Sampit, Melayu Pos
Genderang perang terus ditabuh Satuan
Reserse Narkoba (Satreskoba)
Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur.
Para budak sabu khususnya mereka yang menjadi pengedar terus dijebloskan ke
balik jeruji besi, seperti yang dilakukan para aparatur hukum pemberantas
peredaran narkoba itu minggu tadi.
Seorang pria bernama Fathur Rahman alias
Atir, 40, warga Jalan Ketapi 1 RT 5 RW 3 Kelurahan Mentawa Baru Hilir,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres
Kotim. Ia ditangkap karena
kedapatan mengedarkan psikotropika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Reskoba Polres Kotim Ajun
Komisaris Polisi (AKP) Winarko membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang
pria yang diduga menjadi pengedar sabu. Dan kini statusnya sudah ditetapkan
menjadi tersangka.
“Tersangka kami tangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Iskandar Nomor 7, Kecamatan
Mentawa Baru Ketapang. Ia
saat itu masih melaju dengan sepeda motor dari rumahnya dan langsung kami
lakukan pengejaran. Kemudian kami pepet dan kami geledah di TKP,” terang Winarko saat
dikonfirmasi kemarin.
Keberhasilan petugas mengungkap
peredaran ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan. Tak
hanya di lokasi penangkapan, Winarko mengatakan pihaknya melanjutkan
menggedelah di kediaman tersangka.
Hasilnya 1,53 gram sabu senilai Rp2,5
juta berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Dua bungkus plastik
kecil sabu kami temukan di lokasi penangkapan tersangka. Sedangkan satu poket
lainnya kami temukan di kediaman tersangka. Di rumahnya kami juga menemukan
satu buah pipet, sebuah timbangan digitat, dan sendok,” imbuhnya.
Untuk tindak lanjut proses penyidikan
tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 4 tahun sebagaimana yang dijelaskan dalam UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini masih dikembangkan untuk
mengungkap keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersangka Fathur. Mia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar