Depok, Melayu Pos
Mulai
tanggal 1 Januari 2012 kemarin Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa
Barat (Jabar) melalalui Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi atau yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan sebutan Kantor Sistem
Administrasi Satuan Terpadu (Samsat) se-Jabar melakukan penerapan Pajak
Progresif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua maupun
roda empat dan seterusnya.
Pajak
Progresif diberlakukan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan
seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama dan tidak berlaku untuk
kendaraan dinas pemerintahan (plat merah) juga kendaraan angkutan umum (plat
kuning) dan ditetapkan secara progresif (bertingkat) yaitu, PKB kepemilikan
kedua sebesar, 2,25%, kepemilikan ketiga, 2,75%, keempat 3,25% dan kepemilikan
kelima dan seterusnya sebesar 3,75%. Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki
tidak lebih dari satu kendaraan tetap dikenakan PKB kepemilikan secara normal sebesar
1,75% dari nilai jual kendaraan bermotor.
Menurut
Kepala Seksie Pajak Kendaraan Bermotor (Kasie PKB) Samsat Kota Depok, H. E. Iwa
Sudrajat. AP. M.Si, di ruang kerjanya mengatakan, untuk DKI Jakarta Pajak
Progresif sudah diberlakukan sejak tahun 2011, sedangkan untuk Jabar pajak
tersebut baru diterapkan pada awal tahun 2012 ini sesuai Peraturan Daerah
(Perda) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. “Di Jakarta Pajak
Progresif ini sudah diberlakukan dari tahun 2011 lalu, sedangkan untuk Jawa
Barat secara serentak pada awal tahun 2012 ini Pajak Progresif diterapkan
sesuai kebijakan Gubernur Jabar,” katanya.
Lebih
lanjut Iwa menjelaskan, target Pajak Progresif selain untuk memenuhi rasa
keadilan dan azas kemampuan, juga harapannya dapat mengurangi kendaraan
bermotor yang dinilai sudah melebihi ambang batas sarana prasarana yang ada. “Selain
untuk memenuhi rasa keadilan dan azas kemampuan lebih atas, Pajak Progresif
juga mudah-mudahan dalam jangka panjang dapat membatasi kendaraan bermotor,”
jelasnya.
Masih
kata Iwa, dalam menghindari terkena pajak progresif, ditekankan kepada masyarakat
yang sudah menjual kendaraannya agar secepatnya melaporkan ke samsat untuk
dilakukan pemblokiran “Untuk menghindari terkena Pajak Progresif bagi kendaraan
yang sudah beralih tangan agar segera melaporkan ke Kantor Samsat sesuai Pasal
71 ayat 1. Sebab, kalau tidak dilaporkan bagi pemilik KTP pertama bisa terkena
Pajak Progresif untuk kendaraan yang baru dimilikinya nanti,” ungkapnya.
Upaya
untuk menghindari protes para wajib pajak (wp) dengan diterapkannya Pajak
Progresif, pihak Samsat Depok telah melakukan berbagai sosialisasi melalui mas
media, spanduk, brosur sampai melalui pesan singkat (SMS Propaider). “Untuk
meminimalisir komplain dari para wp kami sudah melakukan sosialisasi baik
melalui media masa, spanduk, membagi-bagikan brosur dan SMS Propaider kepada
masyarakat, terutama kepada para pengusaha mobil sewaan (rental) yang memiliki
kendaraan banyak. Ini kami lakukan agar para wp tidak kaget dan marah-marah
saat membayar kewajibannya nanti. Tapi yang penting, agar semua ini berjalan
sesuai yang diharapkan harus didukung dengan satu pintu,” harapnya.
Di tempat terpisah Kepala Sub Tata Usaha Samsat Kota
Depok, Hj. Renny Heryani SE. MM. mengungkapkan, Pajak Progresif selain untuk
menhindari kecemburuan sosial juga untuk meningkatkan PAD dan sekaligus
meningkatkan BBN 2 serta menghindari tembak KTP saat melakukan pembayaran
pajak. “Dengan diberlakukannya Pajak Progresif ini jelas secara signifikan
dapat meningkatkan PAD, karena selama ini tidak sedikit masyarakat yang
memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Secara otomatis dengan sendirinya
BBN 2 juga akan meningkat, selain itu nantinya tidak akan ada lagi yang namanya
denda KTP, sebab saat pembayaran pajak nanti nama pemilik pertama sudah
diblokir dan mau tidak mau harus BBN 2,” ungkapnya. Asep
Tidak ada komentar:
Posting Komentar