” ujarnya. Zai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar