Nanga Bulik, Melayu Pos
Pemerintahan Desa Bukit Makmur dan masyarakat
memberikan kuasa penuh kepada LSM Batu Petahan tanggal 13 Desember 2011 untuk
menangani kasus lahan Transmigrrasi Swakarasa Mandiri (TSM) LU.I Desa Bukit
Makmur yang sudah begitu lama bermasalah.
LSM Batu Petahan melayangkan surat
dengan Nomor 03/LSM-BP/12-GMR/2011/Eks 13 Desember 2011 perihal klarifikasi
survey dan evaluasi ulang di lapangan dan meminta tanggapan tertulis kepada PT Satria
Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari, namun sampai saat ini tidak ada jawaban.
Akhirnya Camat Mentobi Raya mengambil
kebijakan untuk dipertemukan dan sebagai mediasi atas permohonan PT Satria
Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari. Camat Mentobi Raya Sukarelawan Abadi, SE
melayangkan surat undangan dengan Nomor 100/04XII/2012 tangal 5 Januari 2012
untuk melakukan musawarah mupakat di Aula Mas Prabu Mintik Kecamatan Mentobi
Raya, namun pihak pimpinan PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari
tidak hadir.
Selanjutnya Camat Mentobi Raya meminta
kepada pemerintahan Desa Bukit Makmur dan LSM Batu Petahan agar melengkapi dokumen
lahan TSM. “Saya sudah melakukan mediasi, jika hal sengketa ini tidak selesai
di Kecamatan Mentobi Raya, silahkan bapak naikkan ke Bupati karena bukan
kapasitas saya selaku camat,” ujar Camat.
Ketua DPP LSM Batu Petahan Kalimantan
Tengah Soitmen Sia, SE langsung memotong pembicaraan Camat Mentobi Raya, “Bapak
selaku Camat punya wewenag penuh di wilayah kecamatan sesuai UU tentang kecamatan.
Kalau bapak bicara bahwa camat tidak punya wewenang, lucu pak. Dan sampai surat
undang bapak tidak dihargai pihak perusahaan, jangan-jangan dari semua ini
sudah ada sakanario antara camat dan perusahaan,” kata Soitmen Sia.
“Perlu diketahui, kami LSM Batu Petahan
akan menggugat pemerintahan daerah untuk membuka kasus sengketa lahan perkebuan
kelapa sawit di wilayah Kabupaten Lamandau dengan terang benderang,” tambah
Soitmen.
Sementara itu, Irwan Nasition mantan
Humas PT Gemariksa Mekarsari di lapangan, “Kurang lebih
8 blok yang di luar ijin HGU PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa
Mekarsari dan saya mengantongi dokumen otentik tentang lahan tersebut. Karena
dulunya saya orang lapangan.” Sembari Irawan Nasition menunjukan
beberapa Blok lahan kepada LSM Batu Petahan.
LSM Batu Petahan akhirnya melayangka
surat pengklaiman dengan Nomor 02/LSM-BP/01-GMR/2012/Eks tangal 13 Jauari 2012
dengan hasil rapat kepala Desa, BPD, Masyarakat dan LSM Batu Petahan agar
menghentikan aktivitas PT Satria Hupasarana/Grup PT Gemariksa Mekarsari. Dan
perlu diketahui intansi dan penegak hukum Kabupaten Lamandau yang
mendapakan surat tembusan LSM Batu Petahan tentang sengketa lahan (TSM) agar
memperhatikan permesalahan yang belum dapat jawaban dari pihak perusahan. Robet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar