![]() |
| Alat berat dan pengurus kelompok tani Bela Benua. |
Nanga Bulik, Melayu Pos
Pengurus kelompok tani “Bela Benua” memilih
mempertahankan lahan mereka. Beberapa pekan lalu pimpinan PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP dengan pengurus kelompok tani “Bela Benua” sudah
melakukan rembuk namun tidak membuahkan hasil.
Samsuri AJ Ketua
Kelompok Tani “Bela Benua” saat didampingi Melayu
Pos
di ruang kerja Humas PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP mengatakan, “Saya selaku Ketua bukan segala keputusan,
namun keputusan adalah hasil dari rapat
anggota dan kami dari pengurus Kelompok Tani “Bela
Benua” meminta dengan pihak pimpinan
PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP agar menghentikan aktifitas di lahan tersebut
dan kami pengurus kelompok
tani “Bela Benua” sudah
melayangkan surat tertulis pemberitahuan
Sabtu 17/12/2011
ditujukan kepada Pimpinan PT
SMG/USTP
dan tembusan kepada intansi terkait di Kabupaten Lamandau. Dan apa bila pihak
pimpinan PT SMG/USTP tidak
mengindahkan pemberitahuan kami,
maka kami dari pengurus kelompok
tani “Bela Benua” akan
membawa kasus sengketa lahan ini ke Gubernur Kalimantan Tengah dan dan ke DPR Pusat
dan jumpa pers.”
Belum lama ini, Sahman dengan nada
tegas mengatakan kepada Widodo KA Humas PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP sebelum Alex Gunawan mutasi menjadi Ka Humas PT GCM Garaha Cakra Mulia/USTP
kami pengurus kelompok tani “Bela Benua” sudah melakukan konfirmasi dengan Alex Gunawan namun kelihatannya Alex Gunawan tidak respon, jangan-jangan dugaan
kami Alex Gunawan ikut bermain
dalam pembebasan lahan kelompok
tani “Bela Benua” dengan
3 orang anggota kelompok tani tersebut, jelas Sahman.
Widodo Ka Humas PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP mengatakan, mari kita duduk bersama-sama/hearing untuk mupakat menyelesaikan permasalahan sengketa
lahan agar kita tidak salah persefsi di antara kelompok tani “Bela Benua”
dengan pihak PT SMG
Sumber Mahardika Garaha/
USTP.
Menurut hasil
data yang dihimpun Melayu Pos
tentang Hak
Guna Usaha (HGU) PT SMG
terhitung masa
sanggah 2007 sampai 2012
dan apa bila selama masa sanggah terjadi permasalahan sengketa lahan, sampai Hak Guna Usaha (HGU) tersebut dipenitif tidak selesai, maka Hak Guna Usaha (HGU)
tersebut ditunda. Dan beberapa kelompok
tani yang bermasalah dengan perkebunan kelapa sawit PT SMG Sumber Mahardika Garaha/USTP di Wilayah
Kelurahan Bulik, Kecamatan
Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Seperti Kelompok Tani
Berla Benua, Bukit
Durin dan Liku terpadu sampai saat sekarang masih dalam sengketa dan sampai
menyeret seorang
Ketua Kelompok Tani Bukit Durin ke
dalam
penjara karena mempertahankan lahan kelompok
taninya dan sampai saat ini pihak PT
SGM/USTP masih melakukan
pembukan lahan/hutan produktif
sedangkan Instruksi
Persiden Nomor 10 tahun 2011 pelarangan pembukaan lahan produktif dan lahan gambut.
LSM Batu Petahan meminta kepada
KPK agar meninjau ulang dana Gerhan yang pernah dikucurkan oleh pemerintahan pusat
kepada Kehutanan Kabupaten Lamandau tahun 2007/2008 diduga piktif dan dalam beberapa tahun ini
terjadi maraknya kasus lahan di Kabupaten Lamandau terlihat pemeritahan daerah tutup mata. Robet/Herman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar