Cecep Sudrajat |
Tasikmalaya, Melayu Pos
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Pembentukan desa tentu
saja diaplikasikan diarahkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat itu sendiri. Dengan kata lain sebagai tangan kanan dan ujung tombak
setiap program Negara terhadap rakyatnya. Sesuai dengan salah satu tujuan desa
adalah memberikan pelayanan masyarakat dengan optimal, menciptakan pemerintahan
yang bersih, dinamis, adil, dan sejahtera.
Menciptakan sesuatu
keadaan yang kondusif dan amanah, dalam kenyataannya desa tidak bisa bertindak
secara sendiri, namun harus tetap berlaku pada tata perundangan yang berlaku,
baik berupa keputusan kebenaran ataupun keputusan bupati. Desa Linggasirna yang
dipimpin Cecep Sudrajat, dan dibantu aparatur desa serta lembaga yang ada di
dalamnya. Buku yang dipandu sebagai kepanjangan pemerintah pusat. Selama
menjabat sebagai kepala desa banyak hal yang diselesaikan baik berupa usaha
maupun kebutuhan yang menyentuh langsung ke masyarakat.
Program PNPM Mandiri
untuk ibu-ibu (SPP) secara bergulir, dan sarana prasarana kebutuhan masyarakat
program pemerintah yang telah dilaksanakan (fisik) diantaranya saluran air
bersih, pengaspalan jalan dan bendungan irigasi.
“Namun apapun segala
keberhasilan tersebut tidak lepas dari kinerja aparatur desa yang solid,
kepercayaan masyarakat, juga perhatian pemerintah daerah dan pusat menjadi satu
dukungan yang sangat penting untuk bisa membangun desa yang bermartabat dan
takwa,” ujar Cecep kepada Melayu Pos.
Ujang M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar