Temanggung, Melayu Pos
Parli (46) warga Dusun
Jerakah RT 03/07 Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung menikah
dengan seorang gadis Rusmiati binti B Budi Wiyono warga Dusun Pegaron Desa
Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung tahun 1994. Hasil pernikahannya
dengan Rusmiyati, Parli dikaruniai seorang anak laki-laki Heri Sulistyo yang
saat ini sudah berusia 16 tahun.
Perkawinan Parli dengan
Rusmiyati tidak dapat bertahan, mereka hidup berumah tangga hanya bertahan 6
tahun. Selanjutnya pasangan mereka berpisah tanpa persoalan yang jelas.
Rusmiati meninggalkan Parli sebagai suaimi sudah 11 tahun tanpa alasan.
Semenjak Rusmiyati meniggalkan rumah, Parli pulang ke rumah orang tuanya di
Dusun Jerakah hidup bersama dengan orang tuanya.
Pemicu runyamnya rumah
tangga Parli dengan Rusmiyati diduga diotaki oleh Tur, kakak ipar Rusmiyati
yang juga oknum Kadus Ngemplak, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung.
Sampai saat ini status pernikahan Parli dengan Rusmiyati masih ngambang. Jadi
juga tidak, cerai juga belum.
Seperti kata pepatah, ”Sepandai-pandai
tupai meloncat akhirnya jatuh juga.“ Borok Tur oknum Kadus terungkap, entah
memiliki motivasi apa kartu tanda penduduk (KTP) Rusmiyati dipalsukan, status
kependudukannya juga tidak sah dan tanpa prosedur yang benar. Oknum Kadus
menyalahgunakan jabatannya, mengisi formulir KP 1 guna persyaratan pembuatan
KTP atas nama Rusmiayati dengan status kawin/belum kawin ditulis belum kawin dan
tanpa surat pengantar pindah penduduk dan tanpa disertai surat pengantar pindah
penduduk dari Pemerintahan Desa Kemiri di mana Rusmiyati berdomisili, pada saat
itu disodorkan kepada Sekdes Ngemplak untuk dimintakan tanda tangan. Hal ini
juga diakui oleh Sekdes Kemiri Saroji, bahwa dirinya tidak pernah membuatkan
surat pengantar pindah penduduk atas nama Rusmiyati tersebut ke Desa Ngemplak.
Oknum Kadus memalsukan
identitas KTP untuk keperluan adik iparnya Rusmiyati tahun 2003. KTP berlaku
hingga 20 desemnber 2008. Dengan nomor KTP 1123132012770002 tanggal 5 Desember 2003
yang ditanda tangani oleh Camat Kandangan.
Saat ini Rusmiyati
tidak berdomisili di Desa Ngemplak, ia sudah pindah penduduk ke Jl Jaya Giri
I/A Desa Dangen Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten Denpasar, Provinsi
Bali. Semua persyaratan administrasi kependudukan dilakukan oleh oknum Kadus
Tur. Dengan surat pengantar Desa nomor 475/34/1/2 tahun 2010. Hal itu juga
dibenarkan oleh Sekdes Ngemplak bahwa keseluruhanya dilakukan oleh oknum Kadus Ngeplak
baik yang menyangkut KTP maupun mutasi kepindahan Rusmiyati dari Desa Ngemplak
ke Provinsi Bali, pada saat dikonfirmasi Melayu
Pos di kantornya, belum lama ini. S
TAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar