Sampit, Melayu Pos
DPRD Kabupaten Kotawaringin merancang tiga perda yang terutama
perda tentang program Corporate Social Responsibility (CSR) dan perda
pendidikan atau kesehatan. Hal tersebut disampaikan Ketua Badan legislasi (Baleg) DPRD
Kabupaten Kotawaringin Timur, Baleg Ronal
Abdin kepada Melayu Pos, belum lama
ini.
Baleg Ronal Abdin mengatakan, pihaknya lebih fokus ke Perda CSR dulu karena ini sangat
penting bagi pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kotim untuk memiliki hak–hak
dan kewajibannya. “Melalui
program SCR ini selebihnya Perda CSR
kita arahkan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) Sawit mengingat di
Kotim
perkebunan kepala sawit sudah menjamur. Oleh karena itu berdasarkan
informasi serta hasil reses anggota DPRD Kotim kesejumlah BPS atau ke pedesaan
secara 100 persen
program CSR kami akui belum berjalan seratus persen,” ucap Ronal.
Perda CSR ini, kata Ronal, guna mengoptimalitasi dan dengan dibuatnya payung hukum
melalui peraturan daerah (Perda) kita bisa menuntut semua PBS yang belum memenuhi
kewajibannya. Melalui
program SCR ini kita bisa maksimalkan sehingga bisa berjalan
dengan baik.
“Saat ini
kami masih melakukan perancangan–perancangan mulai dari mengumpul bahan–bahal
sengga dibentuk naskah akademiknya. Naskah ini mencakup isi dan
kesimpulan perda ini nanti kita berkerja sama dengan pemerintah daerah. Hal ini masih
kami koordinasikan
bersama pemerintah aderah serta anggota baleg kami. Sementara
untuk perda pendidikan dan kesehatan kami belum bisa memastikan yang mana
kita rancang terlebih dahulu masih kami koordinasikan juga,” jelas
Ronal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar