Selasa, 31 Januari 2012

Proyek Dishub Kepri Langgar Perpres 54/2010


Kepulauan Riau, Melayu Pos
Rusaknya moral aparat pemerintah tampaknya sudah tak terkendali lagi. Kendati sudah banyak ditangkapi dan dipenjarakan KPK dengan Kejaksaan, namun para pejabat pemerintah pusat maupun daerah tak juga bergeming.

Korupsi anggaran proyek pengadaan jasa dan barang pemerintah diduga terus terjadi dari hulu sampai ke hilir yang dilakukan oleh para oknum pejabat terkait bersama kontraktor pelaksana dengan sengaja melanggar Peraturan Presiden (Perpes) No 54 Tahun 2010 yang menggantikan Keppres No 80 Tahun 2003.

Seperti pada proyek rehablitasi dermaga Dinas Perhubungan Provinsi Kepri di Tanjungbatu bernilaiRp 2,6 miliar lebih tahun anggaran 2011, hingga akhir Januari 2012 ini masih dikerjakan oleh PT Karimun Utama sebagai kontraktor pelaksana kendati sudah jauh melampaui batas akhir tahun anggaran.

Menyoroti keterlambatan proyek tersebut, Yusril Ketua Umum LSM-Barelang (Barisan Reformasi Gemilang) Kepri memperkirakan persentase fisik proyek sampai pertengahan Januari 2012 baru mencapai 61 persen. Sebab, dermaga panton yang dibuat dari besi belum bisa di pasang  karena tiang pancang penahan sedang dikerjakan pada waktu itu.

“Kami sudah lihat dua hari lalu, dermaga panton yang dibuat kontraktor di Batam masih berada di bengkel perkapalan Terek Adenan di Tanjungriau,” ungkap Yusril pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (18/1) lalu.

Menurut imformasi yang diperoleh dari kalangan kontraktor peserta lelang, Yusrril menyebutkan anggaran proyek sudah dibayarkan 100 persen oleh Dinas Perhubungan Kepri melalui pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada kontraktor Desember 2011. Padahal persentase fisik yang telah dikerjakan PT Karimun Utama waktu itu, diperkirakan pihak LSM Barelang baru mencapai 41 persen saja dipenghujung Desember lalu.

Yusril menegaskan, seharusnya pemerintah c/q Dinas Perhubungan Provinsi Kepri memutus kontrak kerja dengan PT Karimun Utama pada Desember 2011, karena tidak mampu melaksanakan pekerjaan sampai batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kontrak. Mestinya dana proyek hanya bisa dibayarkan sesuai hasil pekerjaan kontraktor, sedangkan sisa anggaran seharusnya dikembalikan ke kas daerah Kepri sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) untuk dimasukkan ke APBD Kepri 2012.
“Selanjutnya sisa pekerjaan ditenderkan kembali dalam tahun ini untuk menyiapkan proyek rehabilitasi berat dermaga kapal Tanjungbatu, Kabupaten Karimun itu,” kata Yuril.

Ia menambahkan, sesuai Perpres 54 Tahun 2010 denda keterlambatan pelaksanaan proyek setiap hari juga harus dikenakan Dishub Kepri terhadap kontraktor pelaksana serta disetorkan ke kas daerah Pemerintah Provinsi Kepri. “Kalau tidak, patut diduga pejabat Dishub terkait dengan kontraktor telah merugikan keuangan negara, dalam tindak pidana korupsi,” tegas Yusril.

Anehnya, Kadishub Provinsi Kepri Muramis malah bungkam. Berulang kali dihubungi wartawan minggu lalu untuk konfirmasi, namun tidak mau buka mulut. Pertanyaan lewat SMS pun tak dijawab sampai sekarang. Sebelumnya kepada wartawan salah satu harian lokal, ia menyatakan kontrak kerja proyek sudah diputus dari PT Karimun Utama. Tetapi denda atas keterlambatan proyek tidak dikenakan, kata Moramis, dengan proyek sudah selesai dikerjakan kontraktor.

Jawaban Kadishub Kepri itu akhirnya dinilai sebagai pembohongan publik, sebab kenyataan di lapangan proyek masih dikerjakan kontraktor sampai sekarang, sebagaimana diungkapkan LSM-Barelang. Sementara informasi berkembang, Moramis akan diperiksa Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi dalam proyek Negara tersebut.

Kejaksaan Tinggi diharapakan masyarakat bersedia menerapkan hukum secara merata di Kepri, jangan hanya Purbo Adi Saputro dan Mazuki pejabat Kementerian Perhubungan yang dipenjarakan bersama Widi Utomo kontraktor yang mengerjakan proyek dermaga kapal Roro di Dompak-Tanjungpinang. Ketiganya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri di Rutan Tanjungpinang sejak akhir Desember 2011, karena diduga telah mengorupsi dana proyek Direktorat perhubungan laut bernilai Rp 18 miliar lebih dari APBN 2010.

Sama halnya dengan proyek rehablitasi dermaga Dishub Kepri, dana proyek dermaga ASDP Dompak juga dibayar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenhub 100 persen kepada kontraktor  pada Desember 2010, sedangkan pengerjaan proyek pada saat itu baru sekitar 80 persen. Akibatnya Negara dirugikan, sehingga pejabat KPA Ir Marzuki dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Ir Purbo Adi Saputro dengan kontraktor pelaksana Ir Widi Utomo, ditangkap dan ditahan penyidik asisten pidana khusus Kejati di Rutan Tanjungpinang sampai sekarang.  Gopok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar