Kapolsek Haurgeulis, Kompol Ahmad Nurhadi, SH |
Indramayu, Melayu
Pos
Nasib tragis dialami Hj Elong (75) warga Blok
Babakanjati II RT 10 RW 03 Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten
Indramayu, Jawa Barat. Ia ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa dengan
kondisi mengenaskan di kediamannya.
Menurut Yati (35) tetangga korban, peristiwa curas
ini pertama kali ditemukan oleh cucunya Eni binti Inam (35) karena merasa
curiga kenapa sudah siang lampu rumah neneknya Hj Elong belum juga dimatikan,
dan pintu belakang keadaan tidak terkunci. Karena merasa penasaran, Eni binti Inam
masuk ke dalam rumah dan melihat neneknya yang berbaring di tempat tidurnya.
Eni sempat membangunkan neneknya, alangkah kagetnya ternyata neneknya itu sudah
terbujur kaku tak bernyawa lagi, dengan posisi korban kaki dan tangan terikat
tali plastik warna biru, juga mulutnya keadaan disumbat dengan kain dan
dilakban warna hitam. Eni binti Inam pun keluar sambil menjerit dan meminta
tolong kepada warga setempat, warga pun berbondong-bondong ke tempat kejadian untuk
melihat kondisi nenek tersebut dan warga langsung melaporkan kejadian ini ke
pihak Polsek Haurgeulis.
Dan menurut keterangan warga yang juga
menantunya Hj Elong, H Encid Sosipin Dasa menuturkan, korban pada saat itu
memakai perhiasan berupa gelang dan kalung juga cincin kurang lebih seberat 30 gram
yang raib dibawa oleh pelaku. “Terbukti barang yang lain seperti liontin sama
giwang berceceran tidak terbawa oleh pelaku. Kerugian ditaksir kurang lebih
puluhan juta rupiah,” tuturnya.
Peristiwa ini langsung dilaporkan Polsek
Haurgeulis ke Polres Indramayu untuk menurunkan tim identifikasi Polres
Indramayu dan dibantu oleh Tim Buser Polres Indramayu. Beberapa saat kemudian
tim identifikasi datang ke TKP untuk melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan
pemeriksaan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara-Losarang untuk dilakukan visum.
Kapolsek Haurgeulis Kompol Ahmad Nurhadi, SH di
kantornya menuturkan, peristiwa curas ini masih dalam proses penyelidikan
secara intensif dan pelakunya masih dalam pengejaran pihak kepolisian Polres
Indramayu. “Tersangka bisa dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara,” katanya. N
Tarigan/Sutarmin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar