Jakarta, Melayu
Pos
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi
Bowo, sepertinya tidak bergeming dan tidak
perduli atas semua tindakan yang dilakukan oleh jajaran dari Dinas
Pangawasan dan Penertiban
Bangunan (DP2B) yang kurang menjalankan
tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Penataan pembangunan kota Jakarta sepertinya hanya
sebatas wacana saja, sementara dalam tindakan penertiban pada bangunan yang
melanggarpun sepertinya terfokus kepada pemberian sanksi denda kepada si pelaku pelanggaran yang mungkin hanya
untuk tujuan peningkatan retribusi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, kurang
memperdulikan pembangunan untuk perbaikan estetika kota Jakarta yang sedang
berwacana menjadi salah satu kota dunia yang akan bersaing dengan kota-kota
besar nan mempesona di seluruh dunia.
Penataan pembangunan kota Jakarta banyak yang
dibiarkan melanggar rencana tata ruang (Blok Plan), dan pelanggaran terhadap
Perda Nomor 7 Tahun 2010 ini pun terkesan hanya sebatas pemberian denda saja,
bukannya melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar,
sehingga keadaan tata kota ibu kota negara ini nantinya semakin hari akan menjadi semakin
semrawut.
Di samping
pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang juga banyak ditemukan pelanggaran
terhadap peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun
2010 yang mana diantaranya paling dominan menyalahi peruntukan, tidak memiliki
IMB, melebihi ketinggian bangunan, melanggar GSJ/GSB dan bahkan mengabaikan
Peraturan Gubernur (Pergub) No 86 Tahun
2006 yang mana setiap bangunan baru diwajibkan untuk membuat sumur resapan air,
namun pergub ini pun mandul.
Dinas P2B beserta jajarannya hingga tingkat seksie
kecamatan jelas-jelas dengan sengaja menginjak injak
Perda dan Pergub tersebut, dan bahkan tidak sedikit dari oknum P2B yang dengan
sengaja memanfaatkan semua pelanggaran menjadi ladang uang untuk memperkaya
diri sendiri dan kelompoknya.
Entah dengan alasan apa nampaknya Gubernur DKI
Jakarta Fauzi Bowo yang akrab dengan panggilan bang Foke sepertinya terkesan
adanya kesengajaan dalam pembiaran atas ketidaktegasan penertiban bangunan
bermasalah oleh dinas P2B tersebut, sehingga banyak oknum petugas P2B yang
memanfaatkan penegakan Perda ini menjadi lahan
untuk korupsi. Seperti
keadaan yang ditemui Melayu Pos di
wilayah Jakarta Pusat di mana
Sugiyarto selaku kepala seksie penertiban Suku Dinas
P2B Jakarta Pusat justru diduga bersama stafnya turun ke lapangan
bukan untuk penertiban akan tetapi justru malah membekingi bangunan bermasalah
tersebut, bahkan dengan bangganya mereka pasang nama sebagai pembekab bangunan
bermasalah tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar