Sampit,
Melayu Pos
Bupati
Kabupaten Kotawaringin Timur, H Supia Hadi, belum memutuskan nasib Kepala Desa
Biru Maju, Kecamatan Telawangan, Kabupaten Kotim, Purnomo, setelah sebelumnya
sempat dipenjara, lantaran dituduh mencuri buah sawit milik perkebunan kelapa
sawit PT Buana Arta Sejahtera (BAS). Kondisi ini selain membuat Purnomo bingung
namun pemerintahan di Desa Biru Maju juga terhambat akibat Plt yang beberapa
waktu lalu ditunjuk oleh Camat setempat.
Saat
dibincangi Melayu Pos, Selasa (10/01) Suyatin istri dari kepala desa Biru Maju,
Purnomo mengatakan, bahwa selama ini pemerintahan di desanya terkesan jalan di tempat
karena Plt yang beberapa waktu lalu ditunjuk oleh Camat Telawang, Endra Sakti,
sama sekali tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya seorang Plt.
“Selain
tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, namun Plt yang ditunjuk
juga tidak pernah hadir di Desa Biru Maju,” ujar Suyatin saat ditemui di Pengadilan
Negeri Sampit di sela-sela menghadiri sidang Mulyani Handoyo, Sekertaris Desa
Biru Maju yang saat ini menjadi terdakwa atas tuduhan pencurian buah sawit milik
PT BAS.
“Kami
hanya ingin diperhatikan oleh pemerintah daerah, selama ini permasalahan antara
warga Desa Biru Maju dengan perusahaan PT BAS belum juga menemui titik temu. Seluruh
warga sudah bosan berurusan dengan hukum,” ungkap Suyatin.
Beberapa
warga desa Biru Maju menyatakan dukungannya untuk menerima kembali Purnomo
menjadi kades. Apa lagi hingga kini Purnomo masih memegang SK dari Bupati Kotim
atas jabatan Kades yang ia pegang selama ini. “Kami mendukung pak Purnomo
menjadi kepala desa lagi, mengingat Purnomo adalah sosok yang baik di mata
kami,” kata Warga Biru Maju (10/01).
Selain
itu warga juga berharap, Plt Kades yang ditunjuk Kecamatan Setempat agar
ditarik kembali, sesuai dengan janji Camat Telawang yang pernah diungkap Camat Telawang,
jika Purnomo sudah bebas maka Plt akan ditarik kembali.
Sebelumnya Kepala
Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kotim Halikinoor SH, MM, mengatakan dipecat
atau tidaknya Purnomo dari jabatannya tergantung Keputusan Bupati Kotawaringin
Timur, namun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Desa,
Kades yang pernah tersandung kasus hukum bakal menerima sanksi pemecatan dari
jabatanya. Mia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar