Selasa, 31 Januari 2012

KTH Tolak Tanaman Jabon di Pangkuan BKPH Haurgeulis


Indramayu, Melayu  Pos
Masyarakat tani yang tergabung dalam KTH Desa Bale Raja dan Desa Situ Raja, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indaramayu menolak lahan garapannya yang selama ini mereka tanami padi untuk ditanami jabon oleh Perhutani dalam kawasan hutan petak 1.C, ID. 2 J. 38 E, dan petak 38F. luas garapan 58,65 Ha, pengakuan wilayah RPH Cikandung BKPH Haurgeulis KPH Indramayu.

Hasil pembahasan di kantor LPH Indramayu tanggal 25-01-12 antara petani penggarap, perhutanan KPH, dan Kapolsek Gantar selaku fasilitator pembahasan hasilnya tetap nol tidak ada kesimpulan yang diharapkan petani. Hasil resume pembahasan petani penggarap tetap mempertahankan sikapnya menolak atau keberatan adanya tanaman jabon perhutani dalam hal ini KKPH Indramayu sesuai batas kewenangannya menyarankan kepada masyarakat penggarap agar mengajukan keberatan kepada Menteri Kehutanan RI secara tertulis, tentunya selama belum ada keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia tanaman jabon yang sudah ditanam tahun  2011 agar tetap dijaga dan jangan dirusak. Hal ini terjadi karena sebelumnya tanggal 24-01-12, para penggarap berunjuk rasa di kantor KRPH Cikandung hasilnya tetap tidak ada kata sepakat.

Enin koordinator penggarap kepada MP mengatakan, petani penggarap hutan keberatan dan tegas menolak adanya penanaman jabon di areal hutan kayu putih dan sekitarnya yang sudah ditanami padi karena dampaknya akan mengganggu tumbuh kembangnya tanaman karena jabon tanaman tegakan tinggi berdaun lebar.


“Terkait saat ini belum ada kesepakatan dengan perhutani saya akan terus berjuang bersama rekan–rekan petani penggarap sampai adanya kata sepakat merespon tuntutan petani,” tegas Enin.

Sebagai acuannya surat pemberitahuan Asisten Perhutani yang ditujukan kepada Kuwu Bale Raja yang intinya hasil kesepakatan bersama Muspeda Indramayu dengan perum perhutani atas tuntutan masyarakat petani hutan terhadap pergantian jenis tanaman dari tanaman jabon ke tanaman kayu putih dengan nomor surat 01/002,3/HGL/Idr/III/2012, tertanggal 18-01-12.

Sementara itu, Nanang Hilman selaku asper menyampaikan di depan ratusan penggarap dan wartawan bahwa perhutani tidak bermaksud mengusir petani, dan justru sudah dibuktikan dengan luasnya lahan persawahan di areal kayu putih.

“Komitmen kami perhutani kepada masyarakat penggarap dan mengenai surat yang saya tulis adalah berupa pemberitahuan yang ditujukan pada kuwu–kuwu yang ada di wilayah kerja saya. Intinya mensosialisasikan hasil kesepakatan antara Perhutani dan Pemda Kabupaten Indramayu, itu pun intruksi dari pimpinan yaitu KKPH Indramayu,” ucap Nanang Hilman.

“Adapun unjukrasa yang terjadi di wilayah kerja saya semata–mata terjadi bukan karena surat pemberitahuan tersebut melainkan ada kepentingan politik sebuah lembaga di belakangnya, yaitu petatanib,” tambah Hilman. N Suryana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar