Selasa, 03 Januari 2012

Plat Merah Digunakan untuk Angkutan Umum


Angkutan umum berplat merah

Nanga Bulik, Melayu Pos
Lima unit armada berplat merah jurusan Kecamatan Mentobi Raya, Bulik Timur, Belantikan Raya, Lamandau dan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah dipertayakan?

Salah seorang sopir angkutan umum jurusan Kecamatan Belantikan Raysa di persimpangan empat/Bundaran Batu Besi mengatakan, ia tidak tahu menahu soal plat angkutan tersebut. “Saya hanya sebagai sopir dan makan gaji dari perusahaan daerah (Prusda),” ujarnya.

Sementara itu, Joni Elen, ST Kabid LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau di ruang kerjanya, malah balik bertanya kepada wartawan, menurut sepengetahuan bapak sebagai wartawan seperti apa dengan angkut umum berplat merah? Sepengetahuan wartawan Melayu Pos belum pernah menemukan Undang-Undang nya yang mengatur tentang angkutan umum berplat merah, hanya di Kabupaten Lamandaulah terdapat yang aneh-aneh. Kebijakan yang tidak mendasar kepada aturan yang menjadi pertanyaan publik.

Joni Elen, ST mengatakan kembali dengan seyum dan ketawa (geli) kepada Melayu Pos, “Kami dari LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau sudah serah terima dengan Prusda Bejurug Raya dengan lima unit armada agar pihak perusahaan daerah Bejurung Raya untuk mengurus ijin pemindahan plat merah ke plat kunig. LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau siap membantu pihak perusahaan daerah Bejurung raya memberikan rekomendasi ke Samsat Kabupaten Lamandau. Namun sampai saat sekarang pihak perusahaan daerah Bejurung Raya belum mengajukan permohonan kepada LLAJ Dinas Perhubungan.

Di tempat terpisah, Pimpinan Perusaan Daerah Bejurung Raya di kantornya, Heri mengatakan kepada Melayu Pos, kami dari Prusda hanya diberi mandat untuk mengelola lima unit armada angkutan umum agar daerah-daerah yang tidak terjangkau dengan angkutan maka kami dari perusaan daerah mengelola angkutan dan ditarik tarif yang standar untuk biaya bayar sopir dan perbaikan kerusakan. Dan natinya kami dari Perusaan Daerah Bejurung Raya akan melakukan koordinasi dengan pihak LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau untuk meminta rekomendasi dari LLAJ ke kantor Samsat Kabupaten Lamandau untuk memindahkan plat merah ke plat kuning. Robet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar