Selasa, 03 Januari 2012

Samsat Kota Depok Terapkan Pajak Progresif


Depok, Melayu Pos
Mulai tanggal 1 Januari 2012 kemarin Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalalui Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi atau yang lebih akrab dikenal masyarakat dengan sebutan Kantor Sistem Administrasi Satuan Terpadu (Samsat) se-Jabar melakukan penerapan Pajak Progresif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan seterusnya.

Pajak Progresif diberlakukan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan (plat merah) juga kendaraan angkutan umum (plat kuning) dan ditetapkan secara progresif (bertingkat) yaitu, PKB kepemilikan kedua sebesar, 2,25%, kepemilikan ketiga, 2,75%, keempat 3,25% dan kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,75%. Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki tidak lebih dari satu kendaraan tetap dikenakan PKB kepemilikan secara normal sebesar 1,75% dari nilai jual kendaraan bermotor.

Menurut Kepala Seksie Pajak Kendaraan Bermotor (Kasie PKB) Samsat Kota Depok, H. E. Iwa Sudrajat. AP. M.Si, di ruang kerjanya mengatakan, untuk DKI Jakarta Pajak Progresif sudah diberlakukan sejak tahun 2011, sedangkan untuk Jabar pajak tersebut baru diterapkan pada awal tahun 2012 ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. “Di Jakarta Pajak Progresif ini sudah diberlakukan dari tahun 2011 lalu, sedangkan untuk Jawa Barat secara serentak pada awal tahun 2012 ini Pajak Progresif diterapkan sesuai kebijakan Gubernur Jabar,” katanya.

Lebih lanjut Iwa menjelaskan, target Pajak Progresif selain untuk memenuhi rasa keadilan dan azas kemampuan, juga harapannya dapat mengurangi kendaraan bermotor yang dinilai sudah melebihi ambang batas sarana prasarana yang ada. “Selain untuk memenuhi rasa keadilan dan azas kemampuan lebih atas, Pajak Progresif juga mudah-mudahan dalam jangka panjang dapat membatasi kendaraan bermotor,” jelasnya.

Masih kata Iwa, dalam menghindari terkena pajak progresif, ditekankan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya agar secepatnya melaporkan ke samsat untuk dilakukan pemblokiran “Untuk menghindari terkena Pajak Progresif bagi kendaraan yang sudah beralih tangan agar segera melaporkan ke Kantor Samsat sesuai Pasal 71 ayat 1. Sebab, kalau tidak dilaporkan bagi pemilik KTP pertama bisa terkena Pajak Progresif untuk kendaraan yang baru dimilikinya nanti,” ungkapnya.

Upaya untuk menghindari protes para wajib pajak (wp) dengan diterapkannya Pajak Progresif, pihak Samsat Depok telah melakukan berbagai sosialisasi melalui mas media, spanduk, brosur sampai melalui pesan singkat (SMS Propaider). “Untuk meminimalisir komplain dari para wp kami sudah melakukan sosialisasi baik melalui media masa, spanduk, membagi-bagikan brosur dan SMS Propaider kepada masyarakat, terutama kepada para pengusaha mobil sewaan (rental) yang memiliki kendaraan banyak. Ini kami lakukan agar para wp tidak kaget dan marah-marah saat membayar kewajibannya nanti. Tapi yang penting, agar semua ini berjalan sesuai yang diharapkan harus didukung dengan satu pintu,” harapnya.

Di tempat terpisah Kepala Sub Tata Usaha Samsat Kota Depok, Hj. Renny Heryani SE. MM. mengungkapkan, Pajak Progresif selain untuk menhindari kecemburuan sosial juga untuk meningkatkan PAD dan sekaligus meningkatkan BBN 2 serta menghindari tembak KTP saat melakukan pembayaran pajak. “Dengan diberlakukannya Pajak Progresif ini jelas secara signifikan dapat meningkatkan PAD, karena selama ini tidak sedikit masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Secara otomatis dengan sendirinya BBN 2 juga akan meningkat, selain itu nantinya tidak akan ada lagi yang namanya denda KTP, sebab saat pembayaran pajak nanti nama pemilik pertama sudah diblokir dan mau tidak mau harus BBN 2,” ungkapnya. Asep

Tidak ada komentar:

Posting Komentar