Selasa, 31 Januari 2012

Oknum Kadus Diduga Palsukan KTP


Temanggung, Melayu Pos
Parli (46) warga Dusun Jerakah RT 03/07 Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung menikah dengan seorang gadis Rusmiati binti B Budi Wiyono warga Dusun Pegaron Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung tahun 1994. Hasil pernikahannya dengan Rusmiyati, Parli dikaruniai seorang anak laki-laki Heri Sulistyo yang saat ini sudah berusia 16 tahun.

Perkawinan Parli dengan Rusmiyati tidak dapat bertahan, mereka hidup berumah tangga hanya bertahan 6 tahun. Selanjutnya pasangan mereka berpisah tanpa persoalan yang jelas. Rusmiati meninggalkan Parli sebagai suaimi sudah 11 tahun tanpa alasan. Semenjak Rusmiyati meniggalkan rumah, Parli pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Jerakah hidup bersama dengan orang tuanya.

Pemicu runyamnya rumah tangga Parli dengan Rusmiyati diduga diotaki oleh Tur, kakak ipar Rusmiyati yang juga oknum Kadus Ngemplak, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung. Sampai saat ini status pernikahan Parli dengan Rusmiyati masih ngambang. Jadi juga tidak, cerai juga belum.

Seperti kata pepatah, ”Sepandai-pandai tupai meloncat akhirnya jatuh juga.“ Borok Tur oknum Kadus terungkap, entah memiliki motivasi apa kartu tanda penduduk (KTP) Rusmiyati dipalsukan, status kependudukannya juga tidak sah dan tanpa prosedur yang benar. Oknum Kadus menyalahgunakan jabatannya, mengisi formulir KP 1 guna persyaratan pembuatan KTP atas nama Rusmiayati dengan status kawin/belum kawin ditulis belum kawin dan tanpa surat pengantar pindah penduduk dan tanpa disertai surat pengantar pindah penduduk dari Pemerintahan Desa Kemiri di mana Rusmiyati berdomisili, pada saat itu disodorkan kepada Sekdes Ngemplak untuk dimintakan tanda tangan. Hal ini juga diakui oleh Sekdes Kemiri Saroji, bahwa dirinya tidak pernah membuatkan surat pengantar pindah penduduk atas nama Rusmiyati tersebut ke Desa Ngemplak.

Oknum Kadus memalsukan identitas KTP untuk keperluan adik iparnya Rusmiyati tahun 2003. KTP berlaku hingga 20 desemnber 2008. Dengan nomor KTP 1123132012770002 tanggal 5 Desember 2003 yang ditanda tangani oleh Camat Kandangan.

Saat ini Rusmiyati tidak berdomisili di Desa Ngemplak, ia sudah pindah penduduk ke Jl Jaya Giri I/A Desa Dangen Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kabupaten Denpasar, Provinsi Bali. Semua persyaratan administrasi kependudukan dilakukan oleh oknum Kadus Tur. Dengan surat pengantar Desa nomor 475/34/1/2 tahun 2010. Hal itu juga dibenarkan oleh Sekdes Ngemplak bahwa keseluruhanya dilakukan oleh oknum Kadus Ngeplak baik yang menyangkut KTP maupun mutasi kepindahan Rusmiyati dari Desa Ngemplak ke Provinsi Bali, pada saat dikonfirmasi Melayu Pos di kantornya, belum lama ini. S TAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar