Selasa, 31 Januari 2012

Disdukcapil Kampar Ikut Aturan Perda

Akte yang salah nama a/n Kharul Efendi
dan diperbaharui menjadi Fahrul Effendi, Selasa (17/1).
Tidak ada Pungli
Bangkinang, Melayu Pos
Terkait pemberitaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Disdukcapil Kampar itu semua tidak benar adanya. Semua pungutan yang dilakukan Disdukcapil Kampar di dalam kepengurusan akte kelahiran adalah suatu hal yang wajar. Karena semua itu sudah diatur di dalam Perda No 18 Tahun 2009 tentang Restribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Kelahiran. Jadi apa yang dilakukan Disdukcapil Kampar tidak menyalahi dan semua itu ada kekuatan hukumnya yang diatur dalam Perda No 18 Tahun 2009.

Saat dikonfirmasi MP di bagian pembuatan akte kelahiran yang tidak mau disebut namanya mengatakan, “Akte kelahiran yang salah nama atas nama Kharul Efendi dicetak Disdukcapil Kampar tertanggal 14-06-2010 dan diperbaharui dengan mengganti nama Fahrul Effendi yang dicetak tanggal 17-01-2012, jelas kita mengikuti Perda No 18 Tahun 2009 tentang Akte ganti atau Perubahan Nama dikenakan biaya Rp 100.000. Semua itukan sudah diatur dalam PERDA tersebut.”

Dan dijelaskan juga dengan akte perkawinan, akte perceraian, akte pengakuan dan pengesahan anak, akte pengakuan, akte pengangkatan anak, akte ganti/perubahan nama serta akte kematian yang besar biayanya bervariasi, semua diatur didalam Perda No 18 Tahun 2009.

“Jadi untuk kedepan masyarakat harus memahami Perda ini agar tidak ada lagi kesalah pahaman dan tidak ada yang namanya pungutan liar (Pungli) di Disdukcapil Kampar,” ujarnya. Zai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar