Selasa, 31 Januari 2012

Fauzi Bowo Biarkan Perda No 7/2010 Jadi Ajang Korupsi


Salah satu bangunan tanpa IMB yang 
diduga dibekingi oleh kasie penertiban 
Sudin P2B Jakpus Sugiyarto dengan 
Kasie P2B kecamatan Cempaka Putih 
Sabar Gultom, berada di Jl Jend Ahmad 
Yani Komplek perumahan Patra No 24, 
Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat. Foto: Gurning

Jakarta, Melayu Pos
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, sepertinya tidak bergeming dan tidak perduli atas semua tindakan yang dilakukan oleh jajaran dari Dinas Pangawasan dan Penertiban Bangunan (DP2B) yang kurang menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Penataan pembangunan kota Jakarta sepertinya hanya sebatas wacana saja, sementara dalam tindakan penertiban pada bangunan yang melanggarpun sepertinya terfokus kepada pemberian sanksi denda kepada si pelaku pelanggaran yang mungkin hanya untuk tujuan peningkatan retribusi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kurang memperdulikan pembangunan untuk perbaikan estetika kota Jakarta yang sedang berwacana menjadi salah satu kota dunia yang akan bersaing dengan kota-kota besar nan mempesona di seluruh dunia.

Penataan pembangunan kota Jakarta banyak yang dibiarkan melanggar rencana tata ruang (Blok Plan), dan pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 ini pun terkesan hanya sebatas pemberian denda saja, bukannya melakukan tindakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar, sehingga keadaan tata kota ibu kota negara ini nantinya semakin hari akan menjadi semakin semrawut.

Di samping pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang juga banyak ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 yang mana diantaranya paling dominan menyalahi peruntukan, tidak memiliki IMB, melebihi ketinggian bangunan, melanggar GSJ/GSB dan bahkan mengabaikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 86 Tahun 2006 yang mana setiap bangunan baru diwajibkan untuk membuat sumur resapan air, namun pergub ini pun mandul.

Dinas P2B beserta jajarannya hingga tingkat seksie kecamatan jelas-jelas dengan sengaja menginjak injak Perda dan Pergub tersebut, dan bahkan tidak sedikit dari oknum P2B yang dengan sengaja memanfaatkan semua pelanggaran menjadi ladang uang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Entah dengan alasan apa nampaknya Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang akrab dengan panggilan bang Foke sepertinya terkesan adanya kesengajaan dalam pembiaran atas ketidaktegasan penertiban bangunan bermasalah oleh dinas P2B tersebut, sehingga banyak oknum petugas P2B yang memanfaatkan penegakan Perda ini menjadi lahan untuk korupsi. Seperti keadaan yang ditemui Melayu Pos di wilayah Jakarta Pusat di mana Sugiyarto selaku kepala seksie penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Pusat justru diduga bersama stafnya turun ke lapangan bukan untuk penertiban akan tetapi justru malah membekingi bangunan bermasalah tersebut, bahkan dengan bangganya mereka pasang nama sebagai pembekab bangunan bermasalah tersebut.

Kalau keadaannya terus-terusan begini sudah barang pasti pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pun akan minim, dan juga wacana menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu kota indah, rapi dan bersih yang akan bersaing dengan kota kota lainnya di dunia hanya akan sebatas  bualan dan mimpi belaka saja. Gur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar