Kepulauan Riau, Melayu
Pos
Rusaknya moral aparat
pemerintah tampaknya sudah tak terkendali lagi. Kendati sudah banyak ditangkapi
dan dipenjarakan KPK dengan Kejaksaan, namun para pejabat pemerintah pusat
maupun daerah tak juga bergeming.
Korupsi anggaran proyek
pengadaan jasa dan barang pemerintah diduga terus terjadi dari hulu sampai ke
hilir yang dilakukan oleh para oknum pejabat terkait bersama kontraktor
pelaksana dengan sengaja melanggar Peraturan Presiden (Perpes) No 54 Tahun 2010
yang menggantikan Keppres No 80 Tahun 2003.
Seperti pada proyek
rehablitasi dermaga Dinas Perhubungan Provinsi Kepri di Tanjungbatu bernilaiRp
2,6 miliar lebih tahun anggaran 2011, hingga akhir Januari 2012 ini masih
dikerjakan oleh PT Karimun Utama sebagai kontraktor pelaksana kendati sudah
jauh melampaui batas akhir tahun anggaran.
Menyoroti keterlambatan
proyek tersebut, Yusril Ketua Umum LSM-Barelang (Barisan Reformasi Gemilang)
Kepri memperkirakan persentase fisik proyek sampai pertengahan Januari 2012 baru
mencapai 61 persen. Sebab, dermaga panton yang dibuat dari besi belum bisa di
pasang karena tiang pancang penahan
sedang dikerjakan pada waktu itu.
“Kami sudah lihat dua
hari lalu, dermaga panton yang dibuat kontraktor di Batam masih berada di
bengkel perkapalan Terek Adenan di Tanjungriau,” ungkap Yusril pada wartawan di
Tanjungpinang, Rabu (18/1) lalu.
Menurut imformasi yang
diperoleh dari kalangan kontraktor peserta lelang, Yusrril menyebutkan anggaran
proyek sudah dibayarkan 100 persen oleh Dinas Perhubungan Kepri melalui pejabat
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada kontraktor Desember 2011. Padahal
persentase fisik yang telah dikerjakan PT Karimun Utama waktu itu, diperkirakan
pihak LSM Barelang baru mencapai 41 persen saja dipenghujung Desember lalu.
Yusril menegaskan,
seharusnya pemerintah c/q Dinas Perhubungan Provinsi Kepri memutus kontrak
kerja dengan PT Karimun Utama pada Desember 2011, karena tidak mampu
melaksanakan pekerjaan sampai batas waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
kontrak. Mestinya dana proyek hanya bisa dibayarkan sesuai hasil pekerjaan
kontraktor, sedangkan sisa anggaran seharusnya dikembalikan ke kas daerah Kepri
sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) untuk dimasukkan ke APBD Kepri
2012.
“Selanjutnya sisa
pekerjaan ditenderkan kembali dalam tahun ini untuk menyiapkan proyek rehabilitasi
berat dermaga kapal Tanjungbatu, Kabupaten Karimun itu,” kata Yuril.
Ia menambahkan, sesuai
Perpres 54 Tahun 2010 denda keterlambatan pelaksanaan proyek setiap hari juga
harus dikenakan Dishub Kepri terhadap kontraktor pelaksana serta disetorkan ke
kas daerah Pemerintah Provinsi Kepri. “Kalau tidak, patut diduga pejabat Dishub
terkait dengan kontraktor telah merugikan keuangan negara, dalam tindak pidana
korupsi,” tegas Yusril.
Anehnya, Kadishub
Provinsi Kepri Muramis malah bungkam. Berulang kali dihubungi wartawan minggu
lalu untuk konfirmasi, namun tidak mau buka mulut. Pertanyaan lewat SMS pun tak
dijawab sampai sekarang. Sebelumnya kepada wartawan salah satu harian lokal, ia
menyatakan kontrak kerja proyek sudah diputus dari PT Karimun Utama. Tetapi
denda atas keterlambatan proyek tidak dikenakan, kata Moramis, dengan proyek sudah
selesai dikerjakan kontraktor.
Jawaban Kadishub Kepri
itu akhirnya dinilai sebagai pembohongan publik, sebab kenyataan di lapangan proyek
masih dikerjakan kontraktor sampai sekarang, sebagaimana diungkapkan LSM-Barelang.
Sementara informasi berkembang, Moramis akan diperiksa Kejaksaan Tinggi untuk
menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi
dalam proyek Negara tersebut.
Kejaksaan Tinggi
diharapakan masyarakat bersedia menerapkan hukum secara merata di Kepri, jangan
hanya Purbo Adi Saputro dan Mazuki pejabat Kementerian Perhubungan yang dipenjarakan
bersama Widi Utomo kontraktor yang mengerjakan proyek dermaga kapal Roro di
Dompak-Tanjungpinang. Ketiganya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri di
Rutan Tanjungpinang sejak akhir Desember 2011, karena diduga telah mengorupsi
dana proyek Direktorat perhubungan laut bernilai Rp 18 miliar lebih dari APBN
2010.
Sama halnya dengan
proyek rehablitasi dermaga Dishub Kepri, dana proyek dermaga ASDP Dompak juga
dibayar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemenhub 100 persen kepada
kontraktor pada Desember 2010, sedangkan
pengerjaan proyek pada saat itu baru sekitar 80 persen. Akibatnya Negara
dirugikan, sehingga pejabat KPA Ir Marzuki dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek
Ir Purbo Adi Saputro dengan kontraktor pelaksana Ir Widi Utomo, ditangkap dan
ditahan penyidik asisten pidana khusus Kejati di Rutan Tanjungpinang sampai
sekarang. Gopok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar