Selasa, 14 Februari 2012

Pekerja PT MUP akan Duduki Disnaker Pelalawan


Pelalawan, Melayu Pos
Ratusan pekerja/buruh PT Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) Langgam akan melakukan aksi demo di dua tempat yaitu kartor Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Kabupaten Pelalawan. Aksi ini dilakukan atas tindakan PT MUP kepada mereka karyawan status pekerja penderes karet yang dipaksa jadi pekerja/buruh kebun sawit, pasca replanting dan pengalihan status kebun PT MUP menjadi kebun kelapa sawit, yang dinilai Disnaker memihak kepada PT MUP.

Menurut Beni salah satu pekerja PT MUP yang mengaku akan ikut aksi demo, mengatakan sungguh kejamnya PT MUP yang harus memaksa mereka jadi perwatan sawit, yang seharusnya ketika replanting karet sepatutnya PT MUP memberi sriplus kepada kami mantan penderes.

Siapa yang mau kerja paksa? Sudah cukuplah puluhan tahun kebohongan PT MUP yang memakai sistem aturan sewenang-wenang, dan kami tidak mau melanjutkan jadi budak PT MUP,” kata Beni. “Ketika berakhir karet, kami menuntut pembayaran hak-hak kami semasa bekerja di PT MUP, kami tidak meminta lebih hanya sesuai dengan peraturan yang berlaku saja.

Pada saat Melayu Pos menayakan dasar pekerja tidak mau melanjutkan kerja di kekebun sawit, dalam penjelasannya bahwa selama puluhan tahun telah bekerja di PT MUP, gaji hanya sebatas gaji pokok aja yaitu sebesar UMK. “Apalagi saat ini kami punya keluarga, punya anak yang duduk dibangku sekolah SMA, SMP, SD. Apakah gaji UMK Rp 1.250.000/bulan cukup untuk kebutuhan kami di keluarga? PT MUP hanya memanfaatkan keringat kami. Sementara kesejahteraan keluarga kami diabaikannya, ungkap Beni.

Di tempat terpisah, Jhonson Sinurat pengurus DPC SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan membenarkan ada aksi buruh PT MUP yang akan menduduki Disnaker Pelalawan, karena kekesalan buruh atas persetujuan Dinas Tenaga kerja Kabupatem Pelalawan dalam pengalihan fungsi kebun PT MUP yang tidak memperhatikan nasib pekerja/buruh.

Dan juga kekesalan buruh dalam permohonan perundingan bipartit yang ditolak oleh PT MUP. Sementara PT MUP mengeluarkan aturan sepihak tanpa persetujuan pekerja/buruh, yaitu aturan pekerja penderes dipaksa bekerja ke sawit dengan sistem areal karet yang masih belum ditumbang dikontrakan kepada pihak lain. Dan yang lebih ironisnya, nasib pekerja/buruh pria/wanita yang sudah puluhan tahun jadi budak PT MUP dan dilanjutkan lagi menjadi budak di kelapa sawit yang menurut PT MUP masih BHL.

Sejumlah informasi yang dihimpun Melayu Pos, bahwa aksi ini dijadwalkan pada 23 Februari 2012. Buruh akan memaksa tangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan untuk menindak PT MUP serta meminta keadilan sesuai dengan aturan yang berlaku. Eri

1 komentar:

  1. wah jaman sekarang masih ada pebudakan di indonesia.
    gimana ini pemerintah ?????

    BalasHapus