Sampit, Melayu Pos
Arl salah satu pengguna narkoba yang tertangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah merasa sangat kecewa dengan keputusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menvonisnya empat tahun penjara. Padahal, Arl membeli satu buah paket senilai Rp 200.000 untuk dia gunakan sendiri.
JPU menuntutnya dengan pasal 112 ayat 1, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI dalam butir 2 hurup (a) dan (b) tertangkap tangan 1 (satu) gram diwajibkan menjalani rebilitasi sesuai dengan pasal 103 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun ketua majelis hakim tidak mengindahkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut.
Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI dalam butir 2 hurup (a) dan (b) tertangkap tangan 1 (satu) gram diwajibkan menjalani rebilitasi sesuai dengan pasal 103 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun ketua majelis hakim tidak mengindahkan surat edaran Mahkamah Agung tersebut.
Menurut Arl, ia akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Kalimantan Tengah untuk mencari keadilan karena selama ini putusan pengadilan negeri Sampit selalu mempidanakan pengguna atau penyalagunaan narkotika. Hanya segelitir penggunaan narkoba yang menjalani rehabilitasi, boleh dikatan yang punya materi bisa menjalan rahabilitasi,
di dalam UU, RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengingat dampak negatifnya kepada lembaga pemasarakat yang akhir-akhir sering terjadi kasus narkoba di dalam
lembaga pemasyarakat
yang ada di Kalimantan
Tengah,
pengadilan negeri Sampit harus meneteliti kasus narkoba yang mana sebenarnya pengguna, penyalahgunaan dan korban narkotika jangan mengikuti imajinasi pribadi. Man
pengadilan negeri Sampit harus meneteliti kasus narkoba yang mana sebenarnya pengguna, penyalahgunaan dan korban narkotika jangan mengikuti imajinasi pribadi. Man
Tidak ada komentar:
Posting Komentar