Selasa, 03 Januari 2012

Sengketa Lahan Kelompok Tani “Bela Benua” Masih Berkepanjangan


Alat berat dan pengurus kelompok tani Bela Benua.

Nanga Bulik, Melayu Pos
Pengurus kelompok tani “Bela Benua” memilih mempertahankan lahan mereka. Beberapa pekan lalu pimpinan PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP dengan pengurus kelompok tani “Bela Benua” sudah melakukan rembuk namun tidak membuahkan hasil.

Samsuri AJ Ketua Kelompok Tani “Bela Benua” saat didampingi Melayu Pos di ruang kerja Humas PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP mengatakan, “Saya selaku Ketua bukan segala keputusan, namun keputusan adalah hasil dari rapat anggota dan kami dari pengurus Kelompok Tani “Bela Benua” meminta dengan pihak pimpinan PT SMG Sumber Mahardika  Garaha/USTP agar menghentikan aktifitas di lahan tersebut dan kami pengurus kelompok tani “Bela Benua” sudah melayangkan surat tertulis pemberitahuan Sabtu 17/12/2011 ditujukan kepada Pimpinan PT SMG/USTP dan tembusan kepada intansi terkait di Kabupaten Lamandau. Dan apa bila pihak pimpinan PT SMG/USTP tidak mengindahkan pemberitahuan kami, maka kami dari pengurus kelompok tani “Bela Benua” akan membawa kasus sengketa lahan ini ke Gubernur Kalimantan Tengah dan dan ke DPR Pusat dan jumpa pers.

Belum lama ini, Sahman dengan nada tegas mengatakan kepada Widodo KA Humas PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP sebelum Alex Gunawan mutasi menjadi Ka Humas PT GCM Garaha Cakra Mulia/USTP kami pengurus kelompok tani “Bela Benua” sudah melakukan konfirmasi dengan Alex Gunawan namun kelihatannya Alex Gunawan tidak respon, jangan-jangan dugaan kami Alex Gunawan ikut bermain dalam pembebasan lahan kelompok tani “Bela Benua” dengan 3 orang anggota kelompok tani tersebut, jelas Sahman.

Widodo Ka Humas PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP mengatakan, mari  kita duduk bersama-sama/hearing  untuk  mupakat menyelesaikan permasalahan sengketa lahan agar kita tidak salah persefsi di antara kelompok tani “Bela Benua” dengan pihak PT SMG Sumber Mahardika Garaha/ USTP.

Menurut hasil data yang dihimpun Melayu Pos tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT SMG terhitung masa sanggah 2007 sampai 2012 dan apa bila selama masa sanggah terjadi permasalahan sengketa lahan, sampai Hak Guna Usaha (HGU) tersebut dipenitif tidak selesai, maka Hak Guna Usaha (HGU) tersebut ditunda. Dan beberapa kelompok tani yang bermasalah dengan perkebunan kelapa sawit PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP di Wilayah Kelurahan Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Seperti Kelompok Tani Berla Benua, Bukit Durin dan Liku terpadu sampai saat sekarang masih dalam sengketa dan sampai menyeret seorang Ketua Kelompok Tani Bukit Durin ke dalam penjara karena mempertahankan lahan kelompok taninya dan sampai saat ini pihak  PT SGM/USTP masih melakukan pembukan lahan/hutan produktif sedangkan Instruksi Persiden Nomor 10 tahun 2011 pelarangan pembukaan lahan produktif dan lahan gambut.

LSM Batu Petahan meminta kepada KPK agar meninjau ulang dana Gerhan yang pernah dikucurkan oleh pemerintahan pusat kepada Kehutanan Kabupaten Lamandau tahun  2007/2008 diduga piktif dan dalam beberapa tahun ini terjadi maraknya kasus lahan di Kabupaten Lamandau terlihat pemeritahan daerah tutup mata. Robet/Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar