Selasa, 13 Maret 2012

1.200 Preman Terjaring Razia Jajaran Polda Jabar


Indramayu, Melayu Pos
Razia preman yang dilaksanakan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) serentak mulai 2 Maret 2012 hingga 6 Maret 2012 nampaknya mulai menunjukkan hasilnya. Kawanan preman yang biasanya sangat mudah dijumpai di lokasi-lokasi rawan seperti sekitar lampu merah dan median bukaan jalan di Jalur Pantura Indramayu sejak beberapa hari ini terlihat sepi.      

Selama razia itu digelar, kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Drs Martinus Sitompul, M.Si saat berkunjung ke Mapolres Indramayu, Rabu (7/3),  sudah 1.200 orang preman terjaring dan diangkut ke markas kepolisian masing-masing.

“Dari 1.200 orang preman yang terkena razia, berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 67 orang preman menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka itu saat terjaring razia terbukti membawa senjata tajam, ganja dan terlibat aksi pemalakan,” ujarnya.

Preman yang lain katanya dilakukan pembinaan oleh jajaran Polda Jabar. “Preman yang dibina itu karena pelanggaran seperti tidak membawa KTP atau mabuk-mabukkan,” ujarnya. Razia preman ujar Martinus Sitompul, merupakan salah satu upaya penindakan jajaran Polda Jabar.

Disebutkan, polisi terkadang menemui kendala mengusut kasus-kasus premanisme seperti pemalakan dan sebagainya karena korban sebagai pelapor itu umumnya enggan dijadikan saksi untuk persidangan. “Mereka enggan jadi saksi karena uang yang dipalak itu jumlahnya Rp10 ribu – Rp20 ribu sehingga menurut para korban jumlahnya dianggap kecil,” ujarnya.

Padahal, katanya, untuk pengusutan tindak pidana tersebut, penyidik  memerlukan sedikitnya 2 dari 5 alat bukti. “Dua alat bukti saja sudah cukup bagi penyidik untuk mengusut tindak pidana itu,” ungkapnya.

Ia mengatakan, guna mendukung kepolisian dalam mengusut kasus-kasus premanisme diperlukan suatu keberanian dari para korbannya untuk melapor ke pihak bewajib. Sekaligus kesediannya menjadi saksi di persidangan. “Saksi itu kan penting karena bagian dari proses hukum,” ujarnya. Wasnadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar