Indramayu, Melayu Pos
Masyarakat tani yang tergabung dalam KTH Desa Bale
Raja dan Desa Situ Raja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indaramayu menolak lahan
garapannya yang selama ini mereka tanami padi untuk ditanami jabon oleh Perhutani
dalam kawasan hutan petak 1.C, ID. 2 J. 38 E, dan petak 38F. luas garapan 58,65
Ha, pengakuan wilayah RPH Cikandung BKPH Haurgeulis KPH Indramayu.
Hasil pembahasan di kantor LPH Indramayu tanggal
25-01-12 antara petani penggarap, perhutanan KPH, dan Kapolsek Gantar selaku
fasilitator pembahasan hasilnya tetap nol tidak ada kesimpulan yang diharapkan
petani. Hasil resume pembahasan petani penggarap tetap mempertahankan sikapnya
menolak atau keberatan adanya tanaman jabon perhutani dalam hal ini KKPH
Indramayu sesuai batas kewenangannya menyarankan kepada masyarakat penggarap
agar mengajukan keberatan kepada Menteri Kehutanan RI secara tertulis, tentunya
selama belum ada keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanaman jabon
yang sudah ditanam tahun 2011 agar tetap
dijaga dan jangan dirusak. Hal ini terjadi karena sebelumnya tanggal 24-01-12,
para penggarap berunjuk rasa di kantor KRPH Cikandung hasilnya tetap tidak ada
kata sepakat.
Enin koordinator penggarap kepada MP mengatakan, petani
penggarap hutan keberatan dan tegas menolak adanya penanaman jabon di areal
hutan kayu putih dan sekitarnya yang sudah ditanami padi karena dampaknya akan mengganggu
tumbuh kembangnya tanaman karena jabon tanaman tegakan tinggi berdaun lebar.
“Terkait saat ini belum ada kesepakatan dengan
perhutani saya akan terus berjuang bersama rekan–rekan petani penggarap sampai
adanya kata sepakat merespon tuntutan petani,” tegas Enin.
Sebagai acuannya surat pemberitahuan Asisten Perhutani
yang ditujukan kepada Kuwu Bale Raja yang intinya hasil kesepakatan bersama Muspeda
Indramayu dengan perum perhutani atas tuntutan masyarakat petani hutan terhadap
pergantian jenis tanaman dari tanaman jabon ke tanaman kayu putih dengan nomor
surat 01/002,3/HGL/Idr/III/2012, tertanggal 18-01-12.
Sementara
itu, Nanang Hilman selaku asper menyampaikan di depan ratusan penggarap dan
wartawan bahwa perhutani tidak bermaksud mengusir petani, dan justru sudah
dibuktikan dengan luasnya lahan persawahan di areal kayu putih.
“Komitmen
kami perhutani kepada masyarakat penggarap dan mengenai surat yang saya tulis
adalah berupa pemberitahuan yang ditujukan pada kuwu–kuwu yang ada di wilayah kerja
saya. Intinya mensosialisasikan hasil kesepakatan antara Perhutani dan Pemda
Kabupaten Indramayu, itu pun intruksi dari pimpinan yaitu KKPH Indramayu,” ucap
Nanang Hilman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar