Selasa, 17 Januari 2012

Warga Biru Maju Tagih Janji Camat Telawang


Sampit, Melayu Pos
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H Supia Hadi, belum memutuskan nasib Kepala Desa Biru Maju, Kecamatan Telawangan, Kabupaten Kotim, Purnomo, setelah sebelumnya sempat dipenjara, lantaran dituduh mencuri buah sawit milik perkebunan kelapa sawit PT Buana Arta Sejahtera (BAS). Kondisi ini selain membuat Purnomo bingung namun pemerintahan di Desa Biru Maju juga terhambat akibat Plt yang beberapa waktu lalu ditunjuk oleh Camat setempat.

Saat dibincangi Melayu Pos, Selasa (10/01) Suyatin istri dari kepala desa Biru Maju, Purnomo mengatakan, bahwa selama ini pemerintahan di desanya terkesan jalan di tempat karena Plt yang beberapa waktu lalu ditunjuk oleh Camat Telawang, Endra Sakti, sama sekali tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya seorang Plt.

“Selain tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana mestinya, namun Plt yang ditunjuk juga tidak pernah hadir di Desa Biru Maju,” ujar Suyatin saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampit di sela-sela menghadiri sidang Mulyani Handoyo, Sekertaris Desa Biru Maju yang saat ini menjadi terdakwa atas tuduhan pencurian buah sawit milik PT BAS.

“Kami hanya ingin diperhatikan oleh pemerintah daerah, selama ini permasalahan antara warga Desa Biru Maju dengan perusahaan PT BAS belum juga menemui titik temu. Seluruh warga sudah bosan berurusan dengan hukum,” ungkap Suyatin.

Beberapa warga desa Biru Maju menyatakan dukungannya untuk menerima kembali Purnomo menjadi kades. Apa lagi hingga kini Purnomo masih memegang SK dari Bupati Kotim atas jabatan Kades yang ia pegang selama ini. “Kami mendukung pak Purnomo menjadi kepala desa lagi, mengingat Purnomo adalah sosok yang baik di mata kami,” kata Warga Biru Maju (10/01).

Selain itu warga juga berharap, Plt Kades yang ditunjuk Kecamatan Setempat agar ditarik kembali, sesuai dengan janji Camat Telawang yang pernah diungkap Camat Telawang, jika Purnomo sudah bebas maka Plt akan ditarik kembali.

Sebelumnya Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Kotim Halikinoor SH, MM, mengatakan dipecat atau tidaknya Purnomo dari jabatannya tergantung Keputusan Bupati Kotawaringin Timur, namun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Desa, Kades yang pernah tersandung kasus hukum bakal menerima sanksi pemecatan dari jabatanya. Mia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar