Selasa, 13 Maret 2012

Pengedar Sabu Dijebloskan ke Penjara


Sampit, Melayu Pos
Genderang perang terus ditabuh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur.

Para budak sabu khususnya mereka yang menjadi pengedar terus dijebloskan ke balik jeruji besi, seperti yang dilakukan para aparatur hukum pemberantas peredaran narkoba itu minggu tadi.


Seorang pria bernama Fathur Rahman alias Atir, 40, warga Jalan Ketapi 1 RT 5 RW 3 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kotim. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan psikotropika golongan 1 jenis sabu.

Kasat Reskoba Polres Kotim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Winarko membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu. Dan kini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Tersangka kami tangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Iskandar Nomor 7, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Ia saat itu masih melaju dengan sepeda motor dari rumahnya dan langsung kami lakukan pengejaran. Kemudian kami pepet dan kami geledah di TKP,” terang Winarko saat dikonfirmasi kemarin.


Keberhasilan petugas mengungkap peredaran ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan. Tak hanya di lokasi penangkapan, Winarko mengatakan pihaknya melanjutkan menggedelah di kediaman tersangka.

Hasilnya 1,53 gram sabu senilai Rp2,5 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Dua bungkus plastik kecil sabu kami temukan di lokasi penangkapan tersangka. Sedangkan satu poket lainnya kami temukan di kediaman tersangka. Di rumahnya kami juga menemukan satu buah pipet, sebuah timbangan digitat, dan sendok,” imbuhnya.

Untuk tindak lanjut proses penyidikan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun sebagaimana yang dijelaskan dalam UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersangka Fathur. Mia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar