Selasa, 17 Januari 2012

PT Satria Hupasarana Caplok Lahan TSM


Nanga Bulik, Melayu Pos
Pemerintahan Desa Bukit Makmur dan masyarakat memberikan kuasa penuh kepada LSM Batu Petahan tanggal 13 Desember 2011 untuk menangani kasus lahan Transmigrrasi Swakarasa Mandiri (TSM) LU.I Desa Bukit Makmur yang sudah begitu lama bermasalah.

LSM Batu Petahan melayangkan surat dengan Nomor 03/LSM-BP/12-GMR/2011/Eks 13 Desember 2011 perihal klarifikasi survey dan evaluasi ulang di lapangan dan meminta tanggapan tertulis kepada PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.

Akhirnya Camat Mentobi Raya mengambil kebijakan untuk dipertemukan dan sebagai mediasi atas permohonan PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari. Camat Mentobi Raya Sukarelawan Abadi, SE melayangkan surat undangan dengan Nomor 100/04XII/2012 tangal 5 Januari 2012 untuk melakukan musawarah mupakat di Aula Mas Prabu Mintik Kecamatan Mentobi Raya, namun pihak pimpinan PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari tidak hadir.

Selanjutnya Camat Mentobi Raya meminta kepada pemerintahan Desa Bukit Makmur dan LSM Batu Petahan agar melengkapi dokumen lahan TSM. “Saya sudah melakukan mediasi, jika hal sengketa ini tidak selesai di Kecamatan Mentobi Raya, silahkan bapak naikkan ke Bupati karena bukan kapasitas saya selaku camat,” ujar Camat.

Ketua DPP LSM Batu Petahan Kalimantan Tengah Soitmen Sia, SE langsung memotong pembicaraan Camat Mentobi Raya, “Bapak selaku Camat punya wewenag penuh di wilayah kecamatan sesuai UU tentang kecamatan. Kalau bapak bicara bahwa camat tidak punya wewenang, lucu pak. Dan sampai surat undang bapak tidak dihargai pihak perusahaan, jangan-jangan dari semua ini sudah ada sakanario antara camat dan perusahaan,” kata Soitmen Sia.

“Perlu diketahui, kami LSM Batu Petahan akan menggugat pemerintahan daerah untuk membuka kasus sengketa lahan perkebuan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Lamandau dengan terang benderang,” tambah Soitmen.

Sementara itu, Irwan Nasition mantan Humas  PT Gemariksa Mekarsari di lapangan, “Kurang lebih 8  blok yang di luar ijin HGU PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari dan saya mengantongi dokumen otentik tentang lahan tersebut. Karena dulunya  saya orang lapangan.” Sembari Irawan Nasition menunjukan beberapa Blok lahan kepada LSM Batu Petahan.  

LSM Batu Petahan akhirnya melayangka surat pengklaiman dengan Nomor 02/LSM-BP/01-GMR/2012/Eks tangal 13 Jauari 2012 dengan hasil rapat kepala Desa, BPD, Masyarakat dan LSM Batu Petahan agar menghentikan aktivitas PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari. Dan perlu diketahui intansi dan penegak hukum Kabupaten Lamandau  yang mendapakan surat tembusan LSM Batu Petahan tentang sengketa lahan (TSM) agar memperhatikan permesalahan yang belum dapat jawaban dari pihak perusahan. Robet

Tidak ada komentar:

Posting Komentar