Indramayu, Melayu Pos
Hal ini terkait pengambilan air di PDAM Cabang
Anjatan kantor desa Limpas Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jabar.
Pengambilan air itu diambil dari penampungan untuk keperluan konsumen/pelanggan
PDAM yang sudah terdaftar dan diketahui oleh PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu,
akan tetapi hal ini lain, yakni pengambilan air yang diangkut oleh CV Intan
Water yang waktunya malam hari sekitar 23.00 WIB dengan mobil tanki dengan Nopol
E 9454 P yang dikemudikan oleh Yanto.
Hasil investigasi Melayu Pos (22/12) bulan lalu di lapangan dan memergokinya sedang
mengisi dari bak penampungan PDAM ke mobil tanki pengangkutan air. Satpam/penjaga
yang sedang tugas jaga mengatakan kalau masalah pembayaran atau aturan
pengambilan itu urusan kepala/pimpinan di kantor adapun masalah kendaraan
didistribusikannya. “Saya tidak tahu, kapasitas saya hanya melihat pengisian
dan mengawasi saja,’ ujarnya.
Penjelasan pihak angkutan air saat ditemui
mengatakan masalah aturan semua urusan antara yang membutuhkan air dalam hal
ini pihak ekplorasi Malendong lokasi desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra dengan
pihak PDAM, saya hanya sebatas borong angkutan dari pihak PDAM ke ekplorasi dan
pengambilan air tiap harinya mencapai 4 kali pengambilan dengan kapasitas
tangki 9000 liter.
Hasil konfirmsi kepala PDAM Cabang Anjatan Nurzaman,
BA saat ditemui Melayu Pos di
kantornya mengatakan bahwa apa yang dikatakan oleh supir itu tidak benar karena
mengenai pengambilan air dari PDAM ini sesuai dengan mekanisme atau aturan yang
telah diatur dan mengenai pengambilan air itu. “Saya akui tidak mengenakan
stand meter tetapi memakai kubikasi atau borongan, bukan hanya itu saja, juga
melayani pengambilan air untuk sosial yang tidak dipungut biaya apapun oleh
PDAM,” ujarnya. Sarjo Pranoto/Joy/N
Tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar