Rabu, 15 Februari 2012

Nenek Berusia 75 Tahun Menjadi Korban Pencurian dan Kekerasan


Kapolsek Haurgeulis,
Kompol Ahmad Nurhadi, SH

Indramayu, Melayu Pos
Nasib tragis dialami Hj Elong (75) warga Blok Babakanjati II RT 10 RW 03 Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di kediamannya.
Menurut Yati (35) tetangga korban, peristiwa curas ini pertama kali ditemukan oleh cucunya Eni binti Inam (35) karena merasa curiga kenapa sudah siang lampu rumah neneknya Hj Elong belum juga dimatikan, dan pintu belakang keadaan tidak terkunci. Karena merasa penasaran, Eni binti Inam masuk ke dalam rumah dan melihat neneknya yang berbaring di tempat tidurnya. Eni sempat membangunkan neneknya, alangkah kagetnya ternyata neneknya itu sudah terbujur kaku tak bernyawa lagi, dengan posisi korban kaki dan tangan terikat tali plastik warna biru, juga mulutnya keadaan disumbat dengan kain dan dilakban warna hitam. Eni binti Inam pun keluar sambil menjerit dan meminta tolong kepada warga setempat, warga pun berbondong-bondong ke tempat kejadian untuk melihat kondisi nenek tersebut dan warga langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Haurgeulis.
Dan menurut keterangan warga yang juga menantunya Hj Elong, H Encid Sosipin Dasa menuturkan, korban pada saat itu memakai perhiasan berupa gelang dan kalung juga cincin kurang lebih seberat 30 gram yang raib dibawa oleh pelaku. “Terbukti barang yang lain seperti liontin sama giwang berceceran tidak terbawa oleh pelaku. Kerugian ditaksir kurang lebih puluhan juta rupiah,” tuturnya.
 Pihak Polsek yang dikomandoi langsung oleh Kapolsek Kompol Ahmad Nurhadi, SH beserta anggotanya dengan sigap langsung turun ke TKP mengamankan lokasi di tempat kejadian dan melakukan pemasangan pita garis polisi.
Peristiwa ini langsung dilaporkan Polsek Haurgeulis ke Polres Indramayu untuk menurunkan tim identifikasi Polres Indramayu dan dibantu oleh Tim Buser Polres Indramayu. Beberapa saat kemudian tim identifikasi datang ke TKP untuk melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara-Losarang untuk dilakukan visum.
Kapolsek Haurgeulis Kompol Ahmad Nurhadi, SH di kantornya menuturkan, peristiwa curas ini masih dalam proses penyelidikan secara intensif dan pelakunya masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres Indramayu. “Tersangka bisa dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya. N Tarigan/Sutarmin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar