![]() |
Sopari
|
Indramayu, Melayu Pos
Suratno, oknum anggota Komando
Distrik Militer (Kodim) 0616 Indramayu, diduga melakukan percobaan tindak pidana
penyerobotan hak atas tanah Titisara Desa Sidada di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat, sehingga meresahkan para petani penggarap di desa
tersebut.
Sopari, Kuwu Sidadadi kepada
Melayu Pos melalui ponselnya, baru-baru
ini mengatakan, modus operandi indikasi penyerotan tanah asset Pemerintah Desa Sidadadi
oleh oknum anggota TNI AD Suratno, terlebih dahulu dengan berbagai cara intimidasi
membuat akta jual beli (AJB) tanah Titisara tersebut.
“Berbekal AJB No 36,
37, 38 dan 39, oknum TNI AD Suratno, melakukan manuver-manuver penguasaan tanah
Tititsara tersebut, tetapi pada saat itu bertempat di Aula Kantor Desa Sidadadi
diadakan musyawarah antara para penggarap, pemenang lelang Titisara (Sudirah),
Suratno, Kuwu Sopari, dan perwakilan dari Koramil dan Polsektif Haurgeulis,”
ujar Sopari.
Dijelaskannya, hasil musyawarah
itu pihak Suratno mengakui kesalahannya, dan mempersilahkan kepada para petani penggarap/pemenang
untuk melanjutkan pengolahan penanaman padi di tanah Tititsara Desa Sidadadi, tetapi pada waktu tidak dibuat berita acara kesepakatan
damai dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Namun ironisnya, oknum
anggota TNI AD Suratno, berbekal AJB tersebut justru melaporkan Kepala Desa Sidadadi
ke Polres Indramayu sebagai pihak yang diduga melakukan penyerobotan hak atas tanah
No C Persil 162 yang tertera dalam AJB yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Atas
Tanah (PPAT)-Notaris, Sidriyo, SH yang berkantor di Jl Ir H Juanda No 21
Indrmayu.
Oknum anggota Kodim 0616 Indramayu, Suratno,
ketika tudingan tersebut dikonfirmasikan melalui ponselnya (081312431980) dia tidak
menjawabnya, bahkan oknum anggota TNI AD itu buru-buru menutup ponselnya,
sehingga sampai berita ini diterbitkan Melayu
Pos belum memperoleh keterangan dari pihak yang bersangkutan. Ismail
Tidak ada komentar:
Posting Komentar